• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Gerak Cepat Pimpinan Terbitkan SE di Internal KPK sebagai Pedoman Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 Mei 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) terkait penanganan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia menyebutkan bahwa SE tersebut bersifat internal.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

KPK Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

Seabad Panas Bumi Kamojang: Tonggak Swasembada Energi Nasional

“Surat Edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” kata Budi dikonfirmasi Senin (19/05/2025).

Meskipun isi lengkap SE tidak diungkapkan ke publik, penerbitan ini menegaskan, langkah ini merupakan respons terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi status pejabat BUMN dalam konteks hukum pidana korupsi.

“SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi,” lanjutnya menjelaskan.

Undang-undang tentang BUMN yang baru disahkan tersebut menuai sorotan karena salah satu pasalnya menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN bukan lagi merupakan penyelenggara negara.

Akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan petinggi BUMN karena mereka tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara.

UU Nomor 1 Tahun 2025 yang disahkan pada 24 Februari 2025 merevisi beberapa ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Salah satu pasal yang menuai sorotan adalah Pasal 9G, yang menyatakan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Pasal ini memunculkan kekhawatiran bahwa KPK tidak lagi memiliki landasan hukum untuk menindak pejabat BUMN yang terlibat dalam korupsi, mengingat selama ini KPK berwenang menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara.

Baca Juga  KPK Resmi Menahan Bupati Kuansing Andi Putra Terkait Kasus Suap Perizinan Perkebunan

Terkait hal itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak menghilangkan kewenangan KPK.

“KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap direksi, komisaris, dan pengawas BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Setyo pada Rabu (07/05/2025) lalu.

Ia menekankan bahwa dalam konteks hukum pidana, status pejabat BUMN masih dapat dikategorikan sebagai penyelenggara negara tergantung konteks perbuatan hukumnya.

Lebih jauh, Setyo menjelaskan bahwa kerugian di BUMN tetap dikategorikan sebagai kerugian negara, selama terdapat unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan terhadap prinsip business judgment rule (BJR).

Setyo merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XVII/2019, yang memberikan fleksibilitas dalam menafsirkan kewenangan KPK.

“Kata ‘dan/atau’ dalam pasal tersebut memungkinkan KPK menangani kasus korupsi di BUMN jika ada unsur penyelenggara negara, kerugian keuangan negara, atau keduanya,” paparnya.

Dorong Tata Kelola BUMN yang Lebih Baik

Dalam pernyataannya, Setyo menegaskan bahwa penegakan hukum oleh KPK di sektor BUMN merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Hal ini penting karena BUMN berperan strategis sebagai perpanjangan tangan negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kemakmuran rakyat.

“KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pencegahan dan penguatan sistem. Penegakan hukum di BUMN akan terus dilakukan untuk memastikan perusahaan negara dikelola dengan transparan dan akuntabel,” pungkas Setyo.

Dengan terbitnya surat edaran internal tersebut, KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis nasional seperti BUMN tetap menjadi prioritas, meski terdapat perubahan regulasi.*

Baca Juga  KPK Gelar OTT di Kabupaten OKU Sumsel, 8 Orang Ditangkap

Berita Terkait :

SIAGA 98: Jangan Reduksi Kewenangan Penegak Hukum Lewat Tafsir UU BUMN 2025
BUMN Masih Terikat Kewajiban LHKPN, Ketua KPK: Terapkan Prinsip Good Corporate Governance
Peneliti dan Pengamat Hukum Dorong Perubahan UU BUMN Selaras dengan Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiPedoman Pemberantasan KorupsiSE Pimpinan KPKUU BUMN 2025
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polri Ajak Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Lewat Call Center dan WhatsApp 24 Jam

Post Selanjutnya

Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

RelatedPosts

Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

7 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

6 Januari 2026
Kawah Kareta di Dusun Kamojang Desa Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung (dok Kabariku)

Seabad Panas Bumi Kamojang: Tonggak Swasembada Energi Nasional

6 Januari 2026

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Tersangka Suap Katalis Rp1,7 Miliar

6 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Buka-Bukaan Soal Kerugian Negara Rp2,7 Triliun di Kasus Nikel Konawe Utara

5 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Lima Penyidik KPK Dipromosikan Jadi Kapolres

5 Januari 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025

Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Dian Sandi Utama

Rekam Jejak Dian Sandi, Kader PSI yang Unggah Ijazah Jokowi demi Melawan Fitnah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

7 Januari 2026

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

7 Januari 2026
ilustrasi pic IG_VT

Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

7 Januari 2026

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

7 Januari 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi  Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Kesepakatan Tarif RI–AS Masuki Tahap Akhir, Presiden Prabowo Siap Teken Dokumen Final

7 Januari 2026
Wisatawan melakukan interaksi dengan satwa

Taman Satwa Cikembulan Gandeng Super Indo Dukung Pelestarian Satwa Lewat Program Food Recycle

7 Januari 2026
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan Aspem Banyumas dan Camat Wangon ke Ombudsman RI (Irfan/kabariku.com)

Polemik PDTH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

6 Januari 2026
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Dok: Instagram. usmanham_id)

Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

6 Januari 2026
Deputi Bidang Koordinasi  Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli 
melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Rabu (11/9/2025). Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas.

KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Kumham Imipas Minta ASN Jadi Motor Perubahan

6 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com