• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kuasa Hukum Korban Kecewa Tuntutan JPU Terhadap Pelaku Pembunuhan Tidak Berkeadilan

Redaksi oleh Redaksi
21 September 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Anton Widianto, SH., kuasa hukum keluarga korban pembunuhan mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua pelaku pembunuhan.

Anton mejelaskan, kedua pelaku berinisial TR (34) dan HH (19) ini hanya dituntut satu pasal yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuh dengan ancaman 14,6 tahun penjara. Sementara dalam aksinya, kedua pelaku membunuh korban bernama Alek Komarudin (72) warga Kampung (Desa) Ngamplang, Kecamatan Cilawu ini diduga melakukan perencanaan terlebih dahulu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya kecewa dengan Jaksa, kenapa hanya dikenakan pasal 338 KUHP saja, tidak ada dikenakan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana,” ujar Anton kepada awak media, pada Jum’at (20/09/2024).

RelatedPosts

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

Anton menerangkan, dalam perkara ini JPU hanya menerapkan pasal sekunder saja, yakni pasal 338 KUHP, sementara pasal primer dalam perkara ini yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana malah dihilangkan.

“Ini aneh, kenapa pasal primer yang sudah ditetapkan dalam BAP yakni pasal 340 KUHP ini malah dihilangkan. Ini patut dipertanyakan,” terangnya.

Selain menghilangkan pasal primer, kata dia, dalam persidangan ini juga tidak menghadirkan salah satu saksi bernama Oki yang merupakan anak korban dan mempunyai masalah dengan pelaku.

Dalam persidangan juga, lanjut dia, JPU juga terus menyebut nama saksi Oki dan saksi ini sudah di BAP di tingkat Polres Garut.

“Anehnya saksi ini yang menjadi objek tidak dihadirkan dalam sidang, BAP-nya juga sekarang malah tidak ada,” terangnya.

Baca Juga  Tim Gabungan Poldasu Polres Asahan Berhasil Amankan Pemilik 34,7 Kg Sabu

Dengan kondisi ini, dirinya membayangkan nanti dalam putusan Pengadilan Negeri Garut akan memutuskan lebih ringan. Karena pasal yang saat ini dikenakan hanya pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.

“Ini putusannya tinggal dua minggu lagi, kami ingin pengadilan untuk memasukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana supaya ada keadilan di negeri ini,” ujarnya.

Anton menerangkan, pihaknya meyakini adanya pembunuhan berencana, karena dalam persidangan, pelaku ini awalnya ingin mendatangi Oki yang rumahnya berdekatan dengan korban.

Tetapi pelaku ini malah masuk ke rumah korban dan langsung membunuh korban dengan sadis.

“Dalam aksinya pelaku ini membawa batere, karena lampu rumahnya mati, ini bukti sudah direncanakan sebelumnya. Tapi ini tidak menjadi dasar menerapkan pasal 340,” terangnya.

Dengan kondisi ini, dirinya sebagai kuasa hukum korban akan terus memperjuangkan keadilan keluarga korban. Karena dirinya merasa tuntutan JPU terhadap pelaku pembunuhan ini tidak berkeadilan.

Sementara itu, Hj Ita, anak korban mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Karena pihak keluarga yang menginginkan pelaku ini dihukum mati atau seumur hidup, ini malah hanya dituntun ringan oleh JPU.

“Kami kecewa sekali, kami ingin pelaku ini dihukum maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” terangnya.

Ita meminta kepada hakim untuk tindak tutup mata dan memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku. Karena tindakan pembunuhan terhadap ayahnya ini sangat sadis sekali.

Untuk diketahui, Alek Komarudin (72), kakek asal Garut yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya ternyata dibunuh. Dua pelaku berhasil ditangkap Polisi.

Kedua tersangka adalah TR (34) dan HH (19) ditangkap Polisi 4 hari setelah peristiwa pembunuhan Alek pada Minggu, (05/05/2024) lalu, di Kampung/Desa Ngamplang, Cilawu, Kabupaten Garut.***

Baca Juga  PPATK Sebut Rafael Alun Miliki Safe Deposit Box Rp 37 M di Bank, Apa Itu Safe Deposit Box?

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus pembunuhan di Ngamplang GarutPengadilan Negeri GarutPolres Garut Polda Jabar
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

JABAR HATTRICK: Pembinaan Atlet Kunci Keberhasilan Jabar Raih Juara Umum PON Tiga Kali Beruntun

Post Selanjutnya

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Lakukan Opsus ke PO Harapan Putra

RelatedPosts

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Lakukan Opsus ke PO Harapan Putra

Sejak Dilantik, Menteri Budi Arie Putus Akses 3,4 Juta Konten Judi Online

Discussion about this post

KabarTerbaru

Isu Dua Pesawat Kepresidenan Saat Lawatan ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

3 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Kepatuhan LHKPN Baru 32 Persen, KPK: Ini Instrumen Pencegahan, Bukan Sekadar Administrasi

3 Februari 2026
Ridwan Abadi, S.H. Fakultas hukum Universitas Pancasila (Ist)

Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

3 Februari 2026

Serius Benahi Masalah Infrastruktur, Bupati Garut Kunjungi Kementerian PU terkait Usulan Perbaikan Jalan Strategis

3 Februari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai memaparkan Mitigasi Risiko TPPU, TPPT, PPSPM dengan petinggi BRI (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Siapkan Regulasi Berlapis Dukung Cashless Payment UMKM

3 Februari 2026
Meriyati Hoegeng, istri almarhum Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, meninggal dunia pada usia 100 tahun. (Istimewa)

Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

3 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK: Proses Ekstradisi Tetap Jalan

3 Februari 2026

Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres Garut : Mutasi Adalah Dinamika Organisasi

3 Februari 2026

Satlantas Polres Garut Sosialisasikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Alun-Alun Garut

3 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com