Jakarta, Kabariku – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, telah melanggar kode etik sebagai wakil rakyat. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI,” ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut merujuk pada dua pernyataan kontroversial Ahmad Dhani dalam konteks yang berbeda.
Kasus pertama menyangkut komentarnya dalam rapat bersama Komisi X DPR RI dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 5 Maret 2025. Dalam forum tersebut, Ahmad Dhani menyarankan agar naturalisasi pemain sepak bola diperluas melalui pernikahan antara pemain asing berusia di atas 40 tahun yang berstatus duda dengan perempuan Indonesia. Usul itu dinilai bermuatan seksis dan rasis.
Ahmad Dhani membela diri dengan menyatakan bahwa komentarnya tidak bertentangan dengan norma agama maupun Pancasila.
“Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan… dan mohon arahan Yang Mulia, kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama, saya akan mengoreksi pernyataan saya,” ujar Dhani.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan pelesetan marga “Pono” menjadi “porno” yang disampaikan Ahmad Dhani dalam sebuah konteks publik. Pelesetan itu dipersoalkan oleh musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono, yang melaporkan Dhani ke polisi karena dinilai melecehkan marga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.
Menanggapi hal itu, Ahmad Dhani menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam ucapannya.
“Itu murni 100 persen slip of the tongue. Yang bersangkutan (Rayen Pono) sudah melaporkan saya ke kepolisian, dan saya siap menjalani proses hukum. Demi Allah, itu benar-benar kekhilafan dalam berbicara,” ucap pentolan grup Dewa 19 itu.
Atas pelanggaran tersebut, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Ahmad Dhani dan mewajibkan dirinya untuk meminta maaf secara langsung kepada pihak pengadu dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” tegas Nazaruddin.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post