Jakarta, Kabariku – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang semula menetapkan 16 dokumen persyaratan calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dan kritik dari publik serta parlemen.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjaga transparansi dan keterbukaan informasi.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Klarifikasi KPU
Afifuddin menekankan bahwa keputusan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu.
“Kami memohon maaf atas keriuhan yang muncul. Sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun dari KPU untuk menguntungkan pihak tertentu. Aturan itu semata-mata disusun untuk menyesuaikan regulasi yang ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembatalan keputusan diambil setelah melalui rapat internal dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).
Masukan dari masyarakat juga menjadi pertimbangan utama sebelum KPU mencabut kebijakan tersebut.
Daftar Dokumen yang Sempat Dikecualikan
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait. Dokumen itu antara lain:
1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
2. SKCK dari Mabes Polri.
3. Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah.
4. Laporan harta kekayaan ke KPK.
5.Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri di lembaga legislatif.
7. NPWP dan bukti SPT Pajak 5 tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup dan rekam jejak.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres dua periode.
10. Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945.
11. Surat keterangan pengadilan bahwa tidak pernah dipidana penjara ≥ 5 tahun.
12. Fotokopi ijazah atau bukti kelulusan yang dilegalisasi.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang/PKI.
14. Surat pernyataan kesediaan maju sebagai pasangan capres-cawapres.
15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan.
16. Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD sejak ditetapkan.
KPU Tegaskan Komitmen Transparansi
Afifuddin memastikan bahwa ke depan, KPU akan memperlakukan dokumen-dokumen tersebut sesuai aturan yang berlaku serta prinsip keterbukaan informasi publik.
“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tapi juga informasi lain yang dapat diakses sesuai kebutuhan dan ketentuan,” tuturnya.
Keputusan KPU membatalkan pengecualian informasi ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga akuntabilitas, kepercayaan publik, serta integritas penyelenggaraan Pemilu 2024-2029.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post