• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kuasa Hukum Korban Kecewa Tuntutan JPU Terhadap Pelaku Pembunuhan Tidak Berkeadilan

Redaksi oleh Redaksi
21 September 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Anton Widianto, SH., kuasa hukum keluarga korban pembunuhan mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua pelaku pembunuhan.

Anton mejelaskan, kedua pelaku berinisial TR (34) dan HH (19) ini hanya dituntut satu pasal yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuh dengan ancaman 14,6 tahun penjara. Sementara dalam aksinya, kedua pelaku membunuh korban bernama Alek Komarudin (72) warga Kampung (Desa) Ngamplang, Kecamatan Cilawu ini diduga melakukan perencanaan terlebih dahulu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saya kecewa dengan Jaksa, kenapa hanya dikenakan pasal 338 KUHP saja, tidak ada dikenakan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana,” ujar Anton kepada awak media, pada Jum’at (20/09/2024).

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

Anton menerangkan, dalam perkara ini JPU hanya menerapkan pasal sekunder saja, yakni pasal 338 KUHP, sementara pasal primer dalam perkara ini yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana malah dihilangkan.

“Ini aneh, kenapa pasal primer yang sudah ditetapkan dalam BAP yakni pasal 340 KUHP ini malah dihilangkan. Ini patut dipertanyakan,” terangnya.

Selain menghilangkan pasal primer, kata dia, dalam persidangan ini juga tidak menghadirkan salah satu saksi bernama Oki yang merupakan anak korban dan mempunyai masalah dengan pelaku.

Dalam persidangan juga, lanjut dia, JPU juga terus menyebut nama saksi Oki dan saksi ini sudah di BAP di tingkat Polres Garut.

“Anehnya saksi ini yang menjadi objek tidak dihadirkan dalam sidang, BAP-nya juga sekarang malah tidak ada,” terangnya.

Baca Juga  Kapolres Garut Pimpin Apel Pembukaan Pelatihan Satuan Fungsi Sat Samapta Polres Garut dan Dit Samapta Polda Jabar

Dengan kondisi ini, dirinya membayangkan nanti dalam putusan Pengadilan Negeri Garut akan memutuskan lebih ringan. Karena pasal yang saat ini dikenakan hanya pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.

“Ini putusannya tinggal dua minggu lagi, kami ingin pengadilan untuk memasukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana supaya ada keadilan di negeri ini,” ujarnya.

Anton menerangkan, pihaknya meyakini adanya pembunuhan berencana, karena dalam persidangan, pelaku ini awalnya ingin mendatangi Oki yang rumahnya berdekatan dengan korban.

Tetapi pelaku ini malah masuk ke rumah korban dan langsung membunuh korban dengan sadis.

“Dalam aksinya pelaku ini membawa batere, karena lampu rumahnya mati, ini bukti sudah direncanakan sebelumnya. Tapi ini tidak menjadi dasar menerapkan pasal 340,” terangnya.

Dengan kondisi ini, dirinya sebagai kuasa hukum korban akan terus memperjuangkan keadilan keluarga korban. Karena dirinya merasa tuntutan JPU terhadap pelaku pembunuhan ini tidak berkeadilan.

Sementara itu, Hj Ita, anak korban mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Karena pihak keluarga yang menginginkan pelaku ini dihukum mati atau seumur hidup, ini malah hanya dituntun ringan oleh JPU.

“Kami kecewa sekali, kami ingin pelaku ini dihukum maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” terangnya.

Ita meminta kepada hakim untuk tindak tutup mata dan memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku. Karena tindakan pembunuhan terhadap ayahnya ini sangat sadis sekali.

Untuk diketahui, Alek Komarudin (72), kakek asal Garut yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya ternyata dibunuh. Dua pelaku berhasil ditangkap Polisi.

Kedua tersangka adalah TR (34) dan HH (19) ditangkap Polisi 4 hari setelah peristiwa pembunuhan Alek pada Minggu, (05/05/2024) lalu, di Kampung/Desa Ngamplang, Cilawu, Kabupaten Garut.***

Baca Juga  Cipta Kondisi Kamtibmas Polres Garut Laksanakan KRYD

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus pembunuhan di Ngamplang GarutPengadilan Negeri GarutPolres Garut Polda Jabar
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

JABAR HATTRICK: Pembinaan Atlet Kunci Keberhasilan Jabar Raih Juara Umum PON Tiga Kali Beruntun

Post Selanjutnya

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Lakukan Opsus ke PO Harapan Putra

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
Post Selanjutnya

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Lakukan Opsus ke PO Harapan Putra

Sejak Dilantik, Menteri Budi Arie Putus Akses 3,4 Juta Konten Judi Online

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com