• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Staf Sekjen PDIP Kusnadi Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 April 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Gugatan itu berkaitan dengan keabsahan penyitaan sejumlah barang bukti yang dilakukan KPK saat Kusnadi mendampingi Hasto dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Keputusan pencabutan gugatan disampaikan kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, dalam sidang kedua yang digelar pada Rabu (09/04/2025). Sidang tersebut sejatinya beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak KPK selaku termohon.

“Izin Yang Mulia, sebelum jawaban dari termohon disampaikan, kami informasikan bahwa setelah melakukan pembahasan dengan pemohon, diputuskan bahwa permohonan praperadilan ini dicabut,” ujar Wiradarma di hadapan Hakim Tunggal Samuel Ginting.

“”Kami ketemu dengan Pemohon, menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya, dan dalam sesi tersebut Pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut. Jadi hal ini kami mau menyerahkan surat pencabutan,” lanjutnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Samuel menyatakan bahwa pencabutan gugatan diterima, sehingga persidangan dinyatakan selesai.

“Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. Berdasarkan pernyataan dari kuasa hukum, permohonan ini dapat dikabulkan. Dengan demikian, perkara ini resmi dicabut,” kata Hakim Samuel.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi pada pertengahan tahun 2024. Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, di antaranya tiga unit telepon genggam, kartu ATM, serta buku catatan milik Hasto.

Baca Juga  Permohonan MAKI Tak Diterima MK, Hasanuddin: Mengakhiri Perdebatan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Penyitaan itu memicu berbagai reaksi. Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK pada 11 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran prosedur.

Sehari berselang, Kusnadi bersama tim hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia ke Komnas HAM, karena merasa penyitaan dilakukan secara sewenang-wenang.

Kusnadi juga sempat melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri dengan tuduhan perampasan kemerdekaan dan barang pribadi. Namun laporan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.

Dengan pencabutan gugatan ini, proses praperadilan terhadap KPK resmi dihentikan, meski polemik terkait tindakan penyitaan dan penggeledahan masih menjadi perhatian publik.*K.101

Baca juga :

Kusnadi Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Hadiri Panggilan KPK
KPK Pastikan Penyidik Profesional, Tessa Mahardika: Siap Buka CCTV dan Dokumen Pemeriksaan Staf Hasto

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriburonan Harun MasikuHasto Dijerat Obstruction of JusticeKomisi Pemberantasan KorupsiKusnadi Cabut Gugatan PraperadilanPN Jakarta Selatan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polisi Tahan Dokter dari FK Unpad Terkait Dugaan Pemerkosaan di RSHS

Post Selanjutnya

Kronologi Dokter Spesialis Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi pemerkosaan

Kronologi Dokter Spesialis Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS

SIAGA 98 Maknai Pertemuan Prabowo-Megawati: "Merajut Kebersamaan untuk Indonesia Kita"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com