• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Praktisi Hukum Sebut Vonis Ali Hano Pemalsu Oli di Gresik Sangat Jauh dari Rasa Keadilan

Redaksi oleh Redaksi
21 Agustus 2024
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Putusan Hakim terhadap tersangka Ali Hano dari laman putusan Mahkamah Anggung Perkara Pidana No 207/Pid.sus/2023/PN GSK, yang saat ini menjadi perbincangan publik.

Teuku Afriadi selaku praktisi hukum juga memberikan komentar, menurutnya, ini kasus yang sangat luar biasa yang sempat menggemparkan media karena dengan adanya pemalsuan merk.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dampak perbuatan ini bukan saja merugikan pemegang merk itu sendiri, tetapi masyarakat yang menggunakan oli sehari-hari untuk kendaraannya. Jadi dengan adanya produk palsu yang diedarkan oleh para terpidana ini sangat-sangat merugikan karena berdampak jangka panjang bagi masyarakat,” kata Teuku dalam keterangannya dikutip Rabu (21/08/2024).

RelatedPosts

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

Lanjut Teuku, bukan hanya itu. Yang menjadi perhatian juga tuntutan Jaksa yang hanya 1 tahun 4 bulan itu mungkin diambil 2/3 dari total beberapa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapan sidang, sehingga dalam tuntutannya itu 1 tahun 4 bulan.

“Itu kan minimal, jadi terkait putusnya perkara ini. Ini sangat jauh dari rasa keadilan khusus dari pemegang merk sendiri, ya produknya yang dibangun sekian puluh tahun menjadi rusak dan tingkat kepercayaan masyarakat pun mulai memudar karena adanya oli palsu terhadap merk tersebut,” jelasnya.

Teuku mencontohkan, ketika datang ke bengkel atau ke showroom, ada kekhawatiran bahwa ini bagian dari sindikat pemalsuan oli.

“Karena kita ketahui dari barang buktinya itu sangat banyak, bukan seratus atau dua ratus mungkin kalau ditotal dugaan kita ini bisa ribuan yang beredar. Jadi ini sangat-sangat merugikan dan menyebalkan sebenarnya Karen saya sendiri penggunaan motor kan,” imbuh Teuku.

Baca Juga  Forum DKI: Di Hari Jadi ke-60 Kejaksaan Agung Harus Bisa Rebut Kepercayaan Masyarakat

Lanjutnya, jadi dengan adanya putusan ini, hanya 4 bulan baik terdakwa utama Ali Hano ini sangat-sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat dan pemegang merk harusnya ini harus lebih tuntutannyq.

“Kenapa tidak maksimal aja, karena bukan seratus atau dua ratus yang dipalsukan kejahatannya sekalian prabirk ini dengan omset puluhan milyar tiap bulan. Bahkan itu bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegasnya.

Dan lebih ironisnya, imbuh Teuku, informasi yang beredar setelah diputuskan oleh Majelis Hakim hanya dihukum 4 bulan.

“Artinya kan dibawah dari 1/3 lagi dari tuntutan, tetapi apa yang terjadi setelah diputus, Jaksa tidak melakukan upaya banding dugaan info yang saya dapat itu Jaksa tidak melakukan banding serta tidak diterapkannya pasal Pencucian uang?“ tanya Teuku

Dari dalam perkara pidana ini jika mewujudkan rasa keadilan dimulai dari tuntutan Jaksa. Ketika diputus Hakim, pihaknya merasa itu menghilangkan keadilan. Tapi jika diputus 1 tahun 4 bulan Hakim juga tidak mungkin .

Jadi, kata Teuku, persoalan penegakan hukum ini bukan saja mendapatkan rasa keadilan bagi korban, bukan saja kepastian hukum bagi penegakan hukum dan para pelaku.

“Tetapi ada manfaat disitu jadi itu tujuan dari penegakan hukum kita, salah satunya keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Bermanfaat tidak putusan itu dengan adanya pemalsuan merk beredarnya oli palsu para pelaku hanya dihukum 4 bulan, apakah ini menimbulkan Efek Jera? Tentu tidak! Koruptor saja dihukum 10 tahun masih koruptor dia didalam penjara masih bisa dia bermain didalam sel,” tukasnya.

Teuku menegaskan, Seharusnya menjadi atensi bagi Kejaksaan Agung agar lebih memastikan kinerja dari Jaksa di daerah.

“Hei Jaksa Agung datang dulu bapak ke Gresik periksa itu Jaksa-Jaksanya, sehat tidak itu Jaksanya menuntut orang yang membuka industri untuk memproduksi oli palsu yang merugikan banyak pihak termasuk negara yang dirugikan, masyarakat dan pemilik merk yang diproduksi oleh BUMN segera periksa oknum-oknum Jaksa itu yang melakukan penuntutan,” tutup Teuku Afriadi.***

Baca Juga  UGM Tegaskan Jokowi Sah Alumni Fakultas Kehutanan yang Diwisuda 5 November 1985

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kejaksaan AgungMahkamah AnggungVonis Ali Hano Pemalsu Oli
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Observasi Kandidat Kota – Kabupaten Antikorupsi di Manggarai Barat

Post Selanjutnya

Sekda Garut Dorong ASN Ikut Sukseskan Program Perlindungan Pekerja Rentan

RelatedPosts

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Canangkan Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis untuk Anak Keluarga Miskin

16 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Sekda Garut Dorong ASN Ikut Sukseskan Program Perlindungan Pekerja Rentan

Guspardi Gaus: Putusan MK Soal Pilkada Hindari Kotak Kosong dan Politik Transaksional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.