Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Para tersangka berasal dari berbagai level, mulai pejabat eselon hingga pelaksana teknis. Mereka diduga memeras agen pengurus izin Tenaga Kerja Asing (TKA) sejak 2019 hingga 2024.
Adapun total dana yang diterima para tersangka mencapai Rp53,7 miliar, dimana sekitar Rp9 miliar diantaranya didistribusikan kepada 85 pegawai untuk berbagai keperluan operasional seperti makan siang dan rapat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa kasus dalam tahap penyidikan intensif.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dilakukan, termasuk tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan dari dua periode kepemimpinan, yaitu era Ida Fauziyah dan Hanif Dhakiri.
“Hari Selasa (10/6), tim penyidik memanggil tiga mantan stafsus Menteri Ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Tiga stafsus yang diperiksa adalah Caswiyo Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo dari era Ida Fauziyah, serta Luqman Hakim dari era Hanif Dhakiri.
Sejak Mei KPK telah menggeledah tujuh lokasi, juga telah menyita total sembilan kendaraan.
Adapun empat pejabat eselon yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain: Suhartono (SH), Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020-2023; Haryanto (HYT), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019-2024, lalu menjabat Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025
Kemudian, Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA periode 2017-2019; dan Devi Anggraeni (DA), Direktur PPTKA periode 2024-2025
Sementara di level pelaksana, tersangka mencakup nama-nama seperti Gatot Widiartono (Koordinator Analisis PPTKA), Putri Citra Wahyoe (verifikator pengesahan RPTKA), Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Sebagai bagian dari upaya hukum, KPK juga telah mencegah delapan tersangka bepergian ke luar negeri.
Selain tindakan penegakan hukum, KPK menegaskan pentingnya langkah pencegahan sistemik.
“KPK mendorong perbaikan sistem untuk mencegah praktik serupa terulang, mengingat sektor ketenagakerjaan sangat berdampak terhadap tata kelola ekonomi nasional dan kepercayaan publik yang tercermin dalam Indeks Persepsi Korupsi (CPI),” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa KPK akan melakukan kajian lanjutan terkait perizinan tenaga kerja asing.
Pun pada 2012, KPK juga pernah melakukan melakukan kajian Layanan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan temuan modus yang nyaris identik.
Budi menyebut, rekomendasi saat itu sudah diberikan pada pihak terkait, dan kasus ini seharusnya menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam tata kelola perizinan ketenagakerjaan di Indonesia.
“Harapannya, dapat menjadi perbaikan tata Kelola ketenagakerjaan di Indonesia yang signifikan dan meningkatkan kepercayaan global” pungkasnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, KPK memastikan akan memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Hanif Dhakiri, untuk dimintai keterangan.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post