• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dari 9 Tahun Jadi 13 Tahun

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
28 Februari 2025
di Hukum
A A
0
Karen Agustiawan/Screenshoot YouTube

Karen Agustiawan/Screenshoot YouTube

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Vonisnya yang semula 9 tahun penjara kini bertambah menjadi 13 tahun.

Selain hukuman penjara, MA juga mewajibkan Karen membayar denda sebesar Rp650 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Jumlah ini lebih besar dibanding putusan sebelumnya yang hanya Rp500 juta subsider 3 bulan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang tercantum dalam laman resmi MA RI, Jumat (28/2).

RelatedPosts

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

Dalam putusan kasasi ini, majelis hakim menolak permohonan kasasi baik dari Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK. Meski demikian, MA melakukan perbaikan atas kualifikasi dan hukuman yang sebelumnya diputuskan oleh pengadilan tingkat banding.

Karen dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Putusan kasasi ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sementara itu, Agustina Dyah Prasetyaningsih bertindak sebagai panitera pengganti.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kepada Karen Agustiawan. Dalam tingkat banding, pengadilan hanya melakukan perubahan terbatas terkait barang bukti tanpa mengubah hukuman.

Baca Juga  Atas Permohonan DPRD, Mahkamah Agung Pernah Kabulkan Penggulingan Bupati Garut, Itu Dulu. Kini?

Karen Agustiawan dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina periode 2011 hingga 2014. Tindakannya menyebabkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.

Dalam kasus ini, Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS atau setara Rp1,62 miliar. Selain itu, perbuatannya disebut turut menguntungkan perusahaan asing CCL dengan nilai mencapai 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.

Ia juga diduga menyetujui pengembangan bisnis gas di beberapa kilang LNG di Amerika Serikat tanpa prosedur pengadaan yang jelas. Keputusan tersebut diambil hanya berdasarkan izin prinsip tanpa dukungan analisis teknis, ekonomis, maupun kajian risiko yang memadai.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Karena AgustiawanMahkamah Agungpengadaan gas alam cairPertaminavonis Karen Agustiawan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jaksa Agung RI Tegaskan Komitmen Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Dana Desa

Post Selanjutnya

Profil Kades Kohod Arsin: Dari Kuli Borongan hingga Mampu Bayar Denda Rp48 Miliar Terkait Pagar Laut

RelatedPosts

Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Post Selanjutnya
Kades Kohod Arsin

Profil Kades Kohod Arsin: Dari Kuli Borongan hingga Mampu Bayar Denda Rp48 Miliar Terkait Pagar Laut

Menteri Agama Nasaruddin Umar enyampaikan keputusan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1446 H di Kantor Kementerian Agama, Jumat (28/02/2025) petang

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com