• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KADIN Garut: Aturan Royalti Musik Tak Sejalan dengan Nafas Ekonomi Daerah

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 Agustus 2025
di News
A A
0
Wakil Ketua Umum KADIN Garut Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Galih F. Qurbany

Wakil Ketua Umum KADIN Garut Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Galih F. Qurbany (dok Kbri)

ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti musik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Regulasi ini berpotensi menambah beban bagi pengusaha kecil yang saat ini tengah menghadapi tekanan finansial tinggi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Wakil Ketua Umum KADIN Garut Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Galih F. Qurbany, menyoroti besarnya kewajiban royalti bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

RelatedPosts

Kalau Kamu Punya Riwayat GERD/Maag: Checklist Ini Sebelum Minum Apa Pun

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

“Kita berbicara soal Garut, mayoritas usaha di sini adalah UMKM. Keuntungan tipis, harga bahan baku terus naik, daya beli stagnan. Lalu PKM dan kafe harus bayar Rp60.000 per kursi per tahun atau Rp180.000 per meter persegi hanya untuk memutar musik? Ini bukan perlindungan, ini pemungutan yang abai terhadap akal sehat,” tegas Galih saat ditemui di kantornya, Jumat (15/8/2025).

Kondisi Ekonomi Garut

Menurut data terbaru, PDRB per kapita Kabupaten Garut pada 2024 tercatat Rp29,01 juta per tahun, jauh di bawah rata-rata Provinsi Jawa Barat.

UMKM menyumbang sekitar 45,77 persen dari total PDRB Garut, menandakan ketergantungan ekonomi daerah pada usaha kecil yang biasanya tidak memiliki cadangan finansial besar.

Dampak Beban Royalti bagi Pelaku Usaha

Galih mencontohkan, sebuah kafe dengan 30 kursi harus membayar royalti sebesar Rp1,8 juta per tahun, jumlah yang sebanding dengan biaya listrik bulanan.

“Lalu manfaat apa yang diterima oleh pengusaha atau penciptanya?” ujarnya retoris.

Baca Juga  Dugaan Kasus Jual-beli Jabatan Tenaga Kontrak Mencuat di Kabupaten Tabanan Bali

Ia juga mempertanyakan klaim distribusi royalti LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), di mana 90 persen dana diklaim disalurkan ke pencipta.

“Para pencipta lokal yang lagunya sering diputar di hajatan atau radio komunitas mengaku tak pernah menerima royalti satu sen pun. Jika demikian, ke mana uangnya pergi?” Galih menegaskan.

Kritik lain disampaikan terkait tarif yang tidak membedakan jenis musik.

“Jika yang diputar adalah lagu tradisi Sunda atau karya public domain, mengapa tetap kena tarif? Bahkan suara radio lokal pun bisa dianggap melanggar, ini bukan perlindungan, tapi pembekuan hak publik,” jelasnya.

Akibatnya, banyak pemilik kafe diprediksi akan mematikan musik sama sekali, menghilangkan kesempatan promosi gratis bagi musisi lokal dan mengurangi kenyamanan ruang publik.

Seruan Transparansi dan Keadilan Regulasi

Galih menegaskan, regulasi hak cipta baru bisa diterima jika memenuhi tiga syarat utama: transparansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Tanpa audit independen terhadap LMKN serta publikasi daftar penerima royalti beserta nominalnya, klaim distribusi royalti hanyalah fiksi di atas kertas,” tukas Galih.

Aksi Konkret KADIN Garut

Menanggapi situasi ini, KADIN Garut akan membentuk aliansi bersama PHRI dan APINDO Kabupaten Garut untuk menggelar public hearing di DPRD Kabupaten Garut, mendesak pemerintah pusat meninjau atau merevisi pasal-pasal terkait royalti dalam UU Hak Cipta.

“Kita tidak menolak hak cipta, tapi menolak regulasi yang membunuh usaha lokal demi kepentingan sekelompok pihak. Garut punya karakter ekonomi sendiri, aturan yang baik harus menghormati hal tersebut,” tutup Galih penuh semangat.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aturan Royalti MusikBeban Royalti bagi Pelaku UsahaKADIN GarutKondisi Ekonomi GarutTransparansi dan Keadilan RegulasiUMKM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mpok Alpa Meninggal Dunia: Komedian Penuh Tawa yang Diam-Diam Berjuang Lawan Kanker

Post Selanjutnya

Tantiem Komisaris BUMN Disetop, Presiden Prabowo: Rapat Sebulan Sekali, Bonus Rp 40 Miliar

RelatedPosts

Ilustrasi sakit lambung

Kalau Kamu Punya Riwayat GERD/Maag: Checklist Ini Sebelum Minum Apa Pun

12 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026

BNN Edukasi P4GN di Pameran Kampung Hukum MA 2026, Wujudkan Indonesia Bersinar

12 Februari 2026

Rapim Polri 2026: Siap Kawal Inflasi, Ekonomi hingga Koperasi Desa Merah Putih

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Post Selanjutnya
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato pendahuluan RUU APBN 2026 dan Nota Keuangandalam Sidang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025)/Instagram @dpr_ri

Tantiem Komisaris BUMN Disetop, Presiden Prabowo: Rapat Sebulan Sekali, Bonus Rp 40 Miliar

Presiden Prabowo usai Pidato Kenegaraan perdana pada Sidang Tahunan MPR RI, DPR RI dan DPD RI di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Usai Penyerahan Nota RAPBN 2026, Presiden Prabowo Sapa Hangat Mantan Presiden dan Tamu Udangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi sakit lambung

Kalau Kamu Punya Riwayat GERD/Maag: Checklist Ini Sebelum Minum Apa Pun

12 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026

Macan Tutul Yang Melukai Dua Warga Bandung Kini Dalam Perawatan Taman Satwa Cikembulan Garut

12 Februari 2026
IMM Maluku menilai kritik pengamat terkait anggaran perjalanan dinas Gubernur Maluku tidak berbasis data.(Foto:Istimewa)

IMM Maluku Nilai Kritik Soal Dinas Gubernur Keliru dan Tak Berbasis Data

12 Februari 2026
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka dan Bahlil Lahadalia dalam acara "Suara Muda Indonesia untuk Prabowo-Gibran" di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Sabtu, 27 Januari 2024.

Golkar All Out Dukung Prabowo Dua Periode: Bahlil Disiapkan Nyaleg DPR RI di 2029

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026

Presiden Prabowo Ajak Dunia Usaha Wujudkan Kedaulatan Ekonomi dan Energi Nasional

12 Februari 2026

BNN Edukasi P4GN di Pameran Kampung Hukum MA 2026, Wujudkan Indonesia Bersinar

12 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com