Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penyaluran subsidi beras. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kasus beras oplosan yang sebelumnya diungkap dan kini sedang ditangani oleh Kepolisian.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pihak terkait pada Selasa (29/7).
Pihak yang diperiksa meliputi Kementerian Pertanian (Kementan), Perum Bulog, serta dua perusahaan swasta, yakni PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari yang merupakan bagian dari Japfa Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perwakilan dari Kementan dan Bulog telah hadir memenuhi panggilan penyelidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi data yang telah dikantongi Satgassus P3TPK, serta menelusuri aliran dan penggunaan dana subsidi.
“Ini yang sedang didalami oleh tim penyelidik dari Satgassus P3TPK, mengenai komponen-komponen apa saja dalam subsidi beras,” ujar Anang.
Sehari sebelumnya, pada Senin (28/7), Satgassus juga telah memeriksa dua perusahaan beras lainnya, yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama. Total enam perusahaan dijadwalkan untuk diperiksa hari itu, namun hanya dua yang hadir.
“Pemeriksaan ini fokus pada penyaluran subsidi. Kita ingin memastikan apakah dana yang keluar dari negara melalui skema subsidi ini benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Anang.
Ia menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk mencegah potensi kebocoran anggaran negara akibat penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post