Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina (Persero), Selasa (9/9/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG), pegawai PT Melanton Pratama; dan Alvin Pradipta Adiyota (APA), pihak swasta.

“Pada hari ini, Selasa, 9 September 2025, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu GW, FAG, dan APA,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menjelaskan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 sampai 28 September 2025.
Dua diantaranya dititipkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4, sementara satu orang di Rutan Cabang KPK Gedung C1.
Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Katalis
Kasus ini berawal saat PT Melanton Pratama (PT MP) menggunakan nama Albemarle Corp, bagian dari Albemarle Pte Ltd, untuk mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Namun, PT MP gagal karena tidak lolos ACE Test.
Kemudian, Frederick Aldo Gunardi, atas perintah Alvin Pradipta Adiyota, meminta Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina melakukan pengondisian agar PT MP bisa kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.
“Atas pengondisian tersebut, Chrisna Damayanto akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, sehingga PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta,” kata Asep.
Setelah memenangkan tender, PT MP diduga memberikan sebagian fee dari Albemarle Corp kepada Chrisna sebesar Rp1,7 miliar selama periode 2013-2015.
“Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban Chrisna sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina,” jelas Asep.
Jeratan Hukum Tersangka
Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alvin Pradipta Adiyota sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Kamis (17/7/2025), KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, termasuk Chrisna Damayanto (CD).
“Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post