Jakarta, Kabariku – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan pentingnya pengawasan terhadap dinamika politik pasca putusan sela atau dismissal dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.
Selain itu, implementasi KUHP baru serta penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi agenda utama dalam pengarahan yang disampaikan kepada jajaran Intelijen pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, secara virtual pada Jumat (14/02/2025).


Dalam kesempatan tersebut, JAM-Intel menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap 270 perkara PHPU Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025 dengan hasil sebagai berikut:
-227 perkara tidak dapat diterima, dengan rincian 31 perkara melewati tenggat waktu, 119 perkara tidak memiliki legal standing, 76 perkara dianggap obscuur, dan 1 perkara tanpa alat bukti sah.
-43 perkara mendapat ketetapan, meliputi 6 perkara di luar kewenangan MK, 29 perkara ditarik kembali, dan 8 perkara gugur akibat ketidakhadiran pemohon.
-40 perkara berlanjut ke tahap pembuktian, mencakup sengketa pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025, sementara putusan akhir MK akan diumumkan pada 24 Februari 2025.
Seiring dengan itu, sebanyak 505 kepala daerah dijadwalkan dilantik oleh Presiden pada 20 Februari 2025. Adapun pelantikan bagi daerah yang masih menghadapi sengketa akan menyesuaikan dengan putusan akhir MK.
JAM-Intel menekankan bahwa seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan harus aktif mengawal proses transisi kepemimpinan daerah guna menjaga stabilitas dan kondusifitas hingga pelantikan berlangsung.
“Koordinasi intensif dengan pihak terkait serta Komunitas Intelijen Daerah diperlukan guna mendeteksi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), terutama yang berkaitan dengan isu-isu hukum,” ujar Reda Manthovani.
Selain aspek politik dan keamanan, JAM-Intel juga menyoroti implementasi KUHP baru yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menyusun RUU KUHAP sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional.

Penyusunan RUU ini didasarkan pada ketentuan baru dalam KUHP serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut adanya pembaruan hukum acara pidana guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta sistem check and balances yang lebih optimal.
JAM-Intel menegaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP bukan bertujuan memperluas atau mengurangi kewenangan institusi hukum tertentu, melainkan bagian dari dinamika demokrasi dalam membangun sistem hukum yang lebih baik.
“Oleh karena itu, Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara konstruktif dan menghindari polarisasi yang dapat memperkeruh suasana, terutama di media sosial,” tegasnya.
Sebagai lembaga penegak hukum yang mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme.
Berdasarkan survei terbaru, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menunjukkan tren positif.
“Keamanan organisasi menjadi prioritas utama guna mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk serangan siber, framing negatif terhadap institusi, serta perilaku tidak etis yang dapat mencederai citra Kejaksaan,” jelas JAM-Intel.
Sebagai upaya konkret, Kejaksaan memanfaatkan sistem Inteliz guna menyajikan intelijen strategis secara real-time kepada pimpinan, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat lebih tepat dalam menghadapi dinamika yang berkembang.
Melalui pengarahan ini, JAM-Intel menegaskan bahwa seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan harus sigap dalam menghadapi dinamika politik pasca-PHPU Pilkada 2024, mengawal transisi kepemimpinan daerah, serta berkontribusi dalam reformasi hukum pidana nasional.
“Dengan koordinasi yang intensif dan pemanfaatan teknologi intelijen, Kejaksaan Agung berkomitmen menjaga stabilitas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan yang ada.,” tutupnya.***
*Siaran Pers Nomor: PR-126/058/K.3/Kph.3/02/2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post