• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, November 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kronologi Dokter Spesialis Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
9 April 2025
di Hukum
A A
0
Ilustrasi pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan

ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku –  Universitas Padjadjaran (Unpad) secara resmi memberhentikan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Langkah tegas ini diambil setelah dokter berinisial PAP (31), yang tengah menempuh pendidikan spesialis anestesiologi, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan anggota keluarga pasien.

Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menyatakan bahwa keputusan pemutusan studi tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap dugaan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan oleh peserta didiknya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Unpad sangat prihatin atas kasus ini. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku. Meskipun proses hukum masih berlangsung, kami telah memiliki cukup indikasi untuk menjatuhkan sanksi akademik,” ujar Arief dikutip Rabu (9/4/2025).

RelatedPosts

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

Ia menambahkan, PAP kini tidak lagi berstatus sebagai peserta didik Unpad dan dilarang mengikuti kegiatan apa pun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan. Selain itu, Unpad juga memastikan akan memberikan pendampingan terhadap korban serta berkoordinasi dengan pihak RSHS dan kepolisian agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Kami menyampaikan penyesalan mendalam kepada korban dan keluarganya. Kami harap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tambahnya.

Kronologi Dugaan Pemerkosaan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa dokter spesialis Unpad berinisial PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025 atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. PAP merupakan mahasiswa semester dua program spesialis anestesiologi Unpad yang bertugas di RSHS.

Baca Juga  UCY Bahas Urgensi Kewenangan MK, Saat Kuliah Umum Ketua MK

Surawan menjelaskan, peristiwa terjadi pada pertengahan Maret 2025 di lantai 7 gedung RSHS, saat korban tengah menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah. Pelaku mendekati korban dengan alasan melakukan pemeriksaan crossmatch, yaitu pengecekan kecocokan golongan darah.

Namun, dalam proses tersebut, PAP menyuntikkan cairan yang diduga mengandung Midazolam—obat penenang yang dapat menyebabkan kehilangan kesadaran. Korban kemudian tak sadarkan diri.

Beberapa jam kemudian, setelah sadar, korban mengaku merasakan nyeri tak hanya di bekas suntikan di tangan, tetapi juga di area kemaluan. Kecurigaan itu membuat korban segera menjalani visum, dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya cairan sperma di alat vitalnya.

Keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat. Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut dan menahan tersangka sejak 23 Maret.

Direktur Utama RSHS, dr. Rachim Dinata Marsidi, turut mengonfirmasi kejadian itu dan menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa pelaku telah dikembalikan ke pihak universitas dan dikeluarkan dari program pendidikan.

“Perbuatan ini adalah pelanggaran berat. Kami tidak bisa mentolerir tindakan pidana, dan pelaku telah kami keluarkan dari program pendidikan dokter spesialis di RSHS,” ujar Rachim.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dokter spesialis UnpadperkosaRSHSUnpad
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Staf Sekjen PDIP Kusnadi Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Post Selanjutnya

SIAGA 98 Maknai Pertemuan Prabowo-Megawati: “Merajut Kebersamaan untuk Indonesia Kita”

RelatedPosts

Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

14 November 2025
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

14 November 2025
Post Selanjutnya

SIAGA 98 Maknai Pertemuan Prabowo-Megawati: "Merajut Kebersamaan untuk Indonesia Kita"

Haidar Alwi

Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Bertentangan Peraturan Perundang-undangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025
Presiden Prabowo bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Istana Merdeka

Pertemuan Presiden Prabowo-Dasco di Istana Merdeka, Bahas Ekonomi, Keamanan hingga Hilirisasi

17 November 2025

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

17 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

17 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com