• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Kronologi Dokter Spesialis Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
9 April 2025
di Hukum
A A
0
Ilustrasi pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan

ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku –  Universitas Padjadjaran (Unpad) secara resmi memberhentikan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Langkah tegas ini diambil setelah dokter berinisial PAP (31), yang tengah menempuh pendidikan spesialis anestesiologi, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan anggota keluarga pasien.

Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menyatakan bahwa keputusan pemutusan studi tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap dugaan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan oleh peserta didiknya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Unpad sangat prihatin atas kasus ini. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku. Meskipun proses hukum masih berlangsung, kami telah memiliki cukup indikasi untuk menjatuhkan sanksi akademik,” ujar Arief dikutip Rabu (9/4/2025).

RelatedPosts

KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Kopda Bazarsah, Jadikan Sabung Ayam Ladang Uang Hingga Berujung Hukuman Mati

Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata, NTT

Ia menambahkan, PAP kini tidak lagi berstatus sebagai peserta didik Unpad dan dilarang mengikuti kegiatan apa pun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan. Selain itu, Unpad juga memastikan akan memberikan pendampingan terhadap korban serta berkoordinasi dengan pihak RSHS dan kepolisian agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

“Kami menyampaikan penyesalan mendalam kepada korban dan keluarganya. Kami harap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tambahnya.

Kronologi Dugaan Pemerkosaan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa dokter spesialis Unpad berinisial PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025 atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. PAP merupakan mahasiswa semester dua program spesialis anestesiologi Unpad yang bertugas di RSHS.

Baca Juga  Korupsi Desa, Ini Komentar Komisoner KPK

Surawan menjelaskan, peristiwa terjadi pada pertengahan Maret 2025 di lantai 7 gedung RSHS, saat korban tengah menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah. Pelaku mendekati korban dengan alasan melakukan pemeriksaan crossmatch, yaitu pengecekan kecocokan golongan darah.

Namun, dalam proses tersebut, PAP menyuntikkan cairan yang diduga mengandung Midazolam—obat penenang yang dapat menyebabkan kehilangan kesadaran. Korban kemudian tak sadarkan diri.

Beberapa jam kemudian, setelah sadar, korban mengaku merasakan nyeri tak hanya di bekas suntikan di tangan, tetapi juga di area kemaluan. Kecurigaan itu membuat korban segera menjalani visum, dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya cairan sperma di alat vitalnya.

Keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat. Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut dan menahan tersangka sejak 23 Maret.

Direktur Utama RSHS, dr. Rachim Dinata Marsidi, turut mengonfirmasi kejadian itu dan menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa pelaku telah dikembalikan ke pihak universitas dan dikeluarkan dari program pendidikan.

“Perbuatan ini adalah pelanggaran berat. Kami tidak bisa mentolerir tindakan pidana, dan pelaku telah kami keluarkan dari program pendidikan dokter spesialis di RSHS,” ujar Rachim.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dokter spesialis UnpadperkosaRSHSUnpad
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Staf Sekjen PDIP Kusnadi Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Post Selanjutnya

SIAGA 98 Maknai Pertemuan Prabowo-Megawati: “Merajut Kebersamaan untuk Indonesia Kita”

RelatedPosts

Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong beserta kuasa hukumnya, Senin (11/8/2025) di Gedung KY, Jakarta

KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

13 Agustus 2025
Kopda Bazarsah/Istimewa

Kopda Bazarsah, Jadikan Sabung Ayam Ladang Uang Hingga Berujung Hukuman Mati

12 Agustus 2025

Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata, NTT

7 Agustus 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Kejagung Tetapkan Jurist Tan sebagai Buronan, Red Notice Segera Diajukan ke Interpol

6 Agustus 2025
Thomas Trikasih Lembong

Tom Lembong Kini Balik Menguji Sistem: Laporkan Majelis Hakim dan Tim Auditor

5 Agustus 2025
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

Rumah Jampidsus Dikabarkan Digeledah, Ini Klarifikasi Lengkap dari Kejagung, TNI, dan Polda Metro

5 Agustus 2025
Post Selanjutnya

SIAGA 98 Maknai Pertemuan Prabowo-Megawati: "Merajut Kebersamaan untuk Indonesia Kita"

Haidar Alwi

Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Bertentangan Peraturan Perundang-undangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.