Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penerimaan commitment fee senilai Rp17 miliar oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa temuan adanya coomitmnt fee tersebut diperoleh saat pemeriksaan dua saksi pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kedua saksi yang dimintai keterangan adalah pihak swasta Iis Iskandar, serta aparatur sipil negara (ASN) di Setjen MPR RI, Benzoni.
“Saksi hadir dan penyidik mendalami permintaan commitment fee,” ujar Budi, Jumat (4/7/2025).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan perkara dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR RI sejak 20 Juni 2025. Selanjutnya, pada 23 Juni, KPK menyatakan telah menetapkan satu tersangka dari unsur penyelenggara negara.
Tersangka yang dimaksud belakangan diungkap sebagai Ma’ruf Cahyono, mantan Sekjen MPR RI, yang diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp17 miliar.
KPK menjelaskan, hingga hari ini dugaan kasus korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR RI tersebut baru satu orang.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post