• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, KPK Ungkap Jatah Petugas Turut Diperjualbelikan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Oktober 2025
di Dwi Warna
A A
0
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boe;an kabariku.com)

lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boe;an kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Tak hanya kuota jemaah reguler dan khusus yang diperjualbelikan, kuota petugas pelaksana haji yang semestinya diperuntukkan bagi pendamping, petugas kesehatan, pengawas, hingga administrasi pun ikut diperjualbelikan kepada calon jemaah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan praktik tersebut terungkap saat penyidik memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Terkait dengan jual beli kuota petugas haji, penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas – seperti petugas pendamping, petugas kesehatan, pengawas, dan administrasi – ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ungkap Budi, Selasa (7/10/2025).

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

Menurutnya, tindakan tersebut jelas menyalahi aturan dan berdampak langsung pada kualitas layanan haji.

“Misalnya, jatah petugas kesehatan yang seharusnya memfasilitasi kebutuhan kesehatan para calon jemaah justru dijual kepada jemaah lain. Akibatnya, jumlah petugas kesehatan maupun petugas lain menjadi berkurang,” tegasnya.

Penyidik Dalami Peran Travel Haji

KPK kini terus mendalami praktik jual beli kuota petugas haji tersebut dengan memeriksa berbagai pihak, termasuk penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) atau travel haji.

“Kondisinya berbeda-beda dari setiap biro travel. Petugas apa yang diperjualbelikan, berapa nilainya, ada yang memperjualbelikan, ada yang tidak. Ada pula yang menjalankan sesuai ketentuan. Semua sedang kami dalami,” jelas Budi.

Baca Juga  KPK Sampaikam Duka Cita atas Meninggalnya Lukas Enembe di RSPAD

Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 masih dalam tahap awal dan dilakukan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada tersangka yang diumumkan.

Sprindik umum itu mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Artinya, terdapat unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi ini disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, angka yang berpotensi bertambah karena perhitungan masih bersifat awal.

KPK diketahui terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri total kerugian secara menyeluruh.

Bermula dari Pembagian Kuota Tambahan

Kasus ini mencuat setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah. Namun, pembagiannya justru bermasalah karena berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas, kuota tambahan itu dibagi rata: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, peraturan perundangan mengamanatkan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian tidak proporsional itu disinyalir terkait adanya aliran uang dari pihak travel haji dan umrah serta asosiasi yang menaungi mereka ke lingkungan Kemenag. Setelah memperoleh jatah tambahan, pihak-pihak tersebut kemudian menjualnya kepada calon jemaah dengan harga tinggi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Rumah Yaqut pun telah digeledah oleh penyidik dan ditemukan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  KPK Minta Perizinan Sektor Tambang Dikelola dengan Profesional dan Berintegritas

KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas praktik jual beli kuota haji, termasuk kuota petugas, yang telah merugikan negara dan merusak tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.***

Baca juga :

KPK Sita USD1,6 Juta Tunai dan Aset Bernilai Tinggi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Dalami Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Modus Permintaan Uang Berjenjang ke Biro Perjalanan
KPK Ungkap Dugaan Peran Staf PBNU dalam Skandal Kuota Haji 2023–2024

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dalami Peran Travel HajiKasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024korupsi kemenagPembagian Kuota Tambahan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ancaman Ledakan Besar Digagalkan, Mahasiswa Perakit Bom Molotov Ditangkap Polisi

Post Selanjutnya

Kementerian PU Hadirkan Layanan Konsultasi Bangunan Gratis bagi Lembaga Pendidikan dan Sosial

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya
Penampakan operator hotline Kementerian PU, yang siap memberikan pendampingan teknis untuk bangunan pesantren dan lembaga pendidikan (Foto: Humas Kementerian PU)

Kementerian PU Hadirkan Layanan Konsultasi Bangunan Gratis bagi Lembaga Pendidikan dan Sosial

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Bandar Udara Halim Perdanakusuma Jakarta usai lawatan di luar negeri. Lawatan Presiden Prabowo selama enam hari (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev)

Presiden Prabowo Perintahkan Pendataan dan Evaluasi Konstruksi Seluruh Ponpes di Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025
Proses pemulangan para pekerja yang terlantar/IST

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com