Jakarta, Kabariku – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap 172 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu April hingga Juni 2025.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 683.885,79 gram narkotika berbagai jenis berhasil diamankan, dan 285 tersangka ditangkap dari berbagai jaringan lokal hingga internasional.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Budi Wibowo, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari sabu 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi 2.663,21 gram (6.640 butir), THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram.
“Selain itu, kami juga mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan narkotika, dengan total aset yang disita mencapai Rp26,17 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers bertajuk Pengungkapan Kasus Jaringan Narkotika – Hasil Kolaborasi BNN RI dan Bea Cukai, Senin (23/6/2025) di Kantor Dirjen Bea Cukai.

Perempuan Sasaran Baru Sindikat Narkoba
Kepala BNN RI, Martinus Hukom, dalam kesempatan yang sama menyampaikan fakta mengejutkan terkait tren baru sindikat narkoba yang menjadikan perempuan, khususnya ibu rumah tangga, sebagai kurir narkotika.
“Perkembangan modus operandi jaringan sindikat narkoba, yang telah merambah dan memperdaya kalangan perempuan atau ibu-ibu Indonesia harus menjadi perhatian,” tegas Martinus.
Dari total 285 tersangka yang diamankan BNN selama April–Juni 2025, sebanyak 29 di antaranya adalah perempuan, atau sekitar 20 persen. Jumlah ini mencerminkan pergeseran peran perempuan dari sekadar korban menjadi aktor aktif dalam jaringan narkoba.
Menurut Martinus, perempuan awalnya direkrut sebagai kurir karena dianggap tidak mencurigakan.
Namun, peran mereka kemudian berkembang menjadi perekrut anggota baru, pengendali distribusi, bahkan pengatur keuangan jaringan narkotika.
“Ini menunjukkan bahwa sindikat narkoba semakin adaptif dan cerdas dalam menyamarkan aktivitasnya dengan memanfaatkan peran sosial perempuan,” ungkap Martinus.
Banyaknya kaum perempuan yang diperdaya untuk menjadi kurir dan bandar narkoba lintas pulau dan lintas provinsi diluar kelaziman dengan menyembunyikan dibagian organ secara sadar dan sukarela.
“Upaya perlindungan terhadap kaum perempuan menjadi penting, karena perannya sebagai tiang negara. Tegak dan runtuhnya negara tergantung pada perempuan sebagai agen moral bangsa,” tegasnya.

Kolaborasi Lintas Lembaga, Puluhan Pengungkapan Besar
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pihaknya bersama BNN RI dan aparat penegak hukum lainnya terus mengintensifkan koordinasi di bawah Desk Pemberantasan Narkoba.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kuat negara untuk menutup seluruh celah peredaran narkotika, dari hulu ke hilir,” ujar Nirwala.
Sepanjang periode tersebut, terdapat 11 kasus besar yang berhasil diungkap, antara lain:
-Jaringan Meidi (Aceh–Bekasi): sabu diselundupkan dalam truk;
-Paket dari Malaysia: sabu dalam shockbreaker motor;
-Ganja Sumut–Jakarta, Aceh–Medan, hingga kelompok WNA di Bali;
-Penyelundupan via kapal feri dan peredaran di Jawa Tengah;
-Kasus di Bandara Hasanuddin Makassar dengan pelaku perempuan dari luar negeri.
Tegas Hadapi Kejahatan Terorganisir
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 114, 112, 111, 113, serta Pasal 132 tentang persekongkolan jahat dalam tindak pidana narkotika.
“Bea Cukai berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi strategis, baik dari sisi intelijen, pengawasan, hingga penindakan. Sinergi ini kunci dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkas Nirwala.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post