• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
29 Juni 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Penetapan status tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang didampingi oleh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

RelatedPosts

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

Kelima tersangka dalam kasus suap proyek jalan tersebut antara lain: Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara; Rasuli Effendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Lalu, M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dewa Nusantara Gemilang (DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rancang Nusantara (RN).

Skema Suap

Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Dugaan awal mengarah pada praktik suap antara pihak swasta dan sejumlah pejabat penyelenggara negara dalam proyek infrastruktur jalan.

Dalam skemanya, Topan Ginting bersama Akhirun dan Rasuli melakukan survei lokasi di Desa Sipiongot.

Setelahnya, Topan memerintahkan Rasuli menunjuk langsung PT DNG milik Akhirun untuk mengerjakan dua proyek besar: pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai total mencapai Rp157,8 miliar.

Baca Juga  KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Haji

“Proses pengadaan dimanipulasi agar PT DNG bisa memenangkan tender melalui sistem e-katalog,” ungkap Asep.

Dalam pengaturan proyek tersebut, Akhirun bersama stafnya diduga berkoordinasi erat dengan Rasuli dan staf UPTD, serta melakukan transfer uang suap kepada Rasuli dan Topan melalui perantara.

Sementara itu, Heliyanto-selaku pejabat di Satker PJN Wilayah I-diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan dalam kurun Maret 2024 hingga Juni 2025, demi memuluskan proyek yang sama melalui e-katalog.

Empat Proyek Diduga Bermasalah

KPK mencatat sedikitnya empat proyek jalan yang diduga dikondisikan agar dimenangkan oleh PT DNG dan PT RN, yaitu:

-Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar (PT DNG);

-Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar (PT DNG);

-Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsor di jalur yang sama Tahun 2025 (PT DNG);

-Preservasi Jalan di lokasi serupa Tahun 2025 (PT RN).

Penahanan dan Jerat Hukum

Akibat perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Tindak Lanjut 33 LHA PPATK, Ali Fikri: Komitmen KPK Optimalkan Asset Recovery

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kelia Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini,” lanjutnya.

Asep menegaskan, KPK akan terus mengawal agar pengadaan barang dan jasa negara tidak dikendalikan oleh pihak-pihak tidak kredibel yang justru merugikan kepentingan publik.

“Penanganan perkara ini kita utamakan untuk kebermanfaatan masyarakat secara luas. Kita akan tutup celah bagi perusahaan-perusahaan yang tak kredibel agar tidak ikut lelang proyek negara,” tutup Asep.*

Baca juga :

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDinas PUPR Sumutkasus korupsi PUPRKomisi Pemberantasan KorupsiKPK OTT Sumut 2025suap proyek jalan Sumuttersangka korupsi Sumut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Taksi Terbang Masuk Indonesia, Didorong Visi Rudy Salim dan Dukungan Sahabat Bisnisnya, Raffi Ahmad

Post Selanjutnya

Munas I BMI Demokrat Digelar di Jakarta, Momentum Konsolidasi Nasional Kader Muda

RelatedPosts

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

31 Maret 2026

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

30 Maret 2026
dok KPK

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

28 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 Maret 2026
Post Selanjutnya

Munas I BMI Demokrat Digelar di Jakarta, Momentum Konsolidasi Nasional Kader Muda

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

31 Maret 2026

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

31 Maret 2026

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

31 Maret 2026

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, H. Farkhan Evendi Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

31 Maret 2026

Mensesneg: BBM Belum Naik, Pemerintah dan Pertamina Pastikan Stok Nasional Aman

31 Maret 2026

Peacekeeper Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu Tegaskan Perlindungan Pasukan PBB

31 Maret 2026

Di Forum Indonesia-Jepang, Prabowo Subianto Perkuat Kemitraan dan Transisi Energi Bersih

31 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com