• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 September 2025
di Kabar Pemilu
A A
0
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). (dok Humas KPU)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang semula menetapkan 16 dokumen persyaratan calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dan kritik dari publik serta parlemen.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjaga transparansi dan keterbukaan informasi.

RelatedPosts

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Klarifikasi KPU

Afifuddin menekankan bahwa keputusan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu.

“Kami memohon maaf atas keriuhan yang muncul. Sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun dari KPU untuk menguntungkan pihak tertentu. Aturan itu semata-mata disusun untuk menyesuaikan regulasi yang ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembatalan keputusan diambil setelah melalui rapat internal dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).

Masukan dari masyarakat juga menjadi pertimbangan utama sebelum KPU mencabut kebijakan tersebut.

Daftar Dokumen yang Sempat Dikecualikan

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait. Dokumen itu antara lain:

1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.

Baca Juga  Tanggapi Pemberhentian Ketua KPU, Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Kewenangan DKPP

2. SKCK dari Mabes Polri.

3. Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah.

4. Laporan harta kekayaan ke KPK.

5.Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri di lembaga legislatif.

7. NPWP dan bukti SPT Pajak 5 tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup dan rekam jejak.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres dua periode.

10. Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945.

11. Surat keterangan pengadilan bahwa tidak pernah dipidana penjara ≥ 5 tahun.

12. Fotokopi ijazah atau bukti kelulusan yang dilegalisasi.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang/PKI.

14. Surat pernyataan kesediaan maju sebagai pasangan capres-cawapres.

15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan.

16. Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD sejak ditetapkan.

KPU Tegaskan Komitmen Transparansi

Afifuddin memastikan bahwa ke depan, KPU akan memperlakukan dokumen-dokumen tersebut sesuai aturan yang berlaku serta prinsip keterbukaan informasi publik.

“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tapi juga informasi lain yang dapat diakses sesuai kebutuhan dan ketentuan,” tuturnya.

Keputusan KPU membatalkan pengecualian informasi ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga akuntabilitas, kepercayaan publik, serta integritas penyelenggaraan Pemilu 2024-2029.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dokumen Syarat Capres-CawapresKeputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025Komitmen TransparansiKPU RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Indonesia Tegaskan Solidaritas dengan Qatar dan Palestina di KTT Darurat Timur Tengah

Post Selanjutnya

Pemerintah Genjot Program Strategis untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja

RelatedPosts

Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin dala kegiatan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Ballroom Hotel Mercure Garut)

Bawaslu Garut: Sinergi Antar Lembaga Kunci Sukses Pemilu 2029 Tanpa Sengketa

16 September 2025
Post Selanjutnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Pemerintah Genjot Program Strategis untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja

Dalam Audensi di Kemensos, Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kolaborasi Sukseskan Sekolah Rakyat

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

16 Maret 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026
Prabowo Subianto menjabat sebagai Danjen Kopassus

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com