• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kuasa Hukum Korban Kecewa Tuntutan JPU Terhadap Pelaku Pembunuhan Tidak Berkeadilan

Redaksi oleh Redaksi
21 September 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Anton Widianto, SH., kuasa hukum keluarga korban pembunuhan mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua pelaku pembunuhan.

Anton mejelaskan, kedua pelaku berinisial TR (34) dan HH (19) ini hanya dituntut satu pasal yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuh dengan ancaman 14,6 tahun penjara. Sementara dalam aksinya, kedua pelaku membunuh korban bernama Alek Komarudin (72) warga Kampung (Desa) Ngamplang, Kecamatan Cilawu ini diduga melakukan perencanaan terlebih dahulu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saya kecewa dengan Jaksa, kenapa hanya dikenakan pasal 338 KUHP saja, tidak ada dikenakan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana,” ujar Anton kepada awak media, pada Jum’at (20/09/2024).

RelatedPosts

Kasus Pembunuhan Anggota TNI: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Total Jadi 7 Orang

Kapolda NTT Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas, Perkuat Sinergi Pengamanan dan Penegakan Hukum

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

Anton menerangkan, dalam perkara ini JPU hanya menerapkan pasal sekunder saja, yakni pasal 338 KUHP, sementara pasal primer dalam perkara ini yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana malah dihilangkan.

“Ini aneh, kenapa pasal primer yang sudah ditetapkan dalam BAP yakni pasal 340 KUHP ini malah dihilangkan. Ini patut dipertanyakan,” terangnya.

Selain menghilangkan pasal primer, kata dia, dalam persidangan ini juga tidak menghadirkan salah satu saksi bernama Oki yang merupakan anak korban dan mempunyai masalah dengan pelaku.

Dalam persidangan juga, lanjut dia, JPU juga terus menyebut nama saksi Oki dan saksi ini sudah di BAP di tingkat Polres Garut.

“Anehnya saksi ini yang menjadi objek tidak dihadirkan dalam sidang, BAP-nya juga sekarang malah tidak ada,” terangnya.

Baca Juga  JAM Pidsus Tahan "RS" Eks Hakim Tinggi Sumsel Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur

Dengan kondisi ini, dirinya membayangkan nanti dalam putusan Pengadilan Negeri Garut akan memutuskan lebih ringan. Karena pasal yang saat ini dikenakan hanya pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.

“Ini putusannya tinggal dua minggu lagi, kami ingin pengadilan untuk memasukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana supaya ada keadilan di negeri ini,” ujarnya.

Anton menerangkan, pihaknya meyakini adanya pembunuhan berencana, karena dalam persidangan, pelaku ini awalnya ingin mendatangi Oki yang rumahnya berdekatan dengan korban.

Tetapi pelaku ini malah masuk ke rumah korban dan langsung membunuh korban dengan sadis.

“Dalam aksinya pelaku ini membawa batere, karena lampu rumahnya mati, ini bukti sudah direncanakan sebelumnya. Tapi ini tidak menjadi dasar menerapkan pasal 340,” terangnya.

Dengan kondisi ini, dirinya sebagai kuasa hukum korban akan terus memperjuangkan keadilan keluarga korban. Karena dirinya merasa tuntutan JPU terhadap pelaku pembunuhan ini tidak berkeadilan.

Sementara itu, Hj Ita, anak korban mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Karena pihak keluarga yang menginginkan pelaku ini dihukum mati atau seumur hidup, ini malah hanya dituntun ringan oleh JPU.

“Kami kecewa sekali, kami ingin pelaku ini dihukum maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” terangnya.

Ita meminta kepada hakim untuk tindak tutup mata dan memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku. Karena tindakan pembunuhan terhadap ayahnya ini sangat sadis sekali.

Untuk diketahui, Alek Komarudin (72), kakek asal Garut yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya ternyata dibunuh. Dua pelaku berhasil ditangkap Polisi.

Kedua tersangka adalah TR (34) dan HH (19) ditangkap Polisi 4 hari setelah peristiwa pembunuhan Alek pada Minggu, (05/05/2024) lalu, di Kampung/Desa Ngamplang, Cilawu, Kabupaten Garut.***

Baca Juga  Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono Bersama Jajaran Ucapkan Selamat HUT TNI ke 77

Red/K.101

Tags: Kasus pembunuhan di Ngamplang GarutPengadilan Negeri GarutPolres Garut Polda Jabar
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

JABAR HATTRICK: Pembinaan Atlet Kunci Keberhasilan Jabar Raih Juara Umum PON Tiga Kali Beruntun

Post Selanjutnya

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Lakukan Opsus ke PO Harapan Putra

RelatedPosts

Kasus Pembunuhan Anggota TNI: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Total Jadi 7 Orang

22 Juli 2026

Kapolda NTT Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas, Perkuat Sinergi Pengamanan dan Penegakan Hukum

22 Juli 2026

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

22 Juli 2026

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

21 Juli 2026
Foto: Istimewa

16 Tahun Menanti Penyelesaian, Kelompok Tani Bosowa Tuntut Ganti Rugi Lahan 137,5 Hektare kepada PT KPC

21 Juli 2026

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

21 Juli 2026
Post Selanjutnya

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Lakukan Opsus ke PO Harapan Putra

Sejak Dilantik, Menteri Budi Arie Putus Akses 3,4 Juta Konten Judi Online

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kasus Pembunuhan Anggota TNI: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Total Jadi 7 Orang

22 Juli 2026

SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: “Langkah Koersif dan Inkonstitusional”

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

FAGAR Bertemu Dirjen GTK, Dorong Percepatan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

22 Juli 2026

Kapolda NTT Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas, Perkuat Sinergi Pengamanan dan Penegakan Hukum

22 Juli 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Puji Polri Usut Dugaan Korupsi Kejagung, Dorong Kortas Tipikor Jadi Badan

22 Juli 2026

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

22 Juli 2026

Ekonom Senior Ferry Latuhihin Pertanyakan Sikap S&P Pertahankan Outlook Indonesia Tetap Stabil.

22 Juli 2026

Jalan Nasional di Nias Belum Tuntas, DPD RI Desak Penguatan Anggaran BBPJN Sumut

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com