Kabariku, Jakarta – Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik 50% pada bulan Juni dan Juli 2025. Namun ada syarat tertentu, dan berbeda dari diskon tarif listrik yang berlaku pada awal tahun 2025.
Diskon listrik baik token prabayar maupun pascabayar ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang rencananya diluncurkan pada 5 Juni mendatang.
Kebijakan pemerintah tersebut diyakini dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Diskon tarif listrik 50% akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.
Skema pemberian diskon ini akan serupa dengan program awal tahun 2025 kemarin, namun untuk bulan Juni dan Juli, khusus untuk pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, mengutip keterangan tertulis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu (25/5/2025).
Selain itu, diskon tarif listrik juga akan diberikan bersamaan dengan sejumlah insentif ekonomi lainnya.
Pemerintah juga akan menyiapkan diskon khusus untuk berbagai moda transportasi selama masa libur sekolah.
Diskon tersebut meliputi potongan harga tiket kereta api, pesawat, hingga tarif angkutan laut.
Selain itu, ada juga diskon tarif tol yang menyasar sekitar 110 juta pengendara dan berlaku selama bulan Juni sampai Juli 2025.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juni-Juli 2025.
Bantun dari pemerintah tahun ini cukup banyak. Selain bansos, ada juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer.
Pemerintah juga menyiapkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus bagi pekerja di sektor padat karya.
(icn/icn)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post