• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Terminologi OTT KPK Disoal, SIAGA 98 Ingatkan DPR Jaga Integritas dan Independensi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Agustus 2025
di Kabar Terkini
A A
0
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dalam Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro Makassar

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dalam Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro Makassar (dok DPP Partai NasDem)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998) menilai langkah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mempertanyakan terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di forum dengar pendapat Komisi III DPR RI sebagai bentuk politisasi hukum dan intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Menurut Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, penggunaan forum legislatif untuk membahas istilah teknis dalam pemberantasan korupsi tidak tepat dan berpotensi merusak kredibilitas DPR, khususnya Komisi III.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Forum dengar pendapat tidak dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi operasional penegakan hukum, apalagi untuk menyoal istilah yang sudah jamak dikenal publik,” tegas Hasanuddin di Jakarta, Senin (11/8/2025).

RelatedPosts

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

Hasanuddin menjelaskan, istilah OTT telah lama digunakan sebagai bagian dari proses penangkapan yang diawali penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh Hasanuddin menuturkan, bila ada pihak yang ingin memperjelas atau mempertanyakan terminologi tersebut, langkah yang tepat adalah melalui mekanisme administratif langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan melalui lembaga legislatif.

“Jika Partai NasDem atau pihak lain ingin meminta klarifikasi, itu bukan ranah DPR-terutama Komisi III-untuk ikut campur dalam operasional penegakan hukum,” ujarnya.

Hasanuddin menilai, langkah Surya Paloh justru menimbulkan persepsi bahwa DPR ikut terlibat dalam upaya menghambat pemberantasan korupsi.

“Kami mendesak Komisi III DPR RI untuk tidak terpengaruh oleh upaya politik ini, dan tetap menjaga integritas serta independensinya. Penegakan hukum harus bebas dari intervensi politik dalam bentuk apapun,” tandasnya.

Baca Juga  Pengadaan LNG Bukan Aksi Pribadi Tapi Korporasi Pertamina, Berikut Pernyataan Lengkap Karen Agustiawan

Menutup pernyataannya Hasanuddin menegaskan, DPR RI semestinya menjadi mitra strategis dalam memperkuat lembaga penegak hukum, bukan justru menjadi sarana yang melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Kontroversi OTT

Polemik ini mencuat usai Surya Paloh, dalam Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro Makassar, mempertanyakan ketepatan penggunaan istilah OTT.

Surya menilai terminologi yang tidak tepat dapat membingungkan publik, dan tidak mendukung jalannya pemerintahan. RDP diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai terminologi OTT agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik.

Kontroversi semakin menguat setelah penangkapan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, oleh KPK pada Kamis (7/8/2025) malam, sesaat setelah ia menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar.

Kepada kader NasDem, Surya berpesan agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. Selain itu, Surya juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah yang dinilai tidak lagi berlaku dengan baik.

Meski mengkritik terminologi dan proses, Surya menegaskan bahwa NasDem tetap mendukung penegakan hukum yang murni dan bijaksana.

Baca juga :

Surya Paloh Pertanyakan Terminologi OTT: KPK Pastikan Tetap Profesional dan Junjung HAM

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98Ketua Umum Partai NasDem Surya PalohKomisi III DPR RIKomisi Pemberantasan KorupsiTerminologi OTT KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pimpin Gelar Pasukan Kopassus, Presiden Prabowo Kukuhkan Petinggi TNI dan Anugerahkan Jenderal Kehormatan

Post Selanjutnya

‘Srikandi Gunung’: Ketua Bhayangkari Jabar Diana Rudi Setiawan Taklukkan Puncak Ciremai

RelatedPosts

Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut yang juga Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin/Polres Garut

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

23 Februari 2026

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Post Selanjutnya
Ibu Kapolda Jabar Jadi Satu-Satunya Ketua Bhayangkari Tembus Puncak Gunung Ciremai

‘Srikandi Gunung’: Ketua Bhayangkari Jabar Diana Rudi Setiawan Taklukkan Puncak Ciremai

Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun bersama para pedagang di Pasar Barito, Jakarta/Istimewa

Ketum APKLI Perjuangan Dukung Pembangunan Taman Bendera Pusaka: Ikon Sejarah dan Sentra Ekonomi Baru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dasco Minta Impor 105 Ribu Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

24 Februari 2026
Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026

“Mudik Aman, Keluarga Bahagia”, Kakorlantas Polri: Lebaran Makin Berkesan

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026

Seskab Teddy: Kerja Sama Dagang RI-AS Tak Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

23 Februari 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Evaluasi Satu Tahun, Wabup Garut Janji Perbaiki Sistem dan Tindak Lanjut Aduan

23 Februari 2026

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

23 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com