• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, September 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Kabar Terkini

Sebut Firli Bahuri Korban Rekayasa, Berikut Pernyataan Ahli Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita

Redaksi oleh Redaksi
30 November 2024
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dinilai bukan hanya menjadi korban rekayasa kasus karena penetapan status tersangka terhadapnya tidak dilakukan sesuai hukum acara.

Melansir Tribunnews.com, Ahli Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita, yang berpendapat bahwa seseorang ditetapkan menjadi tersangka minimal harus berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan standar-standar operasional hukum acara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara terkait Firli Bahuri, Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 123 orang saksi, tetapi tidak satu pun diantara saksi sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

RelatedPosts

Kapolri Respon Desakan Mundur, SIAGA 98: Pergantian Saat Ini Bisa Timbulkan Krisis Baru

Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

Gelombang Massa Geruduk Rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni

“Bukan rekayasa lagi, kelihatan bahwa Penyidik Polda Metro Jaya memang dzalim,” ujar Prof. Romli dikutip, Sabtu (30/11/2024).

“Petunjuk jaksa perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sesuai KUHAP, saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri tetapi sampai saat ini tidak ada. Ini artinya status tersangka Pak Firli tidak ada bukti yang cukup menurut jaksa,” lanjutnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran ini mengingatkan, sebagai subjek hukum, sesuai BAB 10a UUD 1945, hak-hak asasi Firli harus dihormati dan bukan malah dirampas oleh kepolisian.

Prof. Romli menegaskan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka tanpa dua alat bukti permulaan adalah tindakan yang melanggar hak asasi.

“Perbuatan Polisi secara hukum tidak dibenarkan. Itu namanya merampas kebebasan bergeraknya seseorang. Dengan status tersangka kan dia dicekal, dicekal kan merampas kebebasan seseorang antara lain dia enggak bisa pergi ke mana-mana, ke luar negeri enggak bisa,” bebernya.

Baca Juga  Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera Tilang ETLE

Sejak Firli ditetapkan tersangka pada 22 November 2023, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli.

Selain itu, berkas perkara sudah bolak-balik empat kali dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum memenuhi syarat materiil.

Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan pada 2 Februari 2024.

“Jadi simpulkan sendiri, ini main-main apa enggak? Terkait ini kan serius, orang jadi tersangka sudah lebih dari 30 hari, dihitung-hitung 1 tahun kalau enggak salah, tidak ada langkah penyidikan yang benar yang dilakukan penyidik,” kata Romli.

Diketahui, Polisi urung melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis (28/11/2024). Pemeriksaan yang direncanakan dilakukan di Gedung, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan tersebut batal untuk yang kedua kalinya.

Adapun surat pemanggilan terhadap Firli sudah dikirimkan oleh penyidik pada 20 November 2024.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ahli Hukum Pidana Prof. Romli AtmasasmitaGuru Besar Hukum Pidana Universitas PadjajaranKomjen Pol (Purn) Firli Bahurimantan ketua KPK Firli BahuriTim Penyidik Polda Metro Jaya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Benchmarking LSM PMPR Indonesia dan UIN Bandung Disambut University Sains Islam Malaysia

Post Selanjutnya

Digempur Luar-Dalam, Anggota Polri Diminta Solid dan Serius Jaga Marwah Institusi

RelatedPosts

Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo konferensi pers bersama di Resto Kopi koneng Desa Bojong koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025)

Kapolri Respon Desakan Mundur, SIAGA 98: Pergantian Saat Ini Bisa Timbulkan Krisis Baru

31 Agustus 2025
Viral di media sosial rumah Mentri Keuangan Sir Mulyani dijarah/ist

Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

31 Agustus 2025
Rumah Uya Kuya dijarah masa/tangkapan layar Instagram

Gelombang Massa Geruduk Rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni

31 Agustus 2025
Rumah mewah Eko Patrio/Antara

Setelah Sahroni, Rumah Eko Patrio Dijarah Massa Pascademonstrasi di Jakarta

31 Agustus 2025
Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo konferensi pers bersama di Resto Kopi koneng Desa Bojong koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025)

Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan dan Atasi Aksi Anarkis

31 Agustus 2025

KDM Akan Bantu Korban Terdampak Kerusuhan Unjuk Rasa di Kota Bandung

30 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Digempur Luar-Dalam, Anggota Polri Diminta Solid dan Serius Jaga Marwah Institusi

foto dok Kemenhub

BPSDM Kemenhub Gelar Retreat Bagi PPK, Perkuat Budaya Anti Korupsi dan Tata kelola Berintegritas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., memimpin kegiatan sholat ghoib dan doa bersama untuk Affan

Kapolda Jabar Pimpin Doa Bersama untuk Affan: Wujud Empati dan Solidaritas Polisi dengan Rakyat

1 September 2025
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan pers terkait dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025)

Sidang Kabinet Paripurna: Presiden Prabowo Instruksikan Perkuat Keamanan dan Stabilitas

31 Agustus 2025
Zulkifli, ayah mendiang Affan Kurniawan, meminta semua pihak meredakan emosi agar tidak ada korban lagi

Ayah Ojol Korban Barracuda Minta Keadilan: Tindak yang Berbuat, Tak Semua Polisi Harus jadi Korban

31 Agustus 2025
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho memberikan keterangan terkait arahan Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI

Tegaskan Sinergi dengan TNI, Polri Pastikan Penanganan Aksi Anarkis Sesuai SOP

31 Agustus 2025

Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

31 Agustus 2025
Solidaristas aktivis 98 menyikapi situasi kondisi bangsa

Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

31 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah ormas Islam Indonesia di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 30 Agustus 2025

Presiden Prabowo Temui Pimpinan Ormas Islam di Hambalang, Bahas Persatuan dan Stabilitas Bangsa

31 Agustus 2025

DPP Partai Nasdem Menon-aktifkan Ahmad Syahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaannya sebagai Anggota DPR RI

31 Agustus 2025
Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo konferensi pers bersama di Resto Kopi koneng Desa Bojong koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025)

Kapolri Respon Desakan Mundur, SIAGA 98: Pergantian Saat Ini Bisa Timbulkan Krisis Baru

31 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Ricuh di Bandung, Rumah Aset MPR Dihantam Molotov hingga Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.