Kabariku, Jakarta – Prabowo gerak cepat (gercep) atasi aksi premanisme yang dibungkus dengan atribut organisasi kemasyarakatan (Ormas). Permasalahan tersebut mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah memastikan langkah konkret akan diambil guna menjaga iklim usaha dan ketertiban masyarakat.
Juru Bicara Presiden yang juga Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden telah berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum terkait persoalan ini.
“Terus terang kita juga merasakan keresahan karena seharusnya tidak boleh aksi-aksi premanisme-premanisme yang apalagi dibungkus dengan organisasi-organisasi tertentu, mengatasnamakan organisasi masyarakat, tetapi justru tidak menciptakan iklim usaha yang kondusif,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jumat, (9/5/2025).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah membahas langsung isu tersebut dengan Jaksa Agung dan Kapolri untuk mencari langkah penyelesaian yang tepat, khususnya dalam pembinaan ormas agar tidak merusak ketertiban umum.
“Jadi Pak Presiden, pemerintah, betul-betul resah. Dan beberapa hari yang lalu beliau berkoordinasi dengan Jaksa Agung, berkoordinasi dengan Pak Kapolri, untuk mencari jalan keluar terhadap — terutama — pembinaan terhadap teman-teman ormas, supaya tidak mengganggu iklim perusahaan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” lanjutnya.
Pembentukan Satgas Khusus
Terkait wacana pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani persoalan ormas, Prasetyo menjelaskan bahwa fungsi penindakan sudah berjalan melalui kanal yang tersedia.
“Tanpa dibentuk pun, tidak segala sesuatu harus diselesaikan dengan menunggu terbentuknya tim. Fungsi-fungsi itu sudah bisa berjalan normal. Melalui teman-teman kepolisian bisa, pembinaan di Kemendagri juga bisa, apalagi kalau sudah masuk ke tindak kriminal, ya polisi bisa langsung menangani,” ujarnya.
“Jadi ya sudah berjalan, tidak perlu menunggu adanya Satgas atau tim khusus itu.”
Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu memberikan sanksi bagi ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Kalau memang ditemukan tindak pidana, ya sanksi. Apalagi kalau tingkat tindak pidananya sudah tidak bisa ditoleransi,” tegas Prasetyo.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post