• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 23, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Angka Belanja Pegawai di Lombok Tengah Capai Rp1,3 Triliun, KPK: Kurangi Jadi 30% dari APBD

Redaksi oleh Redaksi
13 Agustus 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Lombok, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk mengurangi angka Belanja Pegawai yang diketahui bengkak hingga 49,15% atau sekitar Rp1,3 triliun dari dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Rp2,3 triliun.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan Belanja Pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Ke Daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total APBD.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peraturan ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai secara bertahap dalam waktu 5 tahun jika persentase belanja pegawai melebihi 30%.

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

“Seharusnya angka tersebut bisa dikurangi menjadi 30% dari APBD. Hanya saja, pengurangan nilai belanja pegawai cukup sulit, mengingat hal itu merupakan kebutuhan paling penting. Oleh sebab itu, satu-satunya solusi adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria usai menggelar Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2024 bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Senin (12/08/2024).

Dian menekankan, PAD Loteng dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan aset daerah secara maksimal serta melakukan penarikan retribusi dari sektor hotel dan restoran dengan lebih efisien.

Selain itu, ia mengingatkan agar Pemda tidak hanya menerima laporan pendapatan begitu saja, tetapi juga perlu melakukan verifikasi secara aktif dan bekerja sama dengan kantor pajak setempat untuk mendeteksi adanya ketidaksesuaian atau anomali.

Baca Juga  KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi di Kementan

“Sehingga PAD ini tidak loss dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan daerah,” tegas Dian.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya memaparkan capaian MCP 2024 Kabupaten Lombok Tengah berada di angka 81,94%, yang menunjukkan bahwa daerah ini telah berada di area “hijau”.

Namun, masih ada tiga indikator yang perlu ditingkatkan untuk mencapai skor total 90%, yakni melalui Pengelolaan BMD, Optimalisasi Pajak Daerah, serta Pengawasan APIP.

“Kami mengapresiasi kedatangan Tim Satgas Korsup Wilayah V KPK dan menegaskan kesiapan kami untuk terus berkoordinasi demi mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi,” jelas Firman.

Kunjungan Lapangan dan Peninjauan Aset

Usai rapat, Tim Satgas Korsup KPK bersama perwakilan OPD Lombok Tengah melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah aset mangkrak yang bermasalah. Kunjungan ini mencakup aset yang berada di bawah kepemilikan Pemkab Lombok Tengah, namun mengalami permasalahan dengan bangunan milik Pemprov NTB.

Selain itu, Tim KPK juga meninjau puskesmas untuk memastikan ulang batasan luas lahan dan sertifikasi kepemilikan aset tersebut.

Sedangkan untuk objek pajak, ada 3 objek yang dikunjungi karena memiliki tunggakan pajak daerah dengan nilai total Rp1,06 triliun sesuai sistem/temuan badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai langkah pencegahan, KPK menempelkan stiker dan spanduk imbauan di lokasi-lokasi tersebut, berharap dapat menggerakkan para Wajib Pajak (WP) untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.

“Kami sudah selalu menginformasikan dan berkoordinasi. MBC misalnya, walaupun masih belum lunas, mereka kooperatif dengan menyanggupi pembayaran secara mencicil. Satu sisi, Bappenda sendiri memiliki SDM yang terbatas, baik kualitas dan kuantitasnya. Jadi, kontrol terhadap WP yang bermasalah, memang belum bisa secepat yang kami harapkan,” jelas Kepala Bapenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu, dalam pendampingan lapangan bersama KPK.

Baca Juga  Terbukti Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut di Kementan, Berikut Vonis SYL

Disisi lain, KPK terus berkomitmen untuk mendampingi dan memberikan fasilitasi kepada Pemkab Lombok Tengah dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah serta memastikan pelaksanaan pencegahan korupsi secara terintegrasi.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAkselerasi Pencegahan Korupsi TerintegrasiKabupaten Lombok TengahKomisi Pemberantasan KorupsiKPKSatgasus Supervisi Wilayah V
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

H. Deden Sopian Sampaikan Ucapan Selamat dan Pesan untuk 50 Anggota DPRD Garut yang Baru Dilantik

Post Selanjutnya

JPU Terima Jadwal Sidang Perdana Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu Besok

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya

JPU Terima Jadwal Sidang Perdana Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu Besok

Yusup Musyaffa Bersama Enam dari PKS Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Garut Periode 2024-2029

Discussion about this post

KabarTerbaru

LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

22 November 2025

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com