• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Eks Kepala Dirjen Pajak Jakarta Khusus, Tersangka Gratifikasi PNS Rp21,5 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Februari 2025
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi penerimaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan (Dirlik) Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan Tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv (HNV) selaku Pegwai Negeri Sipil (PNS) pada DJP Kemenkeu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Penetapan Tersangka HNV atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih. Selasa (25/02/2025).

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

Modus Operandi

Dirlik KPK mengungkapkan, modus operadi dalam kasus ini, bahwa sejak tahun 2011, tsk HNV menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten.

“Pada ahun 2015-2018, tsk HNV menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,” ungkapnya.

Bahwa anak tsk HNV yang memiliki background pendidikan mode bernama Feby Paramita (FB) dan sejak tahun 2015 memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

“Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya” jelasnya.

Baca Juga  Dari Peristiwa Penggeledahan KPK di Bandung, Inilah Peran Ridwan Kamil di Bank BJB

Selanjutnya, pada 5 Desember 2016, Muhmad Haniv mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.

Adapun pesannya berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016.

“Atas arahan yang bersangktan (HNV) permintaan ditujukan untuk 2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. FB dengan permintaan sejumlah Rp150 jura rupiah,” lanjr Asep Guntur.

Atas e-mail permintaan tersebut, lanjutnya, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486xxx milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300.000.000,-

Kemudian, pada 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486xxx milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi Wajib Pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387.000.000,-.

Di tahun 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486xxx milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. F.H. Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417.000.000,-

Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show F.H. Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804.000.000,-.

Dimana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show atau tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya.

Selanjutnya, pada periode Tahun 2014-2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas Dollar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi.

Baca Juga  KPK, Presiden dan Polisi, Lembaga Paling Dipercaya Publik

Selanjutnya, Budi Satria Atmadi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000,-.

Dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Muhamad Haniv sejumlah Rp14.088.834.634,-.

Periode tahun 2013-2018, Muhamad Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000,-

Atas uraian diatas Penyidik KPK menduga Muhamad Haniv telah melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan Gratifikasi untuk Fashion Show Rp804.000.000,- Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000,- dan penempatan pada deposito BPR Rp14,088,834,634,-.

Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,560,840,634,-

“Saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Tersangka HNV. Penyidik masih melakukan kegiatan dan fokus pada penyidikan,” ucapnya

Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka HNV.

Perbuatan tersangka HNV diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDirektorat Jenderal Pajak Kementerian KeuanganKomisi Pemberantasan KorupsiKPKTersangka Gratifikasi PNS Pajak
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sepak Bola Indonesia Berduka, Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia

Post Selanjutnya

Pemerintah Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal untuk Percepat Program MBG

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/02/2025).

Pemerintah Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal untuk Percepat Program MBG

SMA IT Al-Ikhlas Cianjur

SMA IT Al-Ikhlas Cianjur Gelar Leadership & Social Skill Camp di Kaki Gunung Gede Pangrango

Discussion about this post

KabarTerbaru

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI,

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com