Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sedapat mungkin harus melibatkan seluruh sektor industri.
Hal itu dikarenakan, saat ini aturan tersebut sudah tidak relevan dengan zaman, sekaligus mengantisipasi perkembangan zaman, khususnya di tengah maraknya transaksi digital dan kompleksitas sengketa konsumen saat ini.
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen eksisting itu sudah kurang lebih 25 tahun. Sehingga tidak antisipatif lagi dengan perkembangan kekinian, khususnya dalam merespons permasalahan konsumen di sektor e-commerce, penyelesaian sengketa konsumen yang tidak adaptif, pengaturan sanksi yang belum tegas, serta pemberdayaan yang signifikan,” kata Nurdin saat Rapat Panja Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI dengan Gabungan Industri Kendaraan bermotor Indonesia (GAIKINDO).
Turut hadir dalam Rapat Panja tersebut, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Gabungan Pengusaha Elektronik (GABEL) di Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2025).
Nurdin menjelaskan, DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen sebagai inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Guna memperkaya substansi RUU, Komisi VI DPR RI kini intens mengundang berbagai asosiasi pelaku usaha guna menyerap masukan dan aspirasi.
“Kami berharap dapat memperoleh masukan yang substantif dan konstruktif terkait penyelesaian sengketa konsumen, penguatan kelembagaan, hingga standar perlindungan konsumen dari berbagai sektor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, Gaikindo selama ini berperan penting dalam membantu pemerintah terkait kerja sama internasional, perpanjangan standar, hingga distribusi data industri otomotif.
Sementara itu, GP Farmasi sudah sejak lama bersentuhan langsung dengan konsumen terkait produksi, distribusi, dan pelayanan obat. GAPMMI pun disebut selalu berupaya menciptakan iklim persaingan yang sehat di industri makanan dan minuman.
Sebagai langkah konkret, Komisi VI DPR RI juga kini tengah menyusun draft naskah akademik serta rancangan pasal-pasal untuk RUU Perlindungan Konsumen. Ia menekankan upaya-upaya ini bertujuan melindungi masyarakat dari berbagai potensi ancaman produk dan jasa berbahaya di masa depan.
“Semua ini bagian dari komitmen kita untuk memastikan perlindungan konsumen Indonesia tidak hanya kuat di atas kertas, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.***
*Koordinator Liputan: Ahmad Alfi Dimyati
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post