Mataram, Kabariku- Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB pada hari Selasa (09/07/2024) sekira pukul 11.00 WITA berhasil mengamankan dan membawa paksa 1 (satu) orang saksi perkara korupsi dari Kejaksaan Negeri Tabanan atas nama Ni Wayan Sri Candri (48).
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB menjelaskan, pengamanan terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa ini terkait kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabanan.

“Pengamanan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020,” jelasnya.
Dijelaskan, Ni Wayan Sri Candri Yasa telah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan secara sah dan patut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprint-814/N.1.17/Fd.2/11/2023 tertanggal 23 Novembr 2023, yaitu pada 23 November 2023, 01 Desember 2023, dan 15 Desember 2023.
“Setelah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan tersebut, yang bersangkutan Ni Wayan Sri Candri Yasa tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan,” ungkapnya.
Tak hanya sampai disitu, Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kembali melakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa sebanyak 3 (tiga) kali pemanggilan berdasarkan Surat Perintah dengan nomor Sprint-302/N.1.17/Fd.2/05/2024 tertanggal 02 Mei 2024, yaitu pada 08 Mei 2024, 15 Mei 2024, dan 22 Mei 2024.
“Bahwa setelah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tetap tidak ada itikad baik dari Ni Wayan Sri Candri Yasa untuk memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan,” terangnya.
Selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan memohon bantuan supporting ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa.
“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB terkait keberadaan Ni Wayan Sri Candri Yasa, berdasarkan hasil pemantauan tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB, Ni Wayan Sri Candri Yasa saat ini berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB tepatnya di Kota Mataram,” jelasnya.
Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan Ni Wayan Sri Candri Yasa, selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB langsung bergerak melakukan pengamananan terhadap yang bersangkutan di Kota Mataram.
Selanjutnya terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi secara intensif.
“Setelah dieriksa sebagai saksi, selanjutnya Ni Wayan Sri Candri Yas diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan,” lanjutnya.
Proses peeriksaan tersebut terkait dugaan perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020 yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka Ni Wayan Sri Candri Yasa untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polda NTB selama 1 (satu) malam dan akan langsung diberangkatkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB bersama Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu, 10 Juli 2024,” pungkasnya.***
*Siaran Pers Nomor : PR-05/Kph.3/07/2024
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post