• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Peristiwa Kriminal

“JS” Penyebar Video Deepfake Presiden dan Menkeu Ditangkap, Raup Keuntungan Rp65 Juta

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 Februari 2025
di Kriminal, News
A A
0
Konpers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait penangkapan pelaku penyebar video deepfake Presiden

Konpers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait penangkapan pelaku penyebar video deepfake Presiden (dok Div Humas Polri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial JS (25) atas dugaan tindak pidana penipuan menggunakan video deepfake.

Tersangka diduga menyebarkan video manipulatif yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan tujuan menipu masyarakat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Jumat (07/02/2025).

RelatedPosts

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Dijelaskan Himawan, JS mendapat video tersebut dengan cara mendownload unggahan dari akun instagram milik orang lain. Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci “prabowo give away”.

“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” ungkap Himawan.

Tersangka JS, dijelaskan Direktur Tindak Pidana Siber, menggunakan modus operandi menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia.

Kemudian, video deepfake ditambahkan caption dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan.

Masyarakat yang tertarik, ujarnya, harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah.

Kepada penyidik, tersangka JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta. Total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang.

“Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” ungkap Himawan.

Baca Juga  Barnas Adjidin Jadi Irup Harlah Pancasila: Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2024

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis teknologi, terutama yang menggunakan video deepfake untuk mengelabui korban,” pungkasnya.***

Berita Pelaku Deepfake AI yang Manipulasi Video Presiden Prabowo dan Pejabat Negara telah tayang sebelumnya di sorotmerahputih.com

Tags: Direktur Tindak Pidana SiberDittipidsiber Bareskrim PolriPenyebar Video Deepfake Presiden Prabowoprabowo give away
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK: SPI 2024 Kabupaten Kukar Berada pada Level Rentan

Post Selanjutnya

Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ditahan di Rutan Salemba

RelatedPosts

Oplus_131072

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juli 2026

Pansus XIV DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendikdasmen, H. Aceng Malki: Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan Harus Berdampak bagi Daerah

30 Juli 2026

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026
Post Selanjutnya
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018

Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ditahan di Rutan Salemba

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata

Profil Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Serta Harta Kekayaannya yang Mencapai Rp38 Miliar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
Oplus_131072

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

30 Juli 2026

Jabar Perangi Begal, Irjen Pipit Rismanto Imbau Masyarakat Bertindak Sesuai Koridor Hukum

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juli 2026

Jelang Musim Haji 2027, Kemenag Haji dan Umrah Garut Minta Calon Jemaah Siapkan Paspor, Data, dan Kesehatan

30 Juli 2026
Dok.Foto : Istimewa

Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com