Jakarta, Kabariku – Nama advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal, tengah menjadi sorotan publik. Ia menggugat Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dengan nilai fantastis mencapai Rp125 triliun.
Gugatan tersebut didaftarkan Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2025.
Namun sebelum menggugat Wapres Gibran, Subhan Palal juga sempat menghebohkan publik dengan pernyataannya soal status kewarganegaraan sejumlah tokoh, termasuk Anies Baswedan da Raffi Ahmad.
Menurutnya, Anies Baswedan dan beberapa warga keturunan Yaman tidak layak menduduki jabatan publik karena dinilai bukan WNI secara konstitusional. Pandangan tersebut ia tuangkan dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2025 terkait UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Dalam permohonannya, Subhan menilai jabatan-jabatan penting negara—mulai dari Presiden, Wakil Presiden, menteri, hingga kepala daerah—hanya boleh diisi oleh warga negara yang sah.
Sementara, katanya, sejumlah tokoh publik seperti Anies Baswedan, Habib Lutfi bin Yahya, Haikal Hassan, hingga Raffi Ahmad sebagai pihak yang menurutnya “berasal dari bangsa lain”. Mereka belum bisa disebut sebagai warga negara yang sah karena tidak memenuhi konstitusi.
Meurut Subhan Palal, untuk menjadi WNI yang sah, Anies Baswedan dan yang lainnya seharusnya mengikuti proses seperti yang dilakukan pemain sepak bola asing ketika melalui proses naturalisasi agar bisa memperkuat tim nasional.
Dasar Gugatan ke Gibran
Adapun dalam gugatannya terhadap Wapres Gibran, Subhan menyoroti soal persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat dari lembaga pendidikan di Indonesia.
Menurut Subhan, dokumen pendidikan yang digunakan Gibran berasal dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Sydney, Australia.
Ia berpendapat, ijazah tersebut tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA yang diakui hukum Indonesia, sebab tidak mengikuti kurikulum nasional.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim:
• Menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
• Menetapkan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
• Menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi materil maupun immateril sebesar Rp125 triliun kepada negara secara tanggung renteng.
• Menetapkan denda harian sebesar Rp100 juta apabila putusan pengadilan tidak dijalankan.
Profil Singkat Subhan Palal
Subhan Palal adalah advokat dan konsultan hukum dengan kantor bernama H. M. SUBHAN PALAL & REKAN, beralamat di Jalan Asia Baru Blok DD Nomor 13, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) angkatan 2018, bergelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post