Jakarta, Kabariku – Polemik internal di tubuh perusahaan transportasi ternama, PT Blue Bird Taxi, kembali mencuat ke publik setelah dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ., seorang psikiater nasional yang juga mantan direksi sekaligus pemegang saham, angkat bicara soal berbagai tuduhan dan dugaan kejahatan yang dialaminya.
Dalam keterangannya kepada media, Mintarsih mengungkap dirinya sempat dituduh akan meracuni ratusan peserta perayaan HUT Blue Bird oleh Purnomo Prawiro, Noni Purnomo, dan pihak keluarga lainnya.
Tuduhan tersebut, menurutnya, tidak berdasar dan telah dibantah oleh Kepolisian lantaran tidak ditemukan bukti yang sahih.
“Saya dituduh akan meracuni peserta HUT perseroan hanya berdasar pengakuan beberapa anak buah yang bahkan pernyataannya saling bertolak belakang. Polisi pun tidak menemukan adanya bukti racun,” ujar Mintarsih di Jakarta, dikutip Selasa (8/7/2025).

Tak Ada Bukti, Tuduhan Gagal Diproses Polisi
Kepolisian diketahui tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena dianggap janggal dan tanpa bukti konkret. Termasuk pengakuan saksi-saksi yang berbeda, serta tidak adanya korban yang dirawat akibat dugaan racun.
“Bagaimana mungkin saya menyebar racun, sementara penjagaan terhadap saya saat itu sangat ketat. Tidak ada korban, tidak ada bukti. Maka laporan pun tidak diterima,” imbuh Mintarsih.
Tak hanya tuduhan meracuni, Mintarsih juga menyebut adanya dugaan kekerasan terhadap para pemegang saham lainnya.
Ia bahkan menyebut percobaan pembunuhan terhadap dirinya dan beberapa pemegang saham lain, termasuk insiden pemukulan terhadap salah satu pemilik saham yang sudah berusia lanjut.
“Kami dikejar, dianiaya, bahkan hampir kehilangan nyawa. Saya masih selamat, tapi trauma dan kerugian terus membayangi. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi soal keselamatan,” tutur Mintarsih.
Ia juga menyebut bahwa dugaan penculikan terhadap dirinya dan Tino sempat dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan telah diperkuat dengan visum et repertum serta pengakuan legal dari notaris.

Gugatan Gaji dan THR: Tindakan Semena-mena?
Mintarsih kini menghadapi gugatan dari Purnomo pribadi sebesar Rp140 miliar, yang mencakup permintaan pengembalian gaji, tunjangan hari raya (THR), dan tuduhan pencemaran nama baik.
Namun ia menilai, gugatan itu tidak berdasar karena gaji dan THR adalah hak hukum setiap direktur dan komisaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2601K/Pdt/2601 jo 313/Pdt.G/2013/PN.Jaksel, Mintarsih menyebut ada banyak kejanggalan dalam pembuktian, termasuk penggunaan bukti-bukti tidak relevan seperti akta pendirian perusahaan, laporan polisi yang sudah kedaluwarsa, hingga pemberitaan media yang tak pernah dibantah secara resmi.
Kisruh yang terus bergulir di internal perusahaan disebut berdampak langsung terhadap performa saham PT Blue Bird (kode saham: BIRD) di bursa. Saham perseroan dikabarkan terus melemah, bahkan disebut melebihi kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir.
Sosok Mintarsih: Dokter Jiwa, Aktivis, dan Penentang Tambang
Mintarsih dikenal sebagai dokter jiwa lulusan S2 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang aktif di berbagai organisasi internasional.
Ia tercatat sebagai Temporary Mental Health Advisor untuk WHO dan kerap melakukan perjalanan dinas ke berbagai negara, termasuk Swiss, Ghana, India, Belanda, dan Inggris, menggunakan paspor dinas.
Selain itu, ia juga dikenal sebagai aktivis lingkungan yang vokal menolak tambang di Raja Ampat dan penjualan pulau-pulau di Indonesia.
Banyak pihak menduga tekanan terhadap Mintarsih bukan hanya soal bisnis, melainkan juga berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap isu-isu lingkungan dan korporasi.
“Saya tetap akan melawan. Bukan hanya untuk saya, tapi demi kebenaran dan keadilan,” tuntasnya.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post