• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Turut Sukseskan Aksesi Indonesia ke Konvensi Anti-Penyuapan OECD

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 Februari 2025
di Dwi Warna
A A
0
Ketua KPK, Setyo Budiyanto memberikan sambutan dalam acara Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD

Ketua KPK, Setyo Budiyanto memberikan sambutan dalam acara Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD (dok KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta dalam menyukseskan aksesi keanggotaan Indonesia pada Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), salah satunya melalui Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD (OECD Anti Bribery Convention) pada 10-14 Februari 2025, yang diselenggarakan atas dukungan Pemerintah Jepang, di Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lokakarya ini penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai urgensi konvensi anti-penyuapan, terutama mengenai manfaatnya bagi Indonesia, bagaimana kriteria dan prosedur aksesinya, serta apa saja pengalaman dan pelajaran yang dapat dipelajari dari negara yang telah menjalani proses aksesi ini sebelum Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

“Ruh dari konvensi ini adalah agar pelaku bisnis internasional dapat berkompetisi secara adil dalam transaksi bisnis di suatu negara.Praktik suap dapat memberikan keuntungan tidak sah bagi pelaku bisnis dengan memperoleh kemudahan dari pejabat publik asing dalam membuka atau menjalankan usaha di negara tersebut,” kata Ketua KPK.

“Sehingga, aksesi ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat sistem hukum nasional,” lanjut Setyo, dalam pembukaan Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECD, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/02/2025).

Konsep mengenai penyuapan pejabat publik asing atau sering disebut dengan foreign bribery, saat ini masih belum terlalu dikenal di Indonesia.

Indonesia juga belum memiliki instrumen hukum yang dapat memidanakan subjek hukum dalam negeri yang melakukan penyuapan pejabat publik negara asing.

Baca Juga  KPK Lakukan Rotasi Jabatan, Tessa Mahardhika Ditunjuk Jadi Plt Direktur Penyelidikan

Dengan demikian, lokakarya ini menjadi bagian penting agar para perancang hukum dan pengambil kebijakan di Indonesia dapat menerapkan pemahaman yang diterima dalam merumuskan penyelarasan peraturan perundang-undangan Indonesia dengan Konvensi Anti-Penyuapan OECD, untuk mendukung masuknya Indonesia menjadi anggota OECD, sejalan dengan kepentingan nasional dan cita-cita menuju Indonesia Emas 2045.

Urgensi Aksesi Konvensi Anti-Penyuapan OECD

Pemerintah Indonesia telah memulai proses aksesi keanggotaan pada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang ditandai dengan diterimanya Peta Jalan Aksesi OECD Indonesia pada Maret 2024.

Salah satu prasyarat utama dalam proses ini adalah aksesi terhadap Konvensi Anti-Penyuapan OECD, yang menjadi instrumen hukum utama dalam mendukung tata kelola yang bersih dan adil dalam perdagangan global.

Konvensi Anti-Penyuapan ini mewajibkan setiap negara pihak untuk menetapkan penyuapan terhadap pejabat publik asing sebagai tindak pidana, termasuk menetapkan sanksi yang tegas bagi individu maupun badan hukum yang terlibat, guna menjaga transparansi dan integritas dalam perdagangan global.

Konvensi Anti-Penyuapan OECD atau Pemberantasan Penyuapan Pejabat Publik Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional ini juga merupakan satu-satunya perjanjian internasional yang fokus untuk memerangi penyuapan transnasional dalam bisnis.

Dalam peta aksesi Indonesia setidaknya terdapat 272 instrumen, dengan 6 instrumen di antaranya memuat persoalan antikorupsi, termasuk menyoal Konvensi Anti Penyuapan OECD.

Konvensi Anti-Penyuapan OECD ini mencakup 17 pasal yang mengatur berbagai aspek pemberantasan penyuapan, mulai dari kriminalisasi tindakan suap, pemidanaan korporasi, kerja sama internasional, hingga pemberian sanksi yang tegas.

“Memerangi segala bentuk penyuapan adalah kunci untuk menciptakan ekosistem bisnis yang bersih, persaingan usaha yang sehat, serta menarik investasi berkelanjutan. Dengan demikian, integritas pasar internasional dapat terjamin di era ekonomi global,” jelas Setyo.

KPK sebagai Koordinator Bidang Antikorupsi

Baca Juga  Laporan Amien Rais dan Rizal Ramli Ditolak, Berikut Penjelasan Jubir KPK

KPK telah ditunjuk sebagai koordinator bidang antikorupsi dalam Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam OECD.

Untuk itu, KPK berkomitmen untuk aktif berpartisipasi dalam regulasi yang diperlukan agar Indonesia dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh OECD dan berhasil melalui evaluasi Working Group on Bribery (WGB) sebelum secara resmi mengaksesi Konvensi tersebut. 

“Harapannya, apabila seluruh langkah ini telah diimplementasikan secara menyeluruh, maka angka penyimpangan perilaku korupsi dalam konteks bisnis transnasional, khususnya praktik suap, akan mengalami penurunan yang signifikan. Dengan demikian, iklim investasi menjadi lebih sehat, transparansi bisnis meningkat, dan perekonomian Indonesia dapat tumbuh lebih berkelanjutan serta kompetitif di kancah global,” tutur Setyo.

Dalam forum ini, Deputy Director Directorate for Financial and Enterprise Affairs, OECD, Nicolas Pinaud, yang hadir secara daring, menegaskan bahwa Indonesia merupakan kandidat anggota OECD pertama di Asia Tenggara yang mengupayakan keanggotaan tersebut.

Dengan mengadopsi standar kebijakan global, Indonesia dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta ekosistem investasi yang lebih kompetitif.

Dikesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan, dengan bergabungnya Indonesia menjadi bagian OECD kedepan, penguatan regulasi termasuk penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjadi langkah strategis yang dapat dicapai.

Bahkan, jika konvensi terkait dapat diratifikasi, maka cakupan pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas pada penyimpangan dalam penggunaan APBN, tetapi juga mencakup penerapan praktik terbaik dalam sektor swasta.

Hal ini menjadi krusial dalam membangun kepercayaan terhadap perdagangan internasional dan menciptakan lingkungan investasi yang sehat. 

Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah juga telah mengambil langkah strategis melalui omnibus law, yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Baca Juga  Dipecat KPK, Novel Baswedan dan 57 Eks Pegawai Lainnya Deklarasikan IM57+Institut

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bersama dengan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap KPK dan pemerintah Indonesia atas upaya berkelanjutan dalam mempercepat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.

Bahkan, Masaki berjanji pihaknya akan terus memberikan dukungan dan menjadi suporter yang kuat untuk Indonesia, hingga menjadi bagian dari keanggotaan OECD.

Hadir dalam lokakarya ini, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum; perwakilan KPK.

Turut dihadiri, perwakilan unsur pemerintah, diantaranya DPR, Mahkamah Agung, Kemenko Perekonomian, Kemenkum, Kemenkeu, KemenBUMN, Bappenas, Kemlu, Kemeninves, Kemendag, Kejagung, Polri, PPATK, OJK, LKPP, dan LPSK.

Hadir pula perwakilan sektor swasta, akademisi, hingga lembaga masyarakat sipil.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKLokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECDOECD Anti Bribery Convention
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Polri Gelar Operasi Keselamatan 2025: 11 Pelanggaran yang Disasar dan Sanksi yang Dikenakan

Post Selanjutnya

Kabar Baik, Urus Sertifikat Tanah di Tahun 2025 Gratis? Cek Persyaratan dan Cara Pengajuannya…

RelatedPosts

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

2 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026
Post Selanjutnya
Sertifikat tanah gratis 2025

Kabar Baik, Urus Sertifikat Tanah di Tahun 2025 Gratis? Cek Persyaratan dan Cara Pengajuannya...

Megawati Soekarnoputri tiba di Jeddah, Arab Saudi/Dok PDI Perjuangan

Presiden RI ke 5 Megawati Soekarnoputri ke Arab Saudi, Tunaikan Umrah dan Ziarah ke Makam Rasulullah

Discussion about this post

KabarTerbaru

UI Tegaskan Konten Kajian BEM Psikologi soal ‘Homoseksual Bukan Penyimpangan’ Bukan Sikap Resmi Kampus

3 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Danantara Ungkap Adanya Temuan Dugaan Rekayasa Keuangan di PT Pos Indonesia

3 Juli 2026

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

3 Juli 2026

Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

3 Juli 2026

Dishub Bangka Tutup Sementara Jembatan Baturusa Mulai 6 Juli, Arus Lalu Lintas Dialihkan ke Jembatan Baru

3 Juli 2026
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa 21 April di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (21/4/2022). Aksi tersebut diikuti oleh ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk memprotes pemerintah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

DEMA UIN Jakarta Ingatkan Mahasiswa Tak Terprovokasi Saat Demo, Utamakan Dialog

3 Juli 2026

Hadir Hingga Pelosok Mamasa, PNM Menguatkan Usaha Kecil Ibu Lederika yang Menopang Keluarga

3 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com