• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, September 10, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 September 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina (Persero), Selasa (9/9/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG), pegawai PT Melanton Pratama; dan Alvin Pradipta Adiyota (APA), pihak swasta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Baznas Mulai Distribusikan Daging Dam untuk 42.215 Mustahik Bersama Menag RI

Desakan Publik Makin Menguat: “17+8 Tuntutan Rakyat” Tantang Pemerintah, DPR, Polri, dan TNI

Suporter Meninggal Saat Laga Indonesia vs Lebanon, PSSI Ungkap Duka Mendalam

“Pada hari ini, Selasa, 9 September 2025, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu GW, FAG, dan APA,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menjelaskan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 sampai 28 September 2025.

Dua diantaranya dititipkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4, sementara satu orang di Rutan Cabang KPK Gedung C1.

Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Katalis

Kasus ini berawal saat PT Melanton Pratama (PT MP) menggunakan nama Albemarle Corp, bagian dari Albemarle Pte Ltd, untuk mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Namun, PT MP gagal karena tidak lolos ACE Test.

Kemudian, Frederick Aldo Gunardi, atas perintah Alvin Pradipta Adiyota, meminta Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina melakukan pengondisian agar PT MP bisa kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

“Atas pengondisian tersebut, Chrisna Damayanto akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, sehingga PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta,” kata Asep.

Baca Juga  KPK Lakukan 10 OTT Sepanjang Tahun 2022, Berikut Daftarnya

Setelah memenangkan tender, PT MP diduga memberikan sebagian fee dari Albemarle Corp kepada Chrisna sebesar Rp1,7 miliar selama periode 2013-2015.

“Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban Chrisna sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina,” jelas Asep.

Jeratan Hukum Tersangka

Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alvin Pradipta Adiyota sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Kamis (17/7/2025), KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, termasuk Chrisna Damayanto (CD).

“Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdirikasus suap PertaminaKomisi Pemberantasan KorupsiPengadaan Katalis PT Pertamina
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kehendak untuk Berkuasa di Era Kerusuhan sebagai Konten

Post Selanjutnya

Strategi Matang Presiden Prabowo: Menkeu Baru, Optimisme Ekonomi Indonesia

RelatedPosts

Baznas Mulai Distribusikan Daging Dam untuk 42.215 Mustahik Bersama Menag RI

9 September 2025
Poster 17+8 Tuntutan Rakyat (Foto: Instagram/@kontras_update)

Desakan Publik Makin Menguat: “17+8 Tuntutan Rakyat” Tantang Pemerintah, DPR, Polri, dan TNI

9 September 2025
PSSI Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Suporter di Laga Indonesia vs Lebanon/PSSI

Suporter Meninggal Saat Laga Indonesia vs Lebanon, PSSI Ungkap Duka Mendalam

9 September 2025
ilustrasi: aksi massa di depan Markas Komando Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/08).

Solidaritas Ojol Senusantara Tunda “Aksi 0809” di Polda Metro Jaya: Bukan Berarti Surutnya Tuntutan

8 September 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tokoh agama dan masyarakat saat doa bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya/Polri

Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Tengah Dinamika Bangsa

8 September 2025
Menteri Kehutanan Raja Juli dan Menteri PPMI Abdul Kadir Karding klarifikasi foto viral main domino, menegaskan pertemuan hanya silaturahmi tanpa bahasan kasus hukum/IST

Menteri Karding dan Raja Juli Klarifikasi Foto Viral Main Domino

8 September 2025
Post Selanjutnya
Bimo Putranto Pendiri Rumah Keluarga Bersama (RKB)

Strategi Matang Presiden Prabowo: Menkeu Baru, Optimisme Ekonomi Indonesia

Ratusan Siswa di Surabaya Antusias Ikuti Tes Kemampuan Akademik yang Digelar Kemendikdasmen RI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Baznas Mulai Distribusikan Daging Dam untuk 42.215 Mustahik Bersama Menag RI

9 September 2025

BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

9 September 2025

Badan Pangan Nasional Buka Ruang Partisipasi Masyarakat Demi Perkuat Standar Pelayanan Publik

9 September 2025

Kejar Target 31.000 Unit Tahun Ini, BlGN Catat 7.477 SPPG Telah Beroperasi

9 September 2025

Ratusan Siswa di Surabaya Antusias Ikuti Tes Kemampuan Akademik yang Digelar Kemendikdasmen RI

9 September 2025
Bimo Putranto Pendiri Rumah Keluarga Bersama (RKB)

Strategi Matang Presiden Prabowo: Menkeu Baru, Optimisme Ekonomi Indonesia

9 September 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

9 September 2025
Massa aksi demonstrasi di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, 21 Februari 2025

Kehendak untuk Berkuasa di Era Kerusuhan sebagai Konten

9 September 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Humas Kejagung)

Kejagung Periksa Saksi dari Bank BJB Terkait Korupsi PT Sritex

9 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

    Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri 1 Wamen: Kementerian Baru Hadir di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR akan Respons Tuntutan 17+8, Dasco Pastikan Evaluasi Dilakukan Bersama Fraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy: Pemerintah Percepat Perbaikan Fasilitas Umum Pasca Aksi Anarkis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Presiden Tentang Gejala Makar dan Terorisme sebagai Peringatan Kewaspadaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.