• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Cacan Cahyadi Ketua Harian DPC KAI Garut, Tegas: Jaga Marwah dan Netralitas di Pilkada Garut

Redaksi oleh Redaksi
17 Oktober 2024
di Kabar Terkini, Pilkada
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Cacan Cahyadi salah satu advokat di Kabupaten Garut dengan tegas menyatakan, organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPC Kabupaten  Garut akan menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan setelah Cacan sebagai Ketua Harian KAI DPC Kabupaten  Garut berkoordinasi dengan Penasihat, pembina dan Ketua DPC KAI Kabupaten Garut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saya ingin menyampaikan bahwa kami di DPC KAI kabupaten Garut tidak akan memihak kepada salah satu Paslon di Pilkada Garut demi menjaga kode etik Advokat dan UU Advokat 18 tahun 2003,” kata Cacan ditemui Rabu (16/10/2024) malam.

RelatedPosts

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

Seiring berjalannya masa kampanye yang gencar dilakukan oleh dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, sejumlah pihak di Kabupaten Garut mulai dari perorangan hingga kelompok masyarakat dan ormas juga LSM mulai menunjukan dukungannya.

Dikabarkan sebelumnya, puluhan Advokat  tergabung dalam Aliansi Advokat Garut pun secara resmi menyatakan dukungan dengan mendeklarasikan kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati, pada Minggu (13/10/2024) di Bumi Upi, Jalan Cimanuk.

Meski tampaknya tidak ada larangan bagi pribadi advokat terjun dalam dunia politik maupun mengikuti kampanye. Namun, netralitas dari profesi dan organisasi advokat diharap tetap terjaga.

Cacan sebagai Ketua Harian KAI DPC Kabupaten Garut menegaskan, Aliansi Advokat yang telah melakukan deklarasi dukungan kepada salah satu Paslon Pilkada Garut tidak serta merta mencakup seluruh sikap Advokat di Garut.

“Deklarasi Aliansi Advokat yang diketuai oleh Bang Syam Yosep yang mendukung salah satu paslon bukan berarti mewakili seluruh advokat yang ada di kabupaten Garut,” ungkapnya.

Baca Juga  Hari Kedua Polres Garut Lakukan Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati

Cacan menuturkan, Advokat yang menjadi kader partai, secara pribadi tentu ada keinginan untuk menyatakan atau menunjukan eksistensinya mendukung untuk mnsukseskan Pilkada Garut.

“Memang kami sangat memahami bagi setiap advokat yang menjadi kader di beberapa partai ,tentunya dia ingin menggunakan hak absolutenya secara person tidak mengatasnamakan advokat,” terang dia.

Cacan menyebut dalam Pasal 2 kode etik Advokat UU 18 2003 menegaskan Advokat sebagai penegak hukum bagian dari kekuasaan kehakiman sebagai mana diatur dalam  UU 45 pasal 24 ayat 3.

“Kemudian dalam UU 38 ayat 1 dan  UU  48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adanya badan badan  lain yang disebutkan antara lain Kepolisian Kejaksaan dan Advokat dan Lembaga Permasyarakatan,” papar Cacan.

Juga, Cacan menandaskan, dalam Pasal.5 ayat 1 UU Advokat menegaskan Advokat berstatus sebagai penegak hukum.

“Dikarenakan Advokat sebagai Profesi yang officium nobile maka seharusnya Independent Auxiliary State Organ (independent). Dan tentunya sangat diperbolehkan menjadi kuasa hukum tanpa membeda-bedakan status klien,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi Advokat GarutDPC KAI GarutKongres Advokat Indonesia (KAI)Pilkada Garut 2024Pilkada serentak 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Cek Kesehatan dan Pemberian Vitamin Dalam Ops Zebra Lodaya 2024 Polres Garut

Post Selanjutnya

Bareskrim Polri Ungkap Bisnis Lapak Narkoba Wilayah Jambi Jaringan H dan DS

RelatedPosts

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

Bareskrim Polri Ungkap Bisnis Lapak Narkoba Wilayah Jambi Jaringan H dan DS

LBHM Seroja-24 Berkomitmen Damping Warga Cileuleuy Selesaikan Sengketa Lahan Ex-PTPN VIII

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com