• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pembaruan UU Tipikor: Langkah Strategis Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi di Era Global

Redaksi oleh Redaksi
30 Oktober 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Surabaya, Kabariku- Urgensi untuk memperbarui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) semakin menguat seiring dengan perkembangan hukum internasional dan tantangan korupsi di Indonesia.

Meski Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah menjadi instrumen hukum penting dalam pemberantasan korupsi, namun ada urgensi besar untuk segera melakukan pembaruan agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pemahaman ini mengerucut dalam focus group discussion (FGD) bertema “Pembaruan UU Tindak Pidana Korupsi” yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Surabaya. Selasa (29/10/2024).

RelatedPosts

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

Pada forum ini, para pakar yang hadir sebagai narasumber mengemukakan pandangan mereka atas sejumlah isu UU Tipikor yang dipetakan dalam kegiatan ini.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prof. Surya Jaya, pada salah satu bagian paparannya membahas tentang hambatan dalam pembuktian delik dan pengembalian keuangan/perekonomian negara atau kekayaan negara.

Misalnya saja dalam korupsi di sektor pertambangan, yang sanksinya belum diatur secara khusus, dan juga tak sepenuhnya diatur dalam regulasi pertambangan.

“Kerugian kekayaan negara yang ada di pertambangan, harus dijadikan delik korupsi. Jika tidak, instrumen pemulihan kekayaan negara tak akan dimungkinkan, karena UU Pertambangan tidak mengakomodir itu,” papar Prof. Surya.

Prof. Surya juga menyarankan, setidaknya sejumlah sanksi dapat diterapkan bagi pelaku korupsi di sektor sumber daya alam, berdasarkan kerugian yang ditimbulkan tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk kerugian substansial atau material, tentunya harus diberikan sanksi yang kemudian akan masuk ke kas negara. Sementara kerugian lingkungan yang memerlukan pemulihan dalam bentuk reklamasi misalnya, tetap harus dihitung dan dibebankan kepada pelaku.

Baca Juga  Opini Tak Berdasar Data dan Fakta. Ini Penjelasan Nurul Ghufron Terkait Pemeriksaan LHKPN di KPK

“Orientasi pendekatan (pidana) hari ini adalah recovery, tak semata retributif sanksi pidana penjara atau denda. Dan, denda jangan lagi di-subsider, tapi diganti menjadi hak tagih negara,” tegas Prof. Surya.

UU Tipikor Perlu Penambahan Delik dan Perbaikan Pasal

Objek bahasan berikutnya yang mencuat dalam forum ini adalah tentang trading of influence (perdagangan pengaruh), salah satu delik kriminal yang direkomendasikan untuk diadopsi ke dalam UU Tipikor.

Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Maradona, mengusulkan pembaruan UU Tipikor nantinya harus mengatur lebih spesifik siapa yang dapat dijerat terkait delik tersebut.

“Yang harus dijadikan target pengaturan bukan pengambilan keputusan saja, namun juga yang ada di sekeliling pengambil keputusan. Harus diciptakan kriteria, terutama jika dalam konteks lobi politik,” ulas Maradona.

Mantan komisioner KPK, Laode M. Syarif, memantik diskusi selanjutnya dengan menyoroti pasal 2 dan pasal 3 dalam UU Tipikor saat ini. Dua pasal tersebut sama-sama menjerat pelaku tindak pidana korupsi.

Perbedaannya, dalam pasal 3, pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan pasal 2, setiap orang yang dimaksud dalam pasal lebih luas dan umum. Namun, pada aplikasinya, muncul pula potensi korupsi oleh penegak hukum karena perbedaan bobot sanksi kedua pasal tersebut.

“Perlu pembaruan UU Tipikor, misalnya saja rumusan pasal 2 dan pasal 3, agar tidak dijadikan alat tawar-menawar dalam proses penegakan hukum. Jika ada revisi, sebaiknya pasal 2 dan 3 disatukan, dan kerugian perekonomian atau keuangan negara yang ditimbukan pelanggarnya dapat dijadikan pemberat sanksi pidananya,” saran Laode.

Alasan Utama Perlunya UU Tipikor Baru

FGD yang digelar KPK, yang juga menjadi rangkaian kegiatan jelang Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, didasari oleh lima alasan utama mengapa pembaruan Undang-Undang Tipikor sangat mendesak.

Baca Juga  KPK Tahan Tersangka Korupsi Rp 12,9 Miliar Pengadaan Pupuk Hayati di Kementerian Pertanian TA 2013

Pertama, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun hingga kini, UU Tipikor belum sepenuhnya mengakomodasi mandat-mandat yang diwajibkan oleh UNCAC.

Beberapa substansi hukum yang dimandatkan oleh konvensi ini sangat penting untuk melawan korupsi yang telah diakui sebagai extraordinary crime. Tanpa penguatan regulasi yang sesuai, Indonesia berpotensi tertinggal dalam penegakan hukum di kancah internasional.

Kedua, telah lebih dari dua dekade UU Tipikor diberlakukan tanpa perubahan signifikan. Hukum selalu tertatih mengejar perkembangan zaman, sesuai adagium “het recht hinkt achter de feiten aan”.

Modus operandi kejahatan korupsi terus berkembang, mulai dari pengelabuan penegak hukum hingga teknik menghindari jerat hukum.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah menyerap sebagian inti delik tipikor, regulasi ini memerlukan pembaruan agar tetap relevan dalam menjerat pelaku korupsi.

Pembaruan UU untuk Mendukung Visi Pemerintahan yang Maju

Indonesia membutuhkan kapasitas yang kuat dalam urusan internasional untuk mendukung visi menjadi negara maju, juga menjadi alasan ketiga yang mendasari urgensi pembaruan UU Tipikor.

Penguatan kapasitas ini salah satunya dapat dicapai dengan memperbarui UU Tipikor agar sesuai dengan standar internasional, sehingga kerja sama dalam melawan korupsi lintas negara dapat lebih efektif.

Alasan keempat, selaras dengan visi Asta Cita Pemerintah 2024-2029, korupsi harus diberantas secara menyeluruh.

Pembaruan UU Tipikor sejalan dengan kebutuhan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pentingnya penyeimbangan antara penegakan hukum dan pencegahan korupsi. Dengan memperkuat pemulihan kerugian keuangan negara, pembaruan ini akan mendorong keberlanjutan reformasi yang lebih kokoh.

Argumentasi terakhir tentang urgensi ini sejalan dengan histori dimana pada September 2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum di bawah Kemenko Polhukam mengeluarkan rekomendasi agar UU Tipikor segera direvisi.

Baca Juga  KPK Sidik Perkara Bansos PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos RI, Para Tersangka Segera Diumumkan

Rekomendasi tersebut mencakup adopsi delik-delik penting, seperti foreign bribery, illicit enrichment, trading in influence, dan bribery in the private sector.

Target penyelesaian revisi UU ini adalah pada 2025, yang menjadikannya momentum penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pembaruan UU Tipikor tidak hanya akan menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan hukum global, tetapi juga memberi landasan kuat bagi Indonesia untuk melawan korupsi dengan pendekatan yang lebih modern dan efektif.

Beberapa isu penting yang perlu didalami dalam pembaruan ini termasuk reformulasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, kriminalisasi gratifikasi, serta pengaturan tegas terhadap praktik memperdagangkan pengaruh dan suap di sektor swasta.

Dengan segera terealisasinya pembaruan UU Tipikor, Indonesia diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi yang semakin canggih dan kompleks, serta memperkokoh posisi dalam kerjasama internasional di bidang pemberantasan korupsi.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBebas Korupsi di Era GlobalKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPembaruan UU Tipikorwujudkan Indonesia Bebas Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Propam Polres Garut Lakukan Tes Urin Dadakan

Post Selanjutnya

FKUB Kabupaten Garut Gelar Dialog Kebangsaan Demi Wujudkan Pilkada Damai

RelatedPosts

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

2 Juni 2026
Ilustrasi Lelang KPK - Kabariku.com

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

1 Juni 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

27 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026
Post Selanjutnya

FKUB Kabupaten Garut Gelar Dialog Kebangsaan Demi Wujudkan Pilkada Damai

Audiensi dengan Kejaksaan, KPK: Bahas Sinergi Pemberantasan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden merombak jajaran Badan Gizi Nasional dan memberhentikan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN.(Istimewa)

Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

2 Juni 2026
dok Ist Khairul/Kabariku.com

Tiga Dosen STIKOM Tunas Bangsa Pematangsiantar Masuk Daftar Elite Ilmuwan Dunia Versi SciRank Global 2025

2 Juni 2026

Bandung Kota Darurat Sampah, Farhan Tegaskan Penanganan Perlu Dukungan Pemprov Jabar

2 Juni 2026
PN Jaksel kabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus, penyidikan berlanjut.(Istimewa)

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Lanjutkan Penyidikan

2 Juni 2026
Nadiem Makarim mengenakan jaket Gojek 001 saat menghadiri sidang kasus Chromebook. (Istimewa)

Nadiem Pakai Jaket Gojek 001 di Sidang Chromebook, Kenang Awal Perjuangan

2 Juni 2026

Arus Balik Long Weekend, 6 Jadwal Tambahan Whoosh dan 3.600 Kursi Ekstra Mayoritas Menuju Jakarta

2 Juni 2026

Istana Angkat Bicara soal Lawatan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

2 Juni 2026

Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

1 Juni 2026

Istana Angkat Bicara soal Lawatan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkukuh Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACB Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com