• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pembaruan UU Tipikor: Langkah Strategis Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi di Era Global

Redaksi oleh Redaksi
30 Oktober 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Surabaya, Kabariku- Urgensi untuk memperbarui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) semakin menguat seiring dengan perkembangan hukum internasional dan tantangan korupsi di Indonesia.

Meski Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah menjadi instrumen hukum penting dalam pemberantasan korupsi, namun ada urgensi besar untuk segera melakukan pembaruan agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pemahaman ini mengerucut dalam focus group discussion (FGD) bertema “Pembaruan UU Tindak Pidana Korupsi” yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Surabaya. Selasa (29/10/2024).

RelatedPosts

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

Pada forum ini, para pakar yang hadir sebagai narasumber mengemukakan pandangan mereka atas sejumlah isu UU Tipikor yang dipetakan dalam kegiatan ini.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prof. Surya Jaya, pada salah satu bagian paparannya membahas tentang hambatan dalam pembuktian delik dan pengembalian keuangan/perekonomian negara atau kekayaan negara.

Misalnya saja dalam korupsi di sektor pertambangan, yang sanksinya belum diatur secara khusus, dan juga tak sepenuhnya diatur dalam regulasi pertambangan.

“Kerugian kekayaan negara yang ada di pertambangan, harus dijadikan delik korupsi. Jika tidak, instrumen pemulihan kekayaan negara tak akan dimungkinkan, karena UU Pertambangan tidak mengakomodir itu,” papar Prof. Surya.

Prof. Surya juga menyarankan, setidaknya sejumlah sanksi dapat diterapkan bagi pelaku korupsi di sektor sumber daya alam, berdasarkan kerugian yang ditimbulkan tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk kerugian substansial atau material, tentunya harus diberikan sanksi yang kemudian akan masuk ke kas negara. Sementara kerugian lingkungan yang memerlukan pemulihan dalam bentuk reklamasi misalnya, tetap harus dihitung dan dibebankan kepada pelaku.

Baca Juga  Jelang Hari Raya, KPK Imbau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

“Orientasi pendekatan (pidana) hari ini adalah recovery, tak semata retributif sanksi pidana penjara atau denda. Dan, denda jangan lagi di-subsider, tapi diganti menjadi hak tagih negara,” tegas Prof. Surya.

UU Tipikor Perlu Penambahan Delik dan Perbaikan Pasal

Objek bahasan berikutnya yang mencuat dalam forum ini adalah tentang trading of influence (perdagangan pengaruh), salah satu delik kriminal yang direkomendasikan untuk diadopsi ke dalam UU Tipikor.

Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Maradona, mengusulkan pembaruan UU Tipikor nantinya harus mengatur lebih spesifik siapa yang dapat dijerat terkait delik tersebut.

“Yang harus dijadikan target pengaturan bukan pengambilan keputusan saja, namun juga yang ada di sekeliling pengambil keputusan. Harus diciptakan kriteria, terutama jika dalam konteks lobi politik,” ulas Maradona.

Mantan komisioner KPK, Laode M. Syarif, memantik diskusi selanjutnya dengan menyoroti pasal 2 dan pasal 3 dalam UU Tipikor saat ini. Dua pasal tersebut sama-sama menjerat pelaku tindak pidana korupsi.

Perbedaannya, dalam pasal 3, pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan pasal 2, setiap orang yang dimaksud dalam pasal lebih luas dan umum. Namun, pada aplikasinya, muncul pula potensi korupsi oleh penegak hukum karena perbedaan bobot sanksi kedua pasal tersebut.

“Perlu pembaruan UU Tipikor, misalnya saja rumusan pasal 2 dan pasal 3, agar tidak dijadikan alat tawar-menawar dalam proses penegakan hukum. Jika ada revisi, sebaiknya pasal 2 dan 3 disatukan, dan kerugian perekonomian atau keuangan negara yang ditimbukan pelanggarnya dapat dijadikan pemberat sanksi pidananya,” saran Laode.

Alasan Utama Perlunya UU Tipikor Baru

FGD yang digelar KPK, yang juga menjadi rangkaian kegiatan jelang Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, didasari oleh lima alasan utama mengapa pembaruan Undang-Undang Tipikor sangat mendesak.

Baca Juga  Program Magang di KPK Bagi Mahasiswa atau Baru Lulus Perguruan Tinggi. Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pertama, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun hingga kini, UU Tipikor belum sepenuhnya mengakomodasi mandat-mandat yang diwajibkan oleh UNCAC.

Beberapa substansi hukum yang dimandatkan oleh konvensi ini sangat penting untuk melawan korupsi yang telah diakui sebagai extraordinary crime. Tanpa penguatan regulasi yang sesuai, Indonesia berpotensi tertinggal dalam penegakan hukum di kancah internasional.

Kedua, telah lebih dari dua dekade UU Tipikor diberlakukan tanpa perubahan signifikan. Hukum selalu tertatih mengejar perkembangan zaman, sesuai adagium “het recht hinkt achter de feiten aan”.

Modus operandi kejahatan korupsi terus berkembang, mulai dari pengelabuan penegak hukum hingga teknik menghindari jerat hukum.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah menyerap sebagian inti delik tipikor, regulasi ini memerlukan pembaruan agar tetap relevan dalam menjerat pelaku korupsi.

Pembaruan UU untuk Mendukung Visi Pemerintahan yang Maju

Indonesia membutuhkan kapasitas yang kuat dalam urusan internasional untuk mendukung visi menjadi negara maju, juga menjadi alasan ketiga yang mendasari urgensi pembaruan UU Tipikor.

Penguatan kapasitas ini salah satunya dapat dicapai dengan memperbarui UU Tipikor agar sesuai dengan standar internasional, sehingga kerja sama dalam melawan korupsi lintas negara dapat lebih efektif.

Alasan keempat, selaras dengan visi Asta Cita Pemerintah 2024-2029, korupsi harus diberantas secara menyeluruh.

Pembaruan UU Tipikor sejalan dengan kebutuhan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pentingnya penyeimbangan antara penegakan hukum dan pencegahan korupsi. Dengan memperkuat pemulihan kerugian keuangan negara, pembaruan ini akan mendorong keberlanjutan reformasi yang lebih kokoh.

Argumentasi terakhir tentang urgensi ini sejalan dengan histori dimana pada September 2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum di bawah Kemenko Polhukam mengeluarkan rekomendasi agar UU Tipikor segera direvisi.

Baca Juga  KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Rekomendasi tersebut mencakup adopsi delik-delik penting, seperti foreign bribery, illicit enrichment, trading in influence, dan bribery in the private sector.

Target penyelesaian revisi UU ini adalah pada 2025, yang menjadikannya momentum penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pembaruan UU Tipikor tidak hanya akan menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan hukum global, tetapi juga memberi landasan kuat bagi Indonesia untuk melawan korupsi dengan pendekatan yang lebih modern dan efektif.

Beberapa isu penting yang perlu didalami dalam pembaruan ini termasuk reformulasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, kriminalisasi gratifikasi, serta pengaturan tegas terhadap praktik memperdagangkan pengaruh dan suap di sektor swasta.

Dengan segera terealisasinya pembaruan UU Tipikor, Indonesia diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi yang semakin canggih dan kompleks, serta memperkokoh posisi dalam kerjasama internasional di bidang pemberantasan korupsi.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBebas Korupsi di Era GlobalKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPembaruan UU Tipikorwujudkan Indonesia Bebas Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Propam Polres Garut Lakukan Tes Urin Dadakan

Post Selanjutnya

FKUB Kabupaten Garut Gelar Dialog Kebangsaan Demi Wujudkan Pilkada Damai

RelatedPosts

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

6 Juni 2026
Post Selanjutnya

FKUB Kabupaten Garut Gelar Dialog Kebangsaan Demi Wujudkan Pilkada Damai

Audiensi dengan Kejaksaan, KPK: Bahas Sinergi Pemberantasan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

12 Juni 2026

Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

12 Juni 2026

Presiden Prabowo Percepat Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat MBG dan Interactive Flat Panel

12 Juni 2026
ilustrasi

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

11 Juni 2026

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026
Kasus korupsi BGN memasuki babak baru. Sony Sonjaya disebut menyerahkan 26 nama kepada Kejaksaan Agung (Istimewa)

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

11 Juni 2026

Regenerasi PKB Garut, Luqi Sa’adilah F Resmi Duduki Posisi Bendahara DPC

11 Juni 2026
Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

11 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com