• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejari Lampung Utara Eksekusi Rina Agustina Terpidana Pelanggaran Pemilu ke Rutan Kelas IIB Kotabumi

Redaksi oleh Redaksi
3 Agustus 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Lampung, Kabariku- Jaksa Eksekutor didampingi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Hery Susanto, S.H; Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, S.H., M.H; bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara melaksanakan eksekusi terhadap Rina Agustina.

Rina Agustina merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Utara dari Partai Buruh Daerah Pemilihan (Dapil) 1, merupakan Terpidana dalam perkara Pemilihan Umum (Pemilu) diamankan pada Kamis, 01 Agustus 2024 sekira pukul 15.55 WIB bertempat di Jalan Melati V No. 49 Rt.004 Rw. 001 Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, S.H., M.H., mengatakan, Terpidana Rina Agustina binti Edi Saputra melanggar Pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

RelatedPosts

Pakar Hukum Dr Muhamad Rullyandi: KUHAP Baru Perkuat Profesionalitas Penyidik dan Supremasi Hukum

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

Bandot DM Bongkar Polemik Status Febrie: Keppres Belum Dicabut, Masih Sah Jadi Jampidsus?

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 dan berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024.

Guntoro menjelaskan, dalam proses pelaksanaan eksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara tersebut sempat terjadi adu argumen dan penghadangan  yang dilakukan oleh suami Terpidana.

Tim pun melakukan pencarian terhadap Terpidana didalam dan lingkungan sekitar rumah Terpidana. Kemudian diketahui oleh salah satu tim bahwa Terpidana sedang bersembunyi di ruang gudang yang berada di bagian luar sebelah kanan rumah Terpidana.

Baca Juga  Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan: Penjabat Bupati Garut Ajak Muhammadiyah Dukung Pemilu 2024

Dan seketika suami Terpidana mengetahui istrinya akan dilakukan pengamanan langsung melakukan perlawanan terhadap Tim Eksekusi.

“Bahwa kemudian situasi dapat dikondisikan sehingga suami Terpidana dan Terpidana dapat mengikuti arahan dari Tim Eksekusi dan bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi,” urai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 pada pokoknya  menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Hal itu melanggar Pasal 521 ayat  Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

Menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding melalui Penitera Pengadilan Negeri Kotabumi.

Kemudian pada hari Jum`at tanggal 15 Maret 2024 Pengadilan Negeri Kotabumi melalui Jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi memberitahukan Petikan Putusan Banding  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 atas nama Terdakwa Rina Agustina binti Edi Saputra yang pada intinya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Bandng tersebut yang pada pokoknya: Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 yang dimintakan Banding sehingga amar selengkapnya berbunyi:

1. Menyatakan pemeriksaan perkara Terdakwa Rina Agustina binti Edi Saputra pada persidangan Pengadilan Tingkat pertama tanpa hadirnya Terdakwa tersebut (In Absentia)

2. Menyatakan Terdakwa Rina Agustina binti Edi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan kampanye Pemilu ditempat ibadah sebagai peserta Pemilu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum”.

Baca Juga  Putusan MK Soal Syarat Umur Capres-Cawapres. Denny Indrayana: Sarat Cacat Konstitusional, TIDAK SAH!

3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

Sekira pukul 17.00 WIB Terpidana Rina Agustina dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi untuk dilakukan eksekusi berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024.

“Rina Agustina dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi, dengan pengawalan Personil Pidum, Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan personil Polres Lampung Utara,” pungkasnya.***

*Siaran Pers Nomor: PR- /L.8.13/Kph.3/08/2024

Red/K.101

Tags: caleg partai buruh lampung utaraKejari Lampung UtaraPelanggaran PemiluPemilu Serentak 2024Pileg 2024
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kapolres Garut Pimpin Upacara Sertijab, Pergantian Kabag SDM hingga Kasat Narkoba

Post Selanjutnya

Setelah Dilantik: Prabowo Akan di Persimpangan Jalan

RelatedPosts

Pakar Hukum Dr Muhamad Rullyandi: KUHAP Baru Perkuat Profesionalitas Penyidik dan Supremasi Hukum

15 Juli 2026

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

15 Juli 2026

Bandot DM Bongkar Polemik Status Febrie: Keppres Belum Dicabut, Masih Sah Jadi Jampidsus?

15 Juli 2026
Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026
Post Selanjutnya

Setelah Dilantik: Prabowo Akan di Persimpangan Jalan

Minta Para Politisi Jangan Nyinyir, Habib Syakur: Permintaan Maaf Bukti Jokowi Negarawan Sejati

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eks Deputi Penindakan KPK Komjen Rudi Setiawan Resmi Dilantik sebagai Irjen Kemenimipas

16 Juli 2026

Tangsel Makin Terang! Pembangunan 3.280 Titik Lampu Jalan Dikebut, Progres Sudah 20 Persen

16 Juli 2026

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

16 Juli 2026

Pemkot Tangsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Setu

15 Juli 2026

WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

15 Juli 2026

Kapolda Babel Minta Jajarannya Turun Ke SPBU, Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

15 Juli 2026

Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

15 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com