Jakarta, Kabariku – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI serta sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan sekaligus menahan Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya.
AAG diduga kuat terlibat dalam praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025), menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap AAG dilakukan secara terkoordinasi lintas lembaga.
Penyidik OJK menetapkan AAG sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa OJK tidak akan mentoleransi praktik penghimpunan dana ilegal yang merugikan masyarakat. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Yuliana.
Himpun Dana Melalui Perusahaan Bayangan
Dalam periode Januari 2022 hingga Maret 2024, AAG diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan dua perusahaan special purpose vehicle (SPV), yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI). Kedua entitas tersebut disebut mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree) untuk mengelabui publik.
Dana hasil penghimpunan ilegal itu tidak hanya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi AAG.
DPO dan Red Notice Diterbitkan
Selama penyidikan berlangsung, AAG tidak kooperatif dan diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar. Menyikapi hal tersebut, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024.
Upaya penegakan hukum ini diperkuat dengan jalur diplomatik G to G, di mana Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Langkah tersebut diikuti oleh pencabutan paspor AAG oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dipulangkan Lewat Kerja Sama Internasional
Melalui koordinasi intensif dan kerja sama NCB to NCB (National Central Bureau) serta dukungan penuh dari KBRI di Qatar, AAG akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemulangan AAG, mulai dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sinergi lintas lembaga ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memastikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari praktik ilegal,” tutup Yuliana.***
*SP 140/GKPB/OJK/IX/2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post