Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan dan telah disetujui DPR untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Pemerintah saat ini tengah menyiapkan pemberian amnesti, dari 44 ribu napi, 1.116 orang memenuhi syarat mendapatkan amnesti. Salah satunya adalah Hasto.
Sementara Tom Lembong mendapatkan abolisi, dengan begitu, seluruh proses hukum Tom Lembong dihentikan.
Menanggapi persetujuan amnesti, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa amnesti bukan berarti membebaskan seseorang dari status hukum sebagai pelaku tindak pidana.
“Amnesti adalah hak konstitusional Presiden yang diberikan kepada terdakwa atau terpidana dengan memperhatikan pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945,” jelas Tanak, dikonfirmasi Jumat (1/8/2025).
Pria berlatar belakang Jaksa ini menjelaskan, amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu.
“Amnesti tidak menghapus kesalahan. Orang yang mendapat amnesti tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana, hanya saja hukumannya tidak dijalankan,” jelasnya.
Pun ditegaskannya, dalam konteks hukum pidana korupsi, pengampunan ini hanya berlaku pada pelaksanaan hukumannya, bukan status kesalahan pelaku.
“Jadi, amnesti bukan membebaskan orang tidak bersalah, tapi pengampunan atas hukuman bagi orang yang terbukti bersalah,” tegas Tanak.
Tanak juga menyinggung pentingnya memahami pengertian amnesti, hanya orang yang bersalah saja yang diampuni.
“Kalau dipahami dengan baik pengertian amnesti itu, maka yang diampuni itu adalah hukumannya. Hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” terangnya.
Perbedaan Amnesti dan Abolisi
Sebagai informasi, abolisi merupakan penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani atau akan menghadapi proses peradilan.
Sementara amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan setelah seseorang dinyatakan bersalah.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 dijelaskan, pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap penerimanya. Sedangkan abolisi menyebabkan proses penuntutan terhadap orang yang bersangkutan dihentikan.
Dikabarkan sebelumnya, permohonan amnesti dan abolisi ini diajukan Presiden Prabowo atas dasar persatuan bangsa, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Dengan persetujuan DPR yang telah dikantongi, keputusan akhir kini berada di tangan Presiden untuk menetapkannya melalui Keppres.
Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), serta amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Hasto Kristiyanto.
Persetujuan ini menandai langkah lanjutan menuju penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk kedua kasus tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR telah mencapai kesepakatan atas usulan Presiden tersebut.
“Kami telah melakukan pembahasan dan seluruh fraksi menyetujui. Sekarang tinggal menunggu diterbitkannya Keppres oleh Presiden,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Rabu (31/7/2025) petang.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post