Kabariku- Pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bukan lagi proyek prioritas, tapi superprioritas. Untuk itu, diperlukan kerja ekstra ordinary, yang membutuhkan persiapan matang, pengawalan super, serta kolaborasi antar kementerian/lembaga dan instansi.
Kepala Staf Kepresidenan Dr. H. Moeldoko, S.I.P., saat memimpin rapat koordinasi pemantauan pembangunan infrastruktur dan strategi komunikasi IKN, menegaskan, Pembangunan dan pemindahan IKN ini sebuah perjuangan untuk mewujudkan Indonesia berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Ini pekerjaan rumit dan waktunya sangat panjang, 5 – 20 tahun. Butuh perencanaan ketat, eksekusi detail, pengawasan yang rigid dan berkelanjutan, inklusif dengan komunikasi yang partisipatif,” kata Moeldoko. Jumat (8/4/2022).
Dalam rapat, Moeldoko menyampaikan, tim Kantor Staf Presiden melalui Kedeputian I sudah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) serta koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, untuk percepatan pembangunan IKN tahap satu.
“Hasilnya, dalam waktu dekat akan segera dilakukan pembangunan infrastruktur.” ungkap Moeldoko.
Moeldoko memaparkan, Mulai dari pembangunan jalan baru dan preservasi jalan termasuk akses menuju wilayah IKN, pembangunan jalur intake air baku, saluran drainase dan pengendalian banjir, pembangunan fasilitas perkantoran pemerintahan dan pendukungnya, terutama Istana Negara, kantor Kemenko dan Kementerian, hingga pembangunan sumbu kebangsaan.
“Di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, akan dilakukan pelepasan kawasan hutan dan rehabilitasi lubang tambang di kawasan IKN. Ini titik krusial dalam persiapan pembangunan selain pembangunan persemaian Mentawir,” papar Moeldoko.
Ia melanjutkan, hasil monitoring dan evaluasi Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga tersebut, masuk dalam rencana aksi pembangunan IKN tahap satu, yang akan difinalisasi pada bulan ini.
Rencana aksi itu, papar Moeldoko, akan diawali dengan penerbitan aturan turunan UU IKN prioritas, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
“Kita harapkan peraturan turunan UU IKN prioritas sudah dapat terbit, sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN bisa berjalan dengan basis yang dapat dipertanggungjawabkan,” terang Moeldoko.

Seperti diketahui, rapat koordinasi pemantauan pembangunan infrastruktur dan strategi komunikasi IKN, merupakan langkah awal Kantor Staf Presiden bersama Kementerian/Lembaga dan Badan Otorita IKN, untuk memastikan pengawalan pembangunan IKN tahap satu.
Rapat ini dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, dan sejumlah perwakilan dari Kementerian Keuangan, PUPR, Bappenas, dan LHK.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden menanggapi kekhawatiran bahwa pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya akan berjalan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong menegaskan, dengan disahkannya Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, menunjukkan bahwa bahwa pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut.
Wandy mengakui, pembangunan dan pemindahan IKN pasti hadapi banyak tantangan. Namun dengan niat baik yang dilandasi visi yang jauh ke depan, serta kerja keras semua pihak selama ini, pemerintah yakin pembangunan IKN akan berhasil dan berkelanjutan. Menuju Indonesia Maju 2045.
Wandy menjelaskan, UU IKN merupakan landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara. Baik soal Otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan.
Selain itu, UU IKN juga mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja. Pengaturan itu untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang dilaksanakan hingga 2045.
Aturan tersebut juga menjadi landasan pemerintahan selanjutnya dalam meneruskan proses pembangunan dan pemindahan IKN di Kalimantan.
Disebutkan, IKN menjadi strategi untuk merealisasikan visi Indonesia 2045, yakni pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan kawasan timur Indonesia.
Pembangunan IKN, juga menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.
Selain itu IKN menjadi percontohan bagi pengembangan kota berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post