• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dari 9 Tahun Jadi 13 Tahun

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
28 Februari 2025
di Hukum
A A
0
Karen Agustiawan/Screenshoot YouTube

Karen Agustiawan/Screenshoot YouTube

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Vonisnya yang semula 9 tahun penjara kini bertambah menjadi 13 tahun.

Selain hukuman penjara, MA juga mewajibkan Karen membayar denda sebesar Rp650 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Jumlah ini lebih besar dibanding putusan sebelumnya yang hanya Rp500 juta subsider 3 bulan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang tercantum dalam laman resmi MA RI, Jumat (28/2).

RelatedPosts

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

Dalam putusan kasasi ini, majelis hakim menolak permohonan kasasi baik dari Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK. Meski demikian, MA melakukan perbaikan atas kualifikasi dan hukuman yang sebelumnya diputuskan oleh pengadilan tingkat banding.

Karen dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Putusan kasasi ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sementara itu, Agustina Dyah Prasetyaningsih bertindak sebagai panitera pengganti.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kepada Karen Agustiawan. Dalam tingkat banding, pengadilan hanya melakukan perubahan terbatas terkait barang bukti tanpa mengubah hukuman.

Baca Juga  Aksi Pencegahan Korupsi. Perbaikan Lembaga Peradilan, Stranas PK Perkuat Sistem SPPTI

Karen Agustiawan dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina periode 2011 hingga 2014. Tindakannya menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.

Dalam kasus ini, Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS atau setara Rp1,62 miliar. Selain itu, perbuatannya disebut turut menguntungkan perusahaan asing CCL dengan nilai mencapai 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.

Ia juga diduga menyetujui pengembangan bisnis gas di beberapa kilang LNG di Amerika Serikat tanpa prosedur pengadaan yang jelas. Keputusan tersebut diambil hanya berdasarkan izin prinsip tanpa dukungan analisis teknis, ekonomis, maupun kajian risiko yang memadai.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Karena AgustiawanMahkamah Agungpengadaan gas alam cairPertaminavonis Karen Agustiawan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jaksa Agung RI Tegaskan Komitmen Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Dana Desa

Post Selanjutnya

Profil Kades Kohod Arsin: Dari Kuli Borongan hingga Mampu Bayar Denda Rp48 Miliar Terkait Pagar Laut

RelatedPosts

Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Nadiem Makarim/@nadiem_makarim__

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

28 Juni 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, bersama perwakilan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk tandatangani MOU Selasa (24/6/2025)

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

27 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dilimpahkan ke JPU

24 Juni 2025

Soal Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat UU Tipikor, Johanis Tanak: Penafsiran Hukum Harus Rasional dan Berdasar

21 Juni 2025
Post Selanjutnya
Kades Kohod Arsin

Profil Kades Kohod Arsin: Dari Kuli Borongan hingga Mampu Bayar Denda Rp48 Miliar Terkait Pagar Laut

Menteri Agama Nasaruddin Umar enyampaikan keputusan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1446 H di Kantor Kementerian Agama, Jumat (28/02/2025) petang

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.