• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Maret 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Tim Tabur Kejati Bali dan Kejati NTB Amankan dan Jemput Paksa Ni Wayan Sri Candri di Kota Mataram

Redaksi oleh Redaksi
9 Juli 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Mataram, Kabariku- Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB pada hari Selasa (09/07/2024) sekira pukul 11.00 WITA berhasil mengamankan dan membawa paksa 1 (satu) orang saksi perkara korupsi dari Kejaksaan Negeri Tabanan atas nama Ni Wayan Sri Candri (48).

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB menjelaskan, pengamanan terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa ini terkait kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabanan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pengamanan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020,” jelasnya.

RelatedPosts

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

Dijelaskan, Ni Wayan Sri Candri Yasa telah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan secara sah dan patut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprint-814/N.1.17/Fd.2/11/2023 tertanggal 23 Novembr 2023, yaitu pada 23 November 2023, 01 Desember 2023, dan 15 Desember 2023.

“Setelah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan tersebut, yang bersangkutan Ni Wayan Sri Candri Yasa tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan,” ungkapnya.

Tak hanya sampai disitu, Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kembali melakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa sebanyak 3 (tiga) kali pemanggilan berdasarkan Surat Perintah dengan nomor Sprint-302/N.1.17/Fd.2/05/2024 tertanggal 02 Mei 2024, yaitu pada 08 Mei 2024, 15 Mei 2024, dan 22 Mei 2024.

Baca Juga  Putra Gubernur Jabar Resmi Menikahi Wabup Garut, Intip Unggahan Bahagia Pengantin Wanita

“Bahwa setelah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tetap tidak ada itikad baik dari Ni Wayan Sri Candri Yasa untuk memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan,” terangnya.

Selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan memohon bantuan supporting ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa.

“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB terkait keberadaan Ni Wayan Sri Candri Yasa, berdasarkan hasil pemantauan tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB, Ni Wayan Sri Candri Yasa saat ini berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB tepatnya di Kota Mataram,” jelasnya.

Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan Ni Wayan Sri Candri Yasa, selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB langsung bergerak melakukan pengamananan terhadap yang bersangkutan di Kota Mataram.

Selanjutnya terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi secara intensif.

“Setelah dieriksa sebagai saksi, selanjutnya Ni Wayan Sri Candri Yas diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan,” lanjutnya.

Proses peeriksaan tersebut terkait dugaan perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020 yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka Ni Wayan Sri Candri Yasa untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polda NTB selama 1 (satu) malam dan akan langsung diberangkatkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB bersama Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu, 10 Juli 2024,” pungkasnya.***

Baca Juga  Alumni FE UI ’85 Rayakan 40 Tahun dengan Donasi untuk Sekolah di Garut

*Siaran Pers Nomor : PR-05/Kph.3/07/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kejati NTBkorupsi PNPNi Wayan Sri CandriTim Tabur Kejati Bali
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

438 dari 440 Jamaah dan Petugas Haji Kloter 31 Tiba di Garut dengan Selamat

Post Selanjutnya

Kadiskominfo Garut: Mahasiswa Harus Siap Menjadi Entrepreneur di Era Digital

RelatedPosts

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026
Post Selanjutnya

Kadiskominfo Garut: Mahasiswa Harus Siap Menjadi Entrepreneur di Era Digital

Gerakan Garut Muda: Dorong Kolaborasi antar Generasi untuk Membangun Garut Kedepan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala BGN, Dadan Hindayana/BGN

BGN Tegaskan Skema Rp6 Juta per Hari Lebih Efisien dan Minim Risiko Negara

2 Maret 2026
ilustrasi fenomena Blood Moon

Fenomena Langka 3 Maret 2026: Blood Moon Saat Berbuka, Cap Go Meh di Malam Purnama

1 Maret 2026

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

1 Maret 2026

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

28 Februari 2026

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

28 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadhan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com