• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 9, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pembaruan UU Tipikor: Langkah Strategis Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi di Era Global

Redaksi oleh Redaksi
30 Oktober 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Surabaya, Kabariku- Urgensi untuk memperbarui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) semakin menguat seiring dengan perkembangan hukum internasional dan tantangan korupsi di Indonesia.

Meski Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah menjadi instrumen hukum penting dalam pemberantasan korupsi, namun ada urgensi besar untuk segera melakukan pembaruan agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemahaman ini mengerucut dalam focus group discussion (FGD) bertema “Pembaruan UU Tindak Pidana Korupsi” yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Surabaya. Selasa (29/10/2024).

RelatedPosts

KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap DJKA Capai Rp12,33 Miliar Proyek Jalur Kereta Medan

Penggeledahan di Jatim, KPK Amankan Senpi hingga Dokumen Terkait Kasus Ponorogo

Pada forum ini, para pakar yang hadir sebagai narasumber mengemukakan pandangan mereka atas sejumlah isu UU Tipikor yang dipetakan dalam kegiatan ini.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prof. Surya Jaya, pada salah satu bagian paparannya membahas tentang hambatan dalam pembuktian delik dan pengembalian keuangan/perekonomian negara atau kekayaan negara.

Misalnya saja dalam korupsi di sektor pertambangan, yang sanksinya belum diatur secara khusus, dan juga tak sepenuhnya diatur dalam regulasi pertambangan.

“Kerugian kekayaan negara yang ada di pertambangan, harus dijadikan delik korupsi. Jika tidak, instrumen pemulihan kekayaan negara tak akan dimungkinkan, karena UU Pertambangan tidak mengakomodir itu,” papar Prof. Surya.

Prof. Surya juga menyarankan, setidaknya sejumlah sanksi dapat diterapkan bagi pelaku korupsi di sektor sumber daya alam, berdasarkan kerugian yang ditimbulkan tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk kerugian substansial atau material, tentunya harus diberikan sanksi yang kemudian akan masuk ke kas negara. Sementara kerugian lingkungan yang memerlukan pemulihan dalam bentuk reklamasi misalnya, tetap harus dihitung dan dibebankan kepada pelaku.

Baca Juga  Tanggapi Indeks Persepsi Korupsi, SIAGA 98 Minta KPK Fokus Pencegahan dan Penindakan Korupsi Politik

“Orientasi pendekatan (pidana) hari ini adalah recovery, tak semata retributif sanksi pidana penjara atau denda. Dan, denda jangan lagi di-subsider, tapi diganti menjadi hak tagih negara,” tegas Prof. Surya.

UU Tipikor Perlu Penambahan Delik dan Perbaikan Pasal

Objek bahasan berikutnya yang mencuat dalam forum ini adalah tentang trading of influence (perdagangan pengaruh), salah satu delik kriminal yang direkomendasikan untuk diadopsi ke dalam UU Tipikor.

Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Maradona, mengusulkan pembaruan UU Tipikor nantinya harus mengatur lebih spesifik siapa yang dapat dijerat terkait delik tersebut.

“Yang harus dijadikan target pengaturan bukan pengambilan keputusan saja, namun juga yang ada di sekeliling pengambil keputusan. Harus diciptakan kriteria, terutama jika dalam konteks lobi politik,” ulas Maradona.

Mantan komisioner KPK, Laode M. Syarif, memantik diskusi selanjutnya dengan menyoroti pasal 2 dan pasal 3 dalam UU Tipikor saat ini. Dua pasal tersebut sama-sama menjerat pelaku tindak pidana korupsi.

Perbedaannya, dalam pasal 3, pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan pasal 2, setiap orang yang dimaksud dalam pasal lebih luas dan umum. Namun, pada aplikasinya, muncul pula potensi korupsi oleh penegak hukum karena perbedaan bobot sanksi kedua pasal tersebut.

“Perlu pembaruan UU Tipikor, misalnya saja rumusan pasal 2 dan pasal 3, agar tidak dijadikan alat tawar-menawar dalam proses penegakan hukum. Jika ada revisi, sebaiknya pasal 2 dan 3 disatukan, dan kerugian perekonomian atau keuangan negara yang ditimbukan pelanggarnya dapat dijadikan pemberat sanksi pidananya,” saran Laode.

Alasan Utama Perlunya UU Tipikor Baru

FGD yang digelar KPK, yang juga menjadi rangkaian kegiatan jelang Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, didasari oleh lima alasan utama mengapa pembaruan Undang-Undang Tipikor sangat mendesak.

Baca Juga  KPK Tahan Dua dari Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan APD Kerugian Negara Capai Rp319 Milyar

Pertama, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun hingga kini, UU Tipikor belum sepenuhnya mengakomodasi mandat-mandat yang diwajibkan oleh UNCAC.

Beberapa substansi hukum yang dimandatkan oleh konvensi ini sangat penting untuk melawan korupsi yang telah diakui sebagai extraordinary crime. Tanpa penguatan regulasi yang sesuai, Indonesia berpotensi tertinggal dalam penegakan hukum di kancah internasional.

Kedua, telah lebih dari dua dekade UU Tipikor diberlakukan tanpa perubahan signifikan. Hukum selalu tertatih mengejar perkembangan zaman, sesuai adagium “het recht hinkt achter de feiten aan”.

Modus operandi kejahatan korupsi terus berkembang, mulai dari pengelabuan penegak hukum hingga teknik menghindari jerat hukum.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah menyerap sebagian inti delik tipikor, regulasi ini memerlukan pembaruan agar tetap relevan dalam menjerat pelaku korupsi.

Pembaruan UU untuk Mendukung Visi Pemerintahan yang Maju

Indonesia membutuhkan kapasitas yang kuat dalam urusan internasional untuk mendukung visi menjadi negara maju, juga menjadi alasan ketiga yang mendasari urgensi pembaruan UU Tipikor.

Penguatan kapasitas ini salah satunya dapat dicapai dengan memperbarui UU Tipikor agar sesuai dengan standar internasional, sehingga kerja sama dalam melawan korupsi lintas negara dapat lebih efektif.

Alasan keempat, selaras dengan visi Asta Cita Pemerintah 2024-2029, korupsi harus diberantas secara menyeluruh.

Pembaruan UU Tipikor sejalan dengan kebutuhan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pentingnya penyeimbangan antara penegakan hukum dan pencegahan korupsi. Dengan memperkuat pemulihan kerugian keuangan negara, pembaruan ini akan mendorong keberlanjutan reformasi yang lebih kokoh.

Argumentasi terakhir tentang urgensi ini sejalan dengan histori dimana pada September 2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum di bawah Kemenko Polhukam mengeluarkan rekomendasi agar UU Tipikor segera direvisi.

Baca Juga  KPK Dorong Transparansi Pengadaan BUMN, Tekankan Budaya Kerja Berintegritas di Pertamina

Rekomendasi tersebut mencakup adopsi delik-delik penting, seperti foreign bribery, illicit enrichment, trading in influence, dan bribery in the private sector.

Target penyelesaian revisi UU ini adalah pada 2025, yang menjadikannya momentum penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pembaruan UU Tipikor tidak hanya akan menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan hukum global, tetapi juga memberi landasan kuat bagi Indonesia untuk melawan korupsi dengan pendekatan yang lebih modern dan efektif.

Beberapa isu penting yang perlu didalami dalam pembaruan ini termasuk reformulasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, kriminalisasi gratifikasi, serta pengaturan tegas terhadap praktik memperdagangkan pengaruh dan suap di sektor swasta.

Dengan segera terealisasinya pembaruan UU Tipikor, Indonesia diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi yang semakin canggih dan kompleks, serta memperkokoh posisi dalam kerjasama internasional di bidang pemberantasan korupsi.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBebas Korupsi di Era GlobalKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPembaruan UU Tipikorwujudkan Indonesia Bebas Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Propam Polres Garut Lakukan Tes Urin Dadakan

Post Selanjutnya

FKUB Kabupaten Garut Gelar Dialog Kebangsaan Demi Wujudkan Pilkada Damai

RelatedPosts

Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memimpin Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Kepala Rutan dan Pejabat Analis Fungsional SDM dan Penata Laksana Barang Mahir

KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

2 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap DJKA Capai Rp12,33 Miliar Proyek Jalur Kereta Medan

1 Desember 2025
ilustrasi Penggeledahan Tim Penyidik KPK (Boelan/Kabariku)

Penggeledahan di Jatim, KPK Amankan Senpi hingga Dokumen Terkait Kasus Ponorogo

1 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Ungkap Kredit Bermasalah LPEI PT Petro Energy: Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun

30 November 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Ini Alasan KPK Yakin Hakim Menolak Praperadilan Paulus Tannos

29 November 2025
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak

Johanis Tanak: KPK Tak Bisa Campuri Hak Prerogatif Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP

26 November 2025
Post Selanjutnya

FKUB Kabupaten Garut Gelar Dialog Kebangsaan Demi Wujudkan Pilkada Damai

Audiensi dengan Kejaksaan, KPK: Bahas Sinergi Pemberantasan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkab Tapteng Perpanjang Status Tanggap Darurat: 18 Ribu Warga Diungsikan ke Penampungan

8 Desember 2025

Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

8 Desember 2025
Claudia Alexandra Scheunemann Pemain Timnas Putri Indonesia

Garuda Pertiwi Kalahkan Singapura 3-1, Indonesia Melaju Semifinal SEA Games 2025

8 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto turut mencicipi menu makan siang yang disiapkan untuk para pengungsi yakni nasi dan ikan tongkol di tenda pengungsian korban bencana di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada Minggu, 7 Desember 2025

Presiden Prabowo Turun ke Tenda Pengungsian, Beri Semangat dan Tenangkan Warga Bireuen

7 Desember 2025

Pelantikan Fatayat NU Garut Berlangsung Khidmat, Komitmen Pemberdayaan Perempuan Diperkuat

7 Desember 2025

76 Titik Jaringan Internet Polri Hadir di Tiga Provinsi Bencana untuk Pulihkan Komunikasi Warga

7 Desember 2025

Relawan Jokowi-Gibran Gelar Doa Bersama dan Galang Donasi untuk Bencana Sumatera

6 Desember 2025
Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama (doc.Istimewa)

Sandri Rumanama Sebut Respons Cepat Polri Tangani Banjir Sumatera Mendapat Apresiasi Publik

6 Desember 2025
Diskusi Publik “Darurat Kedaulatan dan Darurat Bencana Lingkungan di Indonesia” yang digelar Poros Jakarta Raya di Kedai Tempo, Jakarta. (5/12/2025).

Stop Serakahnomic! Poros Jakarta Raya Serukan Ekonomi Berkeadilan

6 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com