• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Oktober 21, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Sempat Melawan, Buron Senjata Api Ilegal Edy Gogol Diringkus di Lokasi Wisata Deli Serdang

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 Juni 2025
di Kabar Peristiwa
A A
0
Penangkapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Penangkapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (dok Kejagung)

ShareSendShare ShareShare

Deli Serdang, Kabariku – Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, TNI Kodam I Bukit Barisan, serta Batalyon Raider, berhasil menangkap buronan kasus senjata api ilegal, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, pada Rabu (28/05/2025) di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Dukungan Nyata Pemkot Palu Kepada Pekerja Migran Diapresiasi Menteri P2MI

Kemen PPPA Finalisasi Payung Hukum Sistem Perlindungan Anak dari Bahaya Radikalisme dan Jaringan Terorisme, Dukung Respon Cepat Layanan SAPA129

Bahas Standarisasi dan Penguatan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran, KemenP2MI Gelar FGD

“Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus senjata api ilegal sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kapuspenkum, Harli Siregar dalam keterangannya, dikutip Minggu (01/06/2025).

Kapuspenkum menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 342 K/Pid/2025 tertanggal 25 September 2024, Edy Gurusinga alias Godol (55) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, serta barang bukti berupa senjata api jenis DAEWOO nomor seri BAO06497 dirampas untuk dimusnahkan.

Terpidana juga dibebankan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

“Penangkapan tidak berlangsung mulus. Saat hendak diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Meski demikian, petugas berhasil melumpuhkan dan membawa yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani eksekusi hukuman.

Harli menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu buronan yang masih bebas demi tegaknya kepastian hukum.

Baca Juga  Survei SMRC: 55 Persen Publik Menilai Korupsi Sekarang Makin Banyak

“Kami mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi buronan,” tutup Kapuspenkum.

Penangkapan ini menandai komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas pelanggaran hukum serta memperkuat sinergi aparat penegak hukum lintas lembaga dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan hukum satu tahun kurungan penjara pada Rabu 12 Februari 2025.

Kasus Godol berawal dari peristiwa kekerasan terhadap Jaksa terjadi di ladang sawit di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu 24 Mei 2025.

Jaksa bernama Jhon Wesli Sinaga (53) yang bertugas di Kejari Deli Serdang dan seorang ASN bernama Acensio Hutabarat (23) terluka bersimbah darah setelah dibacok oleh orang tak dikenal (OTK).

Diduga kuat peristiwa pembacokan berkaitan dengan Penanganan Perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa tersebut.

Jaksa Jhon Wesli Sinaga menangani sejumlah kasus perkara, diantaranya yang cukup menonjol adalah kasus kepemilikan senjata api yang menyeret terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Lubuk Pakam nomor 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp, Jhon Wesli Sinaga tertera sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol.*

*Siaran Pers Nomor: PR-463/093/K.3/Kph.3/05/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Batalyon RaiderBuronan Kasus Senjata Api IlegalEdy Suranta Gurusinga alias GodolKasus pembacokan JaksaSatgas SIRI Kejaksaan AgungTNI Kodam I Bukit Barisan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gelar Laga Sepak Bola, Kapolres Garut: Polisi adalah Bagian dari Masyarakat

Post Selanjutnya

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Juni 2025, Cek Daftar Lengkapnya

RelatedPosts

Dukungan Nyata Pemkot Palu Kepada Pekerja Migran Diapresiasi Menteri P2MI

9 Oktober 2025

Kemen PPPA Finalisasi Payung Hukum Sistem Perlindungan Anak dari Bahaya Radikalisme dan Jaringan Terorisme, Dukung Respon Cepat Layanan SAPA129

8 Oktober 2025

Bahas Standarisasi dan Penguatan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran, KemenP2MI Gelar FGD

8 Oktober 2025

Kemhan-Kemenkes-BPOM Berkolaborasi Demi Tingkatkan Kualitas Kesehatan Prajurit dan Masyarakat

8 Oktober 2025
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (kiri) saat diwawancarai oleh awak media usai menggelar pertemuan dengan Menteri Agama Nasarudin Umar, di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Selasa (7/10/2025). (Foto: Humas Kemenko PM)

Pemerintah Dorong Pesantren Lebih Adaptif Tangani Kerawanan Bangunan

8 Oktober 2025
Penampakan operator hotline Kementerian PU, yang siap memberikan pendampingan teknis untuk bangunan pesantren dan lembaga pendidikan (Foto: Humas Kementerian PU)

Kementerian PU Hadirkan Layanan Konsultasi Bangunan Gratis bagi Lembaga Pendidikan dan Sosial

8 Oktober 2025
Post Selanjutnya
SPBU/ Dok. astra

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Juni 2025, Cek Daftar Lengkapnya

Seleksi Mandiri ITB 2025: Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Besaran Biaya Kuliah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming memimpin Sidang Kabinet Paripurna dalam rangka memperingati satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/10/2025)

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Paripurna: Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Kabinet Merah Putih

20 Oktober 2025
Prabowo Subianto hadiri penyerahanan duit hasil korupsi CPO (Biro Pers Istana)

Dana Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun akan Didorong untuk Pendidikan melalui LPDP, Arahan Presiden Prabowo

20 Oktober 2025

Setahun Prabowo-Gibran, Swasembada Pangan Makin Terwujud

20 Oktober 2025

Kementerian PKP Tekankan Transparansi dan Partisipasi Warga, Bangun Sanitasi di Kawasan Kumuh Jember Kidul

20 Oktober 2025

Kemdiktisaintek Serukan Kampus untuk Ciptakan Ruang Aman bagi Sivitas Akademika, Harap Kasus Timothy Tak Terulang

20 Oktober 2025

SIAGA 98: Pernyataan KPK kepada Mahfud MD Tidak Aneh, Justru Sesuai Mekanisme Penegakan Hukum

20 Oktober 2025

Koperasi Merah Putih, Fondasi Baru Kemandirian Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional

20 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025)

Apresiasi Kejaksaan, Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun dari Kasus CPO

20 Oktober 2025
Polwan Polda Jabar Semarakkan Car Free Day Bandung dengan Program “He For She”

“He For She” Aksi Moge hingga Patroli Berkuda, Polwan Polda Jabar Curi Perhatian di CFD Dago

20 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di gedung DPR

    Setelah Sufmi Dasco, Kini Teddy Indra Wijaya di “Operasi Podcast Bocor Alus Politik”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejaksaan dan BPK: Tegakkan Hukum, Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab: Kehadiran Presiden Prabowo di KTT Sharm el-Sheikh Wujud Komitmen Indonesia terhadap Perdamaian Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.