Jakarta, Kabariku – Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan kios yang menjual minyak goreng MinyaKita, pada Selasa (11/03/2025).
Kasatgas Pangan sekaligus Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, sidak ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan dengan label yang tertera.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, Satgas Pangan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta melakukan uji sampling terhadap 15 produk MinyaKita dari empat distributor berbeda.
Pengujian dilakukan menggunakan alat ukur standar metrologi untuk memastikan volume isi sesuai dengan yang tertera di kemasan.
Hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada 14 sampel kemasan botol. Rata-rata volume isi hanya 795 ml per botol, padahal dalam label tertulis 1.000 ml (1 liter).
Berikut hasil rincian hasil pengujian Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya : CV Rabani Bersaudara, Tangerang: 12 botol diuji, rata-rata isi hanya 800 ml (tidak sesuai label); kemudian PT Artha Global, Depok: 1 botol diuji, isi 800 ml (tidak sesuai label); dan Koperasi Produsen UMKM Kudus: 1 botol diuji, isi 800 ml (tidak sesuai label).
“Secara khusus, pada kemasan botol MinyaKita ditemukan ketidaksesuaian volume sekitar ±200 ml dari yang seharusnya,” ungkap Kombes Pol Ade Safri dikutip Rabu (12/03/2025).
Sementara itu, pengujian terhadap satu produk MinyaKita kemasan pouch (isi ulang) dari CV Surya Agung, Jakarta, menunjukkan hasil sesuai dengan label, yakni 1.000 ml (1 liter).
“Atas temuan ini, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Satgas Pangan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan mencari pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kecurangan tersebut.
“Kami juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraup keuntungan dengan cara curang. Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk kecurangan demi melindungi konsumen dan menjaga kestabilan perekonomian,” tutupnya.
Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengawasan ketat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok di pasaran.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat saat berbelanja, khususnya dalam membeli MinyaKita.
Jika menemukan ketidaksesuaian volume minyak dengan label kemasan, masyarakat dapat segera melaporkan ke Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melalui nomor 0819-0819-2016.*K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post