• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Eks Kepala Dirjen Pajak Jakarta Khusus, Tersangka Gratifikasi PNS Rp21,5 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Februari 2025
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi penerimaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan (Dirlik) Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan Tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv (HNV) selaku Pegwai Negeri Sipil (PNS) pada DJP Kemenkeu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Penetapan Tersangka HNV atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih. Selasa (25/02/2025).

RelatedPosts

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Modus Operandi

Dirlik KPK mengungkapkan, modus operadi dalam kasus ini, bahwa sejak tahun 2011, tsk HNV menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten.

“Pada ahun 2015-2018, tsk HNV menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,” ungkapnya.

Bahwa anak tsk HNV yang memiliki background pendidikan mode bernama Feby Paramita (FB) dan sejak tahun 2015 memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

“Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya” jelasnya.

Baca Juga  KPK Pastikan Masa Tugas Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro Telah Berakhir

Selanjutnya, pada 5 Desember 2016, Muhmad Haniv mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.

Adapun pesannya berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016.

“Atas arahan yang bersangktan (HNV) permintaan ditujukan untuk 2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. FB dengan permintaan sejumlah Rp150 jura rupiah,” lanjr Asep Guntur.

Atas e-mail permintaan tersebut, lanjutnya, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486xxx milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300.000.000,-

Kemudian, pada 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486xxx milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi Wajib Pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387.000.000,-.

Di tahun 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486xxx milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. F.H. Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417.000.000,-

Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show F.H. Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804.000.000,-.

Dimana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show atau tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya.

Selanjutnya, pada periode Tahun 2014-2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas Dollar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi.

Baca Juga  KPK Apresiasi Aturan Hidup Sederhana MA: Selaras dengan Semangat Antikorupsi

Selanjutnya, Budi Satria Atmadi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000,-.

Dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Muhamad Haniv sejumlah Rp14.088.834.634,-.

Periode tahun 2013-2018, Muhamad Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000,-

Atas uraian diatas Penyidik KPK menduga Muhamad Haniv telah melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan Gratifikasi untuk Fashion Show Rp804.000.000,- Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000,- dan penempatan pada deposito BPR Rp14,088,834,634,-.

Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,560,840,634,-

“Saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Tersangka HNV. Penyidik masih melakukan kegiatan dan fokus pada penyidikan,” ucapnya

Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka HNV.

Perbuatan tersangka HNV diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDirektorat Jenderal Pajak Kementerian KeuanganKomisi Pemberantasan KorupsiKPKTersangka Gratifikasi PNS Pajak
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sepak Bola Indonesia Berduka, Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia

Post Selanjutnya

Pemerintah Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal untuk Percepat Program MBG

RelatedPosts

lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

29 Desember 2025

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

29 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

28 Desember 2025
Post Selanjutnya
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/02/2025).

Pemerintah Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal untuk Percepat Program MBG

SMA IT Al-Ikhlas Cianjur

SMA IT Al-Ikhlas Cianjur Gelar Leadership & Social Skill Camp di Kaki Gunung Gede Pangrango

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com