• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Catatan Akhir Tahun 2014 IPW: Polri Pembela Rakyat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
2 Januari 2025
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bagian Ketiga

Jakarta, Kabariku – Sesuai UU POLRI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia ditegaskan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia, serta dikaitkan dengan perintah Konstitusi Presiden RI diamanatkan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Maka memasuki tahun 2025 terdapat momentum penting bagi Polri dengan adanya Arahan Presiden Prabowo Subianto agar Polri  muncul sebagai Pembela Rakyat. Presiden.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam Apel Kasatwil 2024 yang berlangsung di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11 Desember 2024) Presiden Prabowo Subianto dengan tegas meminta Polri untuk membela rakyat.

RelatedPosts

Ketahanan Pangan dan Tugas Pokok Polri

Buku Bukan Sekadar Kertas: Perpustakaan sebagai Ruang Moderasi Beragama

Moratorium MBG Harus Memberi Kepastian bagi 12.000 SPPG Tahap Persiapan

“Saya minta saudara-saudara, saya mengimbau, bukan atas nama Prabowo, tetapi atas nama rakyat Indonesia. Atas nama orang tuamu, atas nama anak-anakmu, kepolisian berpihaklah dan selalu membela kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Presiden Prabowo seperti dikutip metrotvnews.com yang tayang 11 Desember 2024 pukul 17.28 WIB.

Pernyataan Presiden Prabowo Ini, Indonesia Police Watch (IPW) menilai merupakan perubahan pijakan yang sangat fundamental karena presiden sebelumnya, Joko Widodo memerintahkan bahwa Polri harus mengawal investasi.

Artinya, Polri membela pengusaha-pengusaha yang akan melakukan usaha pembangunan.

Pernyataan Presiden Prabowo tersebut sangatlah berbanding terbalik terhadap kebijakan-kebijakan di lembaga Polri nantinya.

Pasalnya, pembelaan dan keberpihakan kepada rakyat itu memang sesuai dengan kemauan Prabowo yang dituangkan dalam Asta Cita pertamanya yakni memperkokoh Ideologi Pancasila dan HAM, dengan menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia sebagai landasan pembangunan.

Ujian Bagi Prabowo dan Institusi Polri

Baca Juga  Tiba di Yogyakarta, Presiden Prabowo Bersiap Pimpin Upacara Parade Senja di Akmil Magelang

Tentunya, berubahnya arah dari amankan investasi ke membela rakyat tersebut sebagai upaya menciptakan negara yang berkeadilan dan bermartabat. Dimana rakyat dapat memperjuangkan hak-haknya untuk memperoleh keadilan, yang selama ini sangat sulit bila berhadapan dengan pengusaha pemilik modal.

Hal ini merupakan ujian dari Presiden Prabowo dan juga Institusi Polri kedepannya. Seperti kenyataan yang terjadi dari temuan Ombudsman Perwakilan Banten, dimana ada pembelian tanah warga yang terdampak Proyek Strategis Nasionaol (PSN) oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan harga murah dibawah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sehingga hal tersebut menimbulkan gesekan-gesekan dan berakibat Said Didu berhadapan dengan hukum karena dilaporkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang ke Polresta Tangerang buntut kritikannya terhadap PSN Pantai Indah Kapuk.

Dasar laporannya yaitu Said Didu menganggap bahwa Kepala Desa dituduh memaksa warga menjual tanah ke pengembang PIK 2 dan menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara tidak manusiawi.

Pasalnya, pemerintah memasukkan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan kawasan terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Dua dari 14 PSN baru yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di rapat internal pada Senin, 18 Maret 2024.

Said Didu sendiri dipanggil oleh Polresta Tangerang pada Selasa, 19 November 2024 lalu sebagai saksi dugaan pidana pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemanggilan Said Didu saja menimbulkan protes dari berbagai lapisan masyarakat dan menyebut bahwa: “Polisi Melakukan Kriminalisasi”.

Oleh sebab itu, IPW mengimbau dalam kasus PIK ini kepolisian berpihak pada pengusaha dan saatnya berpihak pada rakyat.

Baca Juga  LBH Padjajaran; "Dengan Status ASN POLRI, Novel Baswedan dkk Kembali ke KPK Hanya Tinggal Tunggu Waktu"

Gesekan-gesekan institusi Polri dalam mengawal pembangunan itu pernah terjadi di Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang akhirnya menjadikan konflik warga dan kepolisian.

Konflik ini bermula dari rencana pemerintah untuk membuka penambangan batuan andesit di Desa Wadas untuk bahan baku pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.

Konflik warga yang tidak setuju  penggusuran juga terjadi di Rempang, Batam. Konflik ini memcuat karena rencana pembangunan kawasan industri Rempang Eco City yang dicanangkan pemerintah sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan menggusur 16 kampung adat.

Sehingga warga menolak dan protes dengan melakukan demo.di Batam dan Jakarta. Yang pasti, warga masyarakat selalu dalam posisi lemah saat melawan pengusaha atau pemilik modal.

Hal ini pernah disampaikan dalam catatan akhir tahun 2023 IPW dimana pada penanganan kasus tanah, masyarakat sering tidak mendapat keadilan jika berhadapan dengan pengusaha atau pemilik modal.

Oleh karenanya, Polri harus berkomitmen mewujudkan sikap profesional dan adil sesuai amanah tugas pokok kepolisian.

Maka, dengan adanya perubahan dengan bergantinya presiden di tahun 2024, IPW berharap di tahun 2025, Institusi Polri benar-benar berpihak dan membela rakyat.

Tentunya, melalui terwujudnya rasa keadilan yang dilaksanakan secara profesional, proporsional dan akuntabel.***

Jakarta, 30 Desember 2024

Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch

Red/K.101

Baca juga :

Catatan Akhir Tahun 2024 IPW: Polri Belum Serius Lakukan Penindakan kepada Anggota
Catatan Akhir Tahun 2024 IPW: Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Catatan Akhir Tahun 2014 IPWIndonesia Police Watch (IPW)Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoPolri Pembela RakyatPresiden Prabowo Subianto
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Janda – Duda akan Dikenakan Pajak 16% Mulai 1 Januari 2025, Hoaks!

Post Selanjutnya

Bendahara Desa Padaluyu Cianjur Mengundurkan Diri: Sudah Tidak Tahan…

RelatedPosts

Ketahanan Pangan dan Tugas Pokok Polri

28 Juni 2026

Buku Bukan Sekadar Kertas: Perpustakaan sebagai Ruang Moderasi Beragama

27 Juni 2026

Moratorium MBG Harus Memberi Kepastian bagi 12.000 SPPG Tahap Persiapan

23 Juni 2026

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

21 Juni 2026

Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

18 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026
Post Selanjutnya
Warga Desa Padaluyu Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur menyegel kantor desa 2

Bendahara Desa Padaluyu Cianjur Mengundurkan Diri: Sudah Tidak Tahan...

KPK: Waspada Modus Penipuan via Pesan WA Catut Anti-Corruption Learning Center

Discussion about this post

KabarTerbaru

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

28 Juni 2026

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

28 Juni 2026

Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

28 Juni 2026

Komdigi: Komunikasi Pemerintah Harus Memahami Cara Publik Mengonsumsi Informasi

28 Juni 2026

Ketahanan Pangan dan Tugas Pokok Polri

28 Juni 2026

BaraNusa Desak KSP Dudung Buka Data Pendana Aksi Dukungan MBG

28 Juni 2026

Menkomdigi: Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung Jadi Pengingat Pentingnya Waspada di Ruang Digital

28 Juni 2026

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

27 Juni 2026

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com