• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, September 13, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Peristiwa Kriminal

Dittipidum Bareskrim Polri Periksa PT TRPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 Februari 2025
di Kriminal, News
A A
0
Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin wilayah Bekasi Jawa Barat

Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin wilayah Bekasi Jawa Barat, dok ATR/BPN

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran pembangunan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.

Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, membenarkan adanya pemanggilan terhadap 10 orang saksi, termasuk perwakilan dari PT TRPN.

RelatedPosts

Kenaikan Pangkat 27 Pati Polri, Komjen Karyoto dan Komjen Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga

Surat Terbuka KontraS, YLBHI, dan CELIOS ke PBB: Mendesak Pemantauan Krisis HAM di Indonesia

KKP Sebut PT KCN Pemilik Tanggul Beton di Laut Cilincing

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro

Proses penyelidikan ini dilakukan guna mengumpulkan bukti yang cukup demi mengungkap adanya potensi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.

Bareskrim menegaskan bahwa penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas profesionalitas dan transparansi.

“Iya, kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi pada Selasa (18/02/2025).

Sementara itu, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa sejumlah kliennya telah diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, Bareskrim tengah mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Nanti akan dicari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim,” ujar Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menyatakan bahwa PT TRPN siap menjalankan semua sanksi yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat pemasangan pagar laut tersebut. Termasuk membayar sanksi denda yang telah ditetapkan.

“Sanksi denda ini juga sudah disiapkan dan pihak TRPN siap membayar. Pihak TRPN siap membayar denda yang akan diberikan oleh KKP. Itu kisarannya Rp3 miliar,” tutur Deolipa.

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Berikan Kemudahan untuk Sertifikasi dan Informasi Pertanahan Melalui 'Sentuh Tanahku'

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat.

Penyidikan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (07/02/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat 93 dokumen SHM yang diduga dipalsukan. Dugaan pemalsuan ini dilakukan setelah sertifikat tersebut diterbitkan.

“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” ujar Djuhandhani pada Jumat (14/02/2025).

Kasus ini terus bergulir dan pihak Kepolisian masih mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pagar laut di Bekasi tersebut.***

Berita terkait :

Polri Tindaklanjuti Aduan Pagar Laut di Tangerang Secara Komunikatif dan Kolaboratif

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dittipidum Bareskrim PolriKementerian ATR BPNpelanggaran pembangunan pagar laut di Bekasipenghentian pemasangan pagar lautPT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pria Bertato Aniaya Dosen di Bandung, Begini Kronologinya

Post Selanjutnya

Polisi Jelaskan Modus Pemalsuan Dokumen Kades dan Sekdes Kohod hingga Jadi Tersangka Pagar Laut

RelatedPosts

Upacara Kenaikan Pangkat 27 Pati Polri di Rupattama Mabes Polri, Jumat (12/9/2025)

Kenaikan Pangkat 27 Pati Polri, Komjen Karyoto dan Komjen Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga

13 September 2025
KontraS-YLBHI-CELIOS surati PBB: Mendesak untuk Memantau, Menyelidiki, dan Melaporkan Krisis yang Meningkat di Indonesia

Surat Terbuka KontraS, YLBHI, dan CELIOS ke PBB: Mendesak Pemantauan Krisis HAM di Indonesia

13 September 2025
Untuk tahap awal, pembangunan di wilayah Teluk Jakarta diperkirakan memakan waktu 8 hingga 10 tahun. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

KKP Sebut PT KCN Pemilik Tanggul Beton di Laut Cilincing

13 September 2025
Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri.

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

13 September 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa/setkab

Pemerintah Tempatkan Dana Kas Rp200 Triliun ke Lima Bank Nasional

13 September 2025
dok BPMI Setpres

Presiden Prabowo Temui Emir Qatar, Seskab: Sampaikan Dukungan Indonesia Pasca-Serangan Israel

12 September 2025
Post Selanjutnya
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Polisi Jelaskan Modus Pemalsuan Dokumen Kades dan Sekdes Kohod hingga Jadi Tersangka Pagar Laut

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Upacara Kenaikan Pangkat 27 Pati Polri di Rupattama Mabes Polri, Jumat (12/9/2025)

Kenaikan Pangkat 27 Pati Polri, Komjen Karyoto dan Komjen Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga

13 September 2025
KontraS-YLBHI-CELIOS surati PBB: Mendesak untuk Memantau, Menyelidiki, dan Melaporkan Krisis yang Meningkat di Indonesia

Surat Terbuka KontraS, YLBHI, dan CELIOS ke PBB: Mendesak Pemantauan Krisis HAM di Indonesia

13 September 2025
Untuk tahap awal, pembangunan di wilayah Teluk Jakarta diperkirakan memakan waktu 8 hingga 10 tahun. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

KKP Sebut PT KCN Pemilik Tanggul Beton di Laut Cilincing

13 September 2025
Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri.

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

13 September 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melakukan pertemuan resmi dengan Emir Qatar, Yang Mulia Syekh Tamim bin Hamad Al-Thani pada Jumat, 12 September 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Prabowo-Emir Qatar Sepakat Perkuat Diplomasi Global dan Isu Kemanusiaan

13 September 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa/setkab

Pemerintah Tempatkan Dana Kas Rp200 Triliun ke Lima Bank Nasional

13 September 2025

Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir : Ilmu Tanpa Iman Hanya Melahirkan Kesombongan

12 September 2025

ICW Meminta Agar DPR Bahas RUU Perampasan Aset dan RKUHAP Secara Berbarengan

12 September 2025

Komnas Perempuan Minta Polisi Bebaskan Korban Salah Tangkap, Tiga Perempuan Masih Ditahan

12 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri 1 Wamen: Kementerian Baru Hadir di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy: Pemerintah Percepat Perbaikan Fasilitas Umum Pasca Aksi Anarkis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Matang Presiden Prabowo: Menkeu Baru, Optimisme Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.