• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Sebut Firli Bahuri Korban Rekayasa, Berikut Pernyataan Ahli Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita

Redaksi oleh Redaksi
30 November 2024
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dinilai bukan hanya menjadi korban rekayasa kasus karena penetapan status tersangka terhadapnya tidak dilakukan sesuai hukum acara.

Melansir Tribunnews.com, Ahli Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita, yang berpendapat bahwa seseorang ditetapkan menjadi tersangka minimal harus berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan standar-standar operasional hukum acara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara terkait Firli Bahuri, Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 123 orang saksi, tetapi tidak satu pun diantara saksi sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

RelatedPosts

Menko Pangan: Pentingnya Satu Visi Wujudkan Swasembada Pangan

Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza: Sosok Luar Biasa, Diakui Berperan Penting di Timur Tengah

SIAGA 98: Kehadiran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Forum BRI Sah Secara Etik dan Hukum

“Bukan rekayasa lagi, kelihatan bahwa Penyidik Polda Metro Jaya memang dzalim,” ujar Prof. Romli dikutip, Sabtu (30/11/2024).

“Petunjuk jaksa perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sesuai KUHAP, saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri tetapi sampai saat ini tidak ada. Ini artinya status tersangka Pak Firli tidak ada bukti yang cukup menurut jaksa,” lanjutnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran ini mengingatkan, sebagai subjek hukum, sesuai BAB 10a UUD 1945, hak-hak asasi Firli harus dihormati dan bukan malah dirampas oleh kepolisian.

Prof. Romli menegaskan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka tanpa dua alat bukti permulaan adalah tindakan yang melanggar hak asasi.

“Perbuatan Polisi secara hukum tidak dibenarkan. Itu namanya merampas kebebasan bergeraknya seseorang. Dengan status tersangka kan dia dicekal, dicekal kan merampas kebebasan seseorang antara lain dia enggak bisa pergi ke mana-mana, ke luar negeri enggak bisa,” bebernya.

Baca Juga  Berawal Informasi yang Diperoleh, KPK Lakukan OTT di Bekasi

Sejak Firli ditetapkan tersangka pada 22 November 2023, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli.

Selain itu, berkas perkara sudah bolak-balik empat kali dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum memenuhi syarat materiil.

Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan pada 2 Februari 2024.

“Jadi simpulkan sendiri, ini main-main apa enggak? Terkait ini kan serius, orang jadi tersangka sudah lebih dari 30 hari, dihitung-hitung 1 tahun kalau enggak salah, tidak ada langkah penyidikan yang benar yang dilakukan penyidik,” kata Romli.

Diketahui, Polisi urung melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis (28/11/2024). Pemeriksaan yang direncanakan dilakukan di Gedung, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan tersebut batal untuk yang kedua kalinya.

Adapun surat pemanggilan terhadap Firli sudah dikirimkan oleh penyidik pada 20 November 2024.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ahli Hukum Pidana Prof. Romli AtmasasmitaGuru Besar Hukum Pidana Universitas PadjajaranKomjen Pol (Purn) Firli Bahurimantan ketua KPK Firli BahuriTim Penyidik Polda Metro Jaya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Benchmarking LSM PMPR Indonesia dan UIN Bandung Disambut University Sains Islam Malaysia

Post Selanjutnya

Digempur Luar-Dalam, Anggota Polri Diminta Solid dan Serius Jaga Marwah Institusi

RelatedPosts

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan saat menghadiri serah terima jabatan Kepala Badan Pangan Nasional di Jakarta, Senin (13/10/2025). (Foto: Biro Humas Kementan)

Menko Pangan: Pentingnya Satu Visi Wujudkan Swasembada Pangan

14 Oktober 2025

Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza: Sosok Luar Biasa, Diakui Berperan Penting di Timur Tengah

14 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Leadership Forum Dapen BRI Group dan YKP BRI Group bertema 'Leadership with Integrity for Excellent Leader' di Menara BRIpens, Jakarta, Selasa (7/10)

SIAGA 98: Kehadiran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Forum BRI Sah Secara Etik dan Hukum

12 Oktober 2025

BUMN, Mandat Negara dan Kemandirian Ekonomi Nasional

11 Oktober 2025
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Ihza Mahendra: Indonesia Tidak Akan Beri Visa untuk Atlet Israel

10 Oktober 2025
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi (Foto: Kemnaker RI)

Kemnaker Percepat Transformasi Ketenagakerjaan Menuju Ekonomi Hijau dan Berkeadilan

10 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Digempur Luar-Dalam, Anggota Polri Diminta Solid dan Serius Jaga Marwah Institusi

foto dok Kemenhub

BPSDM Kemenhub Gelar Retreat Bagi PPK, Perkuat Budaya Anti Korupsi dan Tata kelola Berintegritas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

16 Oktober 2025

Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

16 Oktober 2025

Gandeng Perusahaan Teknologi Global, Jabar Mantapkan Diri Jadi Pusat Investasi Energi Hijau

16 Oktober 2025
Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo/Setneg

Seskab: Kehadiran Presiden Prabowo di KTT Sharm el-Sheikh Wujud Komitmen Indonesia terhadap Perdamaian Dunia

15 Oktober 2025
CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani berbicara dalam acara Forbes CEO Global Conference di Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Forbes CEO Global)

Danantara: Bank Himbara Hati-hati Serap Dana Pemerintah Rp200 Triliun

15 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat akan bertolak ke Amerika Serikat (melalui Tokyo) untuk menghadiri Sidang Umum PBB, Sabtu (20/9/2025) (Foto: Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden).

Presiden Prabowo: Gencatan Senjata Gaza Langkah Awal Menuju Perdamaian

15 Oktober 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini (Foto: Kemkomdigi)

Kemkomdigi Perkenalkan Glosarium Pengawasan Ruang Digital SadarRuang

15 Oktober 2025
Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Sugiono/IST

Menlu Sugiono Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Miliki Agenda Kunjungan ke Israel

15 Oktober 2025

Dari Modal Nol, Brand Jaket Wolfers.Ind Asal Garut Tembus Pasar Asia Tenggara

14 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

    Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Karawang Dukung H. Nizar Sungkar, Desak Kadin Indonesia Segera Akhiri Dualisme Kadin Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Kehadiran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Forum BRI Sah Secara Etik dan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.