Deli Serdang, Kabariku – Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, TNI Kodam I Bukit Barisan, serta Batalyon Raider, berhasil menangkap buronan kasus senjata api ilegal, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, pada Rabu (28/05/2025) di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus senjata api ilegal sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kapuspenkum, Harli Siregar dalam keterangannya, dikutip Minggu (01/06/2025).
Kapuspenkum menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 342 K/Pid/2025 tertanggal 25 September 2024, Edy Gurusinga alias Godol (55) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, serta barang bukti berupa senjata api jenis DAEWOO nomor seri BAO06497 dirampas untuk dimusnahkan.
Terpidana juga dibebankan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
“Penangkapan tidak berlangsung mulus. Saat hendak diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Meski demikian, petugas berhasil melumpuhkan dan membawa yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani eksekusi hukuman.
Harli menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu buronan yang masih bebas demi tegaknya kepastian hukum.
“Kami mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi buronan,” tutup Kapuspenkum.
Penangkapan ini menandai komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas pelanggaran hukum serta memperkuat sinergi aparat penegak hukum lintas lembaga dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan hukum satu tahun kurungan penjara pada Rabu 12 Februari 2025.
Kasus Godol berawal dari peristiwa kekerasan terhadap Jaksa terjadi di ladang sawit di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu 24 Mei 2025.
Jaksa bernama Jhon Wesli Sinaga (53) yang bertugas di Kejari Deli Serdang dan seorang ASN bernama Acensio Hutabarat (23) terluka bersimbah darah setelah dibacok oleh orang tak dikenal (OTK).
Diduga kuat peristiwa pembacokan berkaitan dengan Penanganan Perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa tersebut.
Jaksa Jhon Wesli Sinaga menangani sejumlah kasus perkara, diantaranya yang cukup menonjol adalah kasus kepemilikan senjata api yang menyeret terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol.
Dilihat dari SIPP Pengadilan Lubuk Pakam nomor 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp, Jhon Wesli Sinaga tertera sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol.*
*Siaran Pers Nomor: PR-463/093/K.3/Kph.3/05/2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post