Jakarta, Kabariku – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong yang dikenal Tom Lembong, resmi bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat malam (1/8/2025), sekitar pukul 22.05 WIB, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom sebelumnya dijerat kasus korupsi importasi gula dan divonis 4,5 tahun penjara. Proses banding masih berjalan saat keputusan Presiden dikeluarkan.
Tom menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo atas abolisi yang tidak hanya membebaskannya secara hukum, tetapi juga memulihkan nama baiknya.
“Keputusan ini membebaskan saya secara fisik dan memulihkan kehormatan saya sebagai warga negara,” ujar Tom usai keluar dari rutan, disambut hangat oleh para pendukungnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan DPR RI atas pertimbangan hukum dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Perjalanan hukum Tom penuh kejutan. Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya justru membuka babak baru: dukungan mengalir dari berbagai pihak, termasuk lawan politiknya.
“Perkara saya ini ternyata bisa disepakati semua kubu. Di media sosial maupun media offline, saya dibela oleh orang dari kubu 01, 02, dan 03,” ujar Tom Lembong dalam perbincangan dengan Najwa Shihab yang tayang di YouTube, dikutip Jumat (15/8/2025).
Tom secara khusus menyebut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebagai salah satu yang pertama membelanya.
“Kita pernah bentrok di kampanye, tapi begitu ada indikasi perlakuan tidak adil, beliau membela,” kata Mendag periode 2015-2016 itu.
Kabar Abolisi Datang Mendadak
Momen krusial terjadi pada Kamis malam, 31 Juli. Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom, menerima panggilan telepon dari Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra.
Dasco menyampaikan rencana Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom, sekaligus memastikan tidak ada syarat dalam pemberian pengampunan itu.
Kabar tersebut datang hampir dua pekan setelah Tom divonis 4,5 tahun penjara pada 18 Juli. Berbeda dengan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang lebih dulu diinformasikan, keputusan abolisi untuk Tom bersifat mendadak.
Vonis terhadap Tom menuai kritik publik karena hakim tetap menghukumnya meski tidak ditemukan niat jahat (mens rea) maupun bukti memperkaya diri.
Setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim hukum, Ari menerima tawaran abolisi. Saat kabar itu disampaikan, istri Tom, Franciska Wihardja, tak kuasa menahan tangis.

Riuh di Rutan Cipinang
Malam itu, suasana Rutan Cipinang mendadak riuh. Dari balik sel, Tom mendengar teriakan “Pak Tom bebas” dari sesama tahanan. Awalnya ia mengira itu mimpi. Belakangan, petugas rutan mengonfirmasi pengumuman resmi abolisi yang disampaikan Dasco bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan sejumlah anggota Komisi III DPR.
Pemerintah menjelaskan, abolisi merupakan hak konstitusional presiden untuk menghentikan proses hukum dengan pertimbangan DPR. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, UU Darurat Nomor 11/1954, UU 17/2014, dan tata tertib DPR.
Pengumuman abolisi untuk Tom berbarengan dengan amnesti bagi Hasto dan 1.177 terpidana lain, sebagian besar terkait kasus narkotika, makar, dan pelanggaran UU ITE.
Langkah Hukum Balik
Bebas pada 1 Agustus, Tom menegaskan tak menyimpan dendam pribadi.
“Semua ini adalah rencana Tuhan, dan rencana Tuhan selalu sempurna,” ujarnya.
Meski demikian, ia memilih menempuh langkah evaluasi hukum.
Tom melaporkan tiga Hakim yang menangani perkaranya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ia juga mengadukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman terkait perbedaan angka kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan.
Dalam sidang, Hakim akhirnya hanya mengakui kerugian negara sebesar Rp194 miliar dari komponen kemahalan harga pengadaan gula, jauh lebih rendah dari audit BPKP yang sempat menyebut Rp578 miliar.
Kasus ini menutup satu bab kelam bagi Tom Lembong, namun membuka lembar baru dalam perjalanannya: rekonsiliasi lintas kubu politik, sekaligus tekad untuk membenahi proses hukum yang dinilainya tidak adil.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post