• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Ingin Kembali Jadi WNI, Mantan Marinir Satria Arta Harus Jalani Hukuman Penjara Satu Tahun

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
25 Juli 2025
di News
A A
0
Prajurit TNI AL yang bergabung dengan tentara Rusia Satria Arta Kumbara

Prajurit TNI AL yang bergabung dengan tentara Rusia Satria Arta Kumbara

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang kini diketahui bergabung dengan militer Rusia, menghadapi konsekuensi hukum apabila ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Satria harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun, sebagaimana telah diputuskan oleh Pengadilan Militer.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Komandan Korps Marinir TNI AL, Mayor Jenderal TNI Endi Supardi, mengungkapkan bahwa meskipun Satria telah diberhentikan dari dinas militer dan kini berstatus sebagai warga sipil, sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukannya tetap berlaku.

RelatedPosts

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

“Secara hukum, dia memang bukan anggota Marinir lagi. Namun, hukuman satu tahun penjara tetap harus dijalani apabila dia kembali ke Indonesia,” jelas Mayjen Endi pada Kamis (24/7).

Satria diketahui meninggalkan kesatuannya tanpa izin sejak tahun 2022. Atas tindakannya itu, ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada April 2023.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023 tersebut, Satria dinyatakan bersalah melakukan desersi. Ia dihukum satu tahun penjara dan diberhentikan tidak dengan hormat dari TNI AL.

Diberitakan, baru-baru ini Satria menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi WNI. Melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), pria kelahiran Ambarawa, Jawa Tengah, 28 Juni 1986 itu menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam video tersebut, Satria meminta agar pemerintah Indonesia bersedia membantunya mengakhiri kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia serta mengembalikan status kewarganegaraannya sebagai WNI.

Baca Juga  Viral Satria Arta Kumbara: Mantan TNI AL Jadi Tentara Rusia dan Berperang dengan Ukraina

“Saya mohon kebesaran hati Bapak Prabowo, Bapak Gibran, dan Bapak Sugiono untuk membantu mengakhiri kontrak saya dan mengembalikan hak kewarganegaraan saya,” ucapnya penuh harap.

Satria menegaskan bahwa keputusannya bergabung dengan militer Rusia bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap tanah air, melainkan semata-mata untuk mencari nafkah.

“Saya datang ke Rusia hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia tanpa memahami bahwa hal itu bisa berujung pada pencabutan status kewarganegaraannya.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena ketidaktahuan saya atas konsekuensi hukum dari penandatanganan kontrak tersebut,” ujarnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: mantan MarinirMayor Jenderal TNI Endi Supardimiliter RusiaSatria Arta Kumbara
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Poso Diguncang Gempa M5,7 dan 11 Kali Gempa Susulan

Post Selanjutnya

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun, Aset Rp1 Triliun Disita Negara

RelatedPosts

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026
Menlu Sugiono memberikan keterangan usai Presiden Prabowo menghadiri WEF di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/01/2026)

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

24 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026
Post Selanjutnya

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun, Aset Rp1 Triliun Disita Negara

Inspektur Jenderal Polisi Dr. Barito Mulyo Ratmono, S.I.K., M.Si., bersama keluarga, termasuk Ipda Fathan Putra Rifito/Dok. Keluarga

Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026
Menlu Sugiono memberikan keterangan usai Presiden Prabowo menghadiri WEF di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/01/2026)

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

24 Januari 2026
Potong Tumpeng HUT Megawati Soeharto Putri

Potong Tumpeng HUT Megawati di Tengah Warga Terdampak Longsor, Masyarakat Doakan Kesehatan Kesehatan Ibu Ketum

24 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

    Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com