Sidang putusan dengan penggugat warga Solo, Aufaa Luqmana Re A digelar secara daring atau e-court oleh PN Solo, Rabu (27/8/2025). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Solo Putu Gde Hariadi menolak eksepsi para tergugat, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Sidang perkara wanprestasi produksi mobil Esemka, Pengadilan Negeri Surakarta atau PN Solo menolak gugatan wanprestasi dengan tergugat 1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Selain Jokowi 2 pihak menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Wakil Presiden ke-13 Ma’aruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil Esemka.
Humas PN Surakarta Aris Gunawan membenarkan bahwa gugatan perkara dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt sudah diputuskan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo.
“Perkara no 96 sudah diputus hari ini tadi, putusannya menolak eksepsi dan pokok perkara secara seluruhnya. Dengan ini sidang sudah selesai,” ujar Aris saat dikonfirmasi.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PN Solo menolak eksepsi para tergugat, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 389.000.
Sigit Sudibyanto, kuasa hukum penggugat mengaku menghormati keputusan hakim yang dinilainya sebagai proses hukum yang berjalan. Pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
“Kita tidak akan mengajukan upaya hukum banding. Karena dalam persidangan sudah tercapai tujuan gugatan dari penggugat,” ujar dia.
Sementara Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, dalam persidangan tersebut, penggugat tidak membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya. Sehingga majelis hakim di dalam amar putusannya, menolak gugatan penggugat untuk keseluruhannya.
“Putusan Majelis Hakim tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Sehingga para tergugat bisa menerimanya,” ucap dia.
Pihaknya masih menunggu putusan dari penggugat untuk banding atau tidak.
Lanjut Irpan, dirinya segera berkoordinasi dengan Jokowi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Tergantung pihak penggugat seperti apa dengan putusan yang tidak seperti yang diharapkan,” pungkasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post