• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Agustus 29, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Nasional

Ditilang Usai Bonceng Dua Anak Tanpa Helm, Wakil Wali Kota Serang Akui Kesalahan

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
14 Juli 2025
di Nasional
A A
0
Dua petugas Satlantas Polres Serang Kota mendatangi Wakil Wali Kota Serang untuk memberikan surat tilang.***

Dua petugas Satlantas Polres Serang Kota mendatangi Wakil Wali Kota Serang untuk memberikan surat tilang.***

ShareSendShare ShareShare

Serang, Kabariku –  Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, mendapat sanksi tilang dari Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota setelah kedapatan melanggar aturan lalu lintas saat mengantar kedua anaknya ke sekolah.

Ia diketahui membonceng dua anak tanpa mengenakan helm keselamatan. Pelanggaran itu menjadi perhatian publik setelah informasi dan dokumentasi kejadian beredar di media sosial. Sebagai pejabat publik, tindakan tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak memberi contoh yang baik dalam berlalu lintas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menanggapi hal itu, Nur Agis tidak mengelak. Ia mengakui kesalahannya dan menerima sanksi yang dijatuhkan pihak kepolisian. Bahkan, ia meminta agar proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk tanggung jawabnya atas pelanggaran tersebut.

RelatedPosts

Dewan Pers Imbau Insan Pers Profesional, Aparat Diminta Pastikan Keselamatan Liputan Demo

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Ketum Apkasi, Bursah Zarnubi Tegaskan Semangat Kemandirian Daerah dan Kebijakan Fiskal Berkeadilan

“Semoga jadi pelajaran bagi kami, tertib lalulintas adalah kewajiban seluruh warga negara. Sekali lagi mohon maaf. Salam Presisi,” Begitu bunyi unggahan Nur Agis di akun Instagram pribadinya, Senin (14/77).

Nur Agis pun membagikan video kedatangan dua petugas kepolisian yang memberikan surat tilang di kantornya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrian, menjelaskan, sanksi kpada Wakil Wali Kota diberikan setelah petugas mendatangi kantornya di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang.

Nur Agis dikenai Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 291 mengatur kewajiban penggunaan helm berstandar nasional, sementara Pasal 292 melarang pengendara membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping. Kedua pasal itu memuat ancaman pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga  Jaga Pilkada: Tolak Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Kompol Tiwi berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak, termasuk para pejabat, untuk tetap mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

“Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ditilangKompol Tiwi AfrianNur Agis AuliaWakil Wali Kota Serang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

Post Selanjutnya

Indonesia Dilanda Bediding: Pagi Sangat Dingin dan Siang Panas Terik, Ini Penjelasan BMKG

RelatedPosts

Dewan Pers Imbau Insan Pers Profesional, Aparat Diminta Pastikan Keselamatan Liputan Demo

29 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

29 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto bersama Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi dalam pembukaan Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).

Ketum Apkasi, Bursah Zarnubi Tegaskan Semangat Kemandirian Daerah dan Kebijakan Fiskal Berkeadilan

28 Agustus 2025

Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Berikut Amar Putusan MK

28 Agustus 2025
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana kembali akan di prediksi (Source: Instagram)

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Hasil Tes DNA

28 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH., MH.

Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta per-Bulan, Begini Penjelasan Sufmi Dasco

28 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Gambar Dok. BMKG

Indonesia Dilanda Bediding: Pagi Sangat Dingin dan Siang Panas Terik, Ini Penjelasan BMKG

Polda Jabar Selamatkan 6 Bayi yang Akan Dijual ke Singapura, 12 Wanita Ditangkap

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dewan Pers Imbau Insan Pers Profesional, Aparat Diminta Pastikan Keselamatan Liputan Demo

29 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

29 Agustus 2025
Pertamina kian serius mengembangkan energi bersih dengan memperluas produksi Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbahan baku minyak jelantah ke Kilang Dumai dan Balongan/Ptamina

Pertamina Perluas Produksi Bahan Bakar Ramah Lingkungan ke Dumai dan Balongan

29 Agustus 2025
Bank Sampah Beo Asri Himpun 880 Warga, Pertamina: Jelantah Bisa Jadi Bahan Bakar Pesawat/Pertamina

Pertamina Dukung Bank Sampah Beo Asri, Minyak Jelantah Disulap Jadi Nilai Ekonomi

29 Agustus 2025
Kejari Garut tahan pelaku tindak pidana TPPO/IST

Kejari Garut Tangkap Buronan TPPO, Divonis 3 Tahun Penjara

29 Agustus 2025
Menlu dan Menhan RI-Australia bertemu dengan PM Anthony Albanese di Canberra, Australia, Kamis (28/8/2025)

Pertemuan 2+2, Menlu Sugiono: RI-Australia Perkuat Kemitraan Strategis Sektor Politik dan Pertahanan

29 Agustus 2025
Ketua Umum PSSI Erick Thohir, Apresiasi Dukungan Pimpinan DPR RI dalam Proses Naturalisasi Lima Pesepakbola Diaspora/PSSI

Erick Thohir Beri Apresiasi atas Dukungan DPR RI dalam Naturalisasi Lima Pemain Diaspora

29 Agustus 2025
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla/IST

Jusuf Kalla: Kebebasan Berpendapat Harus Dihormati

29 Agustus 2025
Siap-siap jatuh cinta lagi! iPhone 17 Pro Max hadir dengan kamera 8x, desain fresh, dan performa monster/YouTube

iPhone 17 Pro Max 2025: Kamera Zoom 8x, Warna Baru, dan Performa Lebih Ganas

29 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan di Kemenaker: Noel Terima Rp3 M dari Anita Kusumawati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Xiaomi 15T Series Siap Meluncur di Indonesia, Usung Performa Kencang dan Kamera Leica 50 MP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Tajam Mahfud MD: Jokowi Rusak Demokrasi, Hancurkan Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.