Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait kuota haji di Indonesia. Dalam perkembangan terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8/2025).
“Betul,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/8).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, keterangan Yaqut sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Kami mengonfirmasi bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Kami berharap beliau dapat memenuhi panggilan karena keterangannya sangat penting untuk melengkapi proses penyelidikan ini,” kata Budi.
Hingga Rabu malam, KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran dari Yaqut.
Klarifikasi terhadap Sejumlah Pihak
Sementara pada hari ini Rabu (6/8), KPK meminta keterangan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Klarifikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain Hilman, KPK juga memeriksa Sekjen DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.
“Dari keterangan para pihak, baik dari Kementerian Agama maupun dari para pengelola travel haji, kami berharap bisa memperjelas konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah tokoh lain, seperti Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, dan pendakwah sekaligus pemilik travel haji, Khalid Basalamah.
Menuju Tahap Penyidikan
KPK menyatakan penyelidikan kasus ini telah melalui beberapa kali ekspose atau gelar perkara. Lembaga antirasuah itu menyatakan siap meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa dugaan korupsi kuota haji bukan hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.
Salah satu titik sorotan dalam perkara ini adalah pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi pada 2024. Saat itu, dari total 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama membagi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Keputusan pembagian tersebut menjadi salah satu temuan utama Pansus Angket Haji DPR RI, yang menyatakan adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post