• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Perkuat Bukti Dugaan Perintangan: Jaksa KPK Hadirkan Tiga Penyidik di Sidang Hasto

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 Mei 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tiga penyidiknya, termasuk Rossa Purbo Bekti, dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Kehadiran ketiga penyidik tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian atas dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disangkakan kepada Hasto.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para penyidik yang dihadirkan merupakan pihak yang terlibat dalam penyidikan kasus Harun Masiku (HM) maupun operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Januari 2020 lalu.

RelatedPosts

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

Triliunan Aset Sitaan Korupsi Dilepas Murah, Jampidsus Disorot Dugaan Permainan Lelang

“Sehingga, tentu tepat JPU KPK menghadirkan para saksi dari penyidik KPK, baik penyidik terkait perkara HM ataupun penyidik yang terkait dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, dkutip Sabtu (10/05/2025).

Pernyataan ini merespons kritik dari tim kuasa hukum Hasto yang menyebut kehadiran para penyidik sebagai saksi seolah hanya untuk menguatkan hasil penyidikan mereka sendiri.

Namun, KPK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang sah dalam upaya pembuktian di persidangan.

“Jaksa akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi. Dan KPK juga meyakini Hakim tentunya akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut,” tambah Budi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterkaitannya dengan buronan KPK, Harun Masiku, yang hingga kini belum berhasil ditangkap.

Kesaksian Rossa di Sidang

Dalam sidang, Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti menyebut nomor telepon ‘Sri Rejeki Hastomo’ milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Handphone Sri Rejeki Hastomo telah disita dari Staf Hasto yang bernama Kusnadi.

Baca Juga  Jaksa Agung Muda Intelijen dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Demikian disampaikan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (09/05/2025).

Mulanya, Jaksa menanyakan bagaimana Penyidik KPK yakin jika perintah untuk menenggelamkan barang bukti handphone berasal dari Hasto.

“Di dalam HP itu kan tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo, kemudian ada namanya Gara Baskara. Nah, bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan HP ini adalah terdakwa?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Rossa menjelaskan penyidik melihat handphone dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo dititipkan Hasto ke Kusnadi saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

“Pada saat dari bawah kami video, terlihat HP itu dikuasai oleh saudara terdakwa dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya. Yang kedua, barang-barang yang dititipkan kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain, yang kami duga juga merupakan barang-barangnya terdakwa,” terang Rossa.

Rossa pun menuturkan ada tiga handphone yang disita dari Kusnadi.

“Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya,” kata Rossa.

“Total ada berapa HP?” tanya Jaksa.

“Ada tiga,” jawab Rossa.

Jaksa kembali mendalami bagaimana Rossa bisa menyakini handphone itu milik Hasto. Rossa mengungkapkan penyidik menemukan catatan berkaitan dengan Hasto dalam handphone tersebut.

“Kemudian tadi saya kembali pada pertanyaan saya tadi, apakah yang, ketika untuk meyakinkan penyidik bahwa benar Sri Rejeki Hastomo ini adalah terdakwa, apakah ada penyidik melakukan serangkaian kegiatan forensik untuk memastikan bahwa itu benar HP milik terdakwa?” tanya Jaksa.

Baca Juga  Melihat Video dan Membaca Hati Penyidik Datangi Bahar Bin Smith

“Yang pertama, selain percakapan itu juga ada catatan-catatan yang berkaitan dengan terdakwa sehingga kami menyakini HP itu adalah milik terdakwa. Yang kedua, kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah menggunakan nomor telepon luar negeri sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan,” ucap Rossa.

“Yang mana? yang luar negeri apakah nomor Sri Rejeki Hastomo atau yang mana ini?” lanjut jaksa.

“Dua-duanya,” jawab Rossa.

Nomor Sri Rejeki Hastomo sebelumnya dibahas saat Kusnadi dihadirkan sebagai saksi untuk Hasto dalam persidangan Kamis (08/05) kemarin. Kusnadi mengatakan handphone itu milik kesekretariatan DPP PDI Perjuangan.

Kusnadi mengakui ada pesan dari Sri Rejeki Hastomo untuk melarung (menenggelamkan). Namun, Kusnadi mengatakan perintah itu bukan untuk melarung handphone, melainkan pakaian.

Dalam sidang ini, tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail sempat menyatakan keberatan atas saksi-saksi yang dihadirkan itu JPU. Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto kemudian menengahi.

“Baik, kami paham. Keberatan saudara kami pahami, namun seperti apa yang disampaikan oleh Penuntut Umum, bahwa ini adalah saksi fakta. Adapun, nanti memang ini tidak relevan atas seperti saudara katakan, silakan tanggapi nanti, kami pun juga akan menilai,” ujar Hakim Rios.

“Hakim juga tidak terikat dengan saksi. Kan banyak syarat saksi untuk apa mengikat untuk Hakim. Dan ini adalah proses pembuktian. Sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian. Namun penilaian atas bukti nanti silakan saudara dalam pleidoi tanggapi, penuntut umum dalam tuntutan dan hakim dalam putusannya. Begitu jawaban dari Majelis,” sambungnya.

Sidang ini, Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDI Perjuangan.

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Baca Juga  Menuju 25 Tahun Reformasi, KDA 98 Serukan Pemerintahan Transisi Jika Pemilu Ditunda

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDI Perjuangan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina, mantan Kader PDI Perjuangan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.*

Baca juga :

Saksi KPK Kritik Febri Diansyah di Sidang Hasto: Dulu Ikut Ekspose, Kini Bela Terdakwa

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penipuan Online Berkedok Bank Rugikan Korban Rp261 Juta

Post Selanjutnya

Motor Listrik yang Bisa Di-Charge di Rumah dengan Daya 900 Watt, Cocok untuk Pengguna Harian

RelatedPosts

Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Dugaan manipulasi lelang aset sitaan korupsi bernilai triliunan rupiah menyeret sorotan ke Jampidsus.

Triliunan Aset Sitaan Korupsi Dilepas Murah, Jampidsus Disorot Dugaan Permainan Lelang

10 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

10 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026
Post Selanjutnya
Motor listrik Polytron Fox-R/www.blackxperience.com

Motor Listrik yang Bisa Di-Charge di Rumah dengan Daya 900 Watt, Cocok untuk Pengguna Harian

Prabowo Subianto gerak cepat aksi premanisme Ormas

Prabowo Gercep Atasi Aksi Premanisme dan Ormas yang Ganggu Iklim Usaha dan Ketertiban Masyarakat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026
Dugaan manipulasi lelang aset sitaan korupsi bernilai triliunan rupiah menyeret sorotan ke Jampidsus.

Triliunan Aset Sitaan Korupsi Dilepas Murah, Jampidsus Disorot Dugaan Permainan Lelang

10 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

10 Januari 2026
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

10 Januari 2026
Gelandang PERSIB, Thom Haye

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

10 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com