Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK sebelumnya telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Hal ini terungkap dari gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Terkait pemanggilan Gazalba Saleh dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., melalui keterangannya.
“Benar hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA,” kata Ali Fikri. Senin (28/11/2022).
Ali menyebut, Pihaknya (KPK) telah mengirimkan surat pemanggilan tersebut kepada Gazalba Saleh.
“Surat sudah dikirimkan,” ucap Ali.
“Kami berharap para pihak tersebut koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” imbuhnya.
Penetapan Hakim Agung, Gazalba Saleh merupakan pengembangan kasus suap dilingkungan Mahkamah Agung yang diungkap KPK.
Penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka ini belum diumumkan secara resmi oleh KPK, mengingat adanya kebijakan pimpinan KPK tentang pengumuman tersangka apabila sudah ditangkap atau ditahan.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya.***
Red/K.000
Berita Terkait :
KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
KPK Lakukan Tangkap Tangan Terkait Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post