• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Eks Sestama Basarnas RI dan 2 Lainnya Tersangka Korupsi Rp20,4 Miliar di Lingkungan Basarnas RI

Redaksi oleh Redaksi
26 Juni 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Truk Angkut Personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) RI Tahun 2012-2018. Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp20,4 lebih.

Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam Konferensi Pers menyampaikan, Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para Saksi, Ahli, serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah, kantor atau ruang, pekarangan serta tempat tertutup lainnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah kecukupan bukti terpenuhi, KPK menetapkan tiga tersangka, diantaranya: Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke (MRB) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009 s.d 2015;

RelatedPosts

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

Kemudian, Anjar Sulistiyono (AJS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013 s.d 2014; dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri (CV DLM).

“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 s.d 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK. Selasa (25/06/2024) petang.

Konstruksi Perkara

Adapun konstruksi perkata, Asep Guntur menjelaskan, pada November 2013, Badan SAR Nasional mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010-2014, salah satunya Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp47, 6 Miliar dan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp48,7 Miliar.

Baca Juga  KPK Dorong Optimalisasi Aset Daerah DKI Jakarta, PSU Senilai Rp2,9 Triliun Ditertibkan

“Dalam pengajuan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para Pejabat Eselon 1 dan 2,” ungkap Asep.

Pada sekitar bulan Januari 2014, Setelah DIPA Badan SAR Nasional ditetapkan, MRB selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Sdr. ANJAR SULISTIYONO dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, atas pekerjaanpekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.

Termasuk pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TrikaryaPrima (PT TAP) yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh WLW selaku Direktur CV DLM.

Pada Januari 2014, AJS selaku PPK menyusun HPS Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle menggunakan data Harga dan Spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah (RKH) yang diketahui merupakan pegawai WLW selaku Direktur CV DLM Grup.

Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7) “Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan”.

Sekitar Februari 2014, WLW mengikuti lelang Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandri (PT ORM) dan PT Gapura Intan Mandiri (PT GIM).

Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya yaitu PT ORM dan PT GIM.

Baca Juga  Penggeledahan KPK di Kementerian ESDM Terkait Pemotongan Tukin Pegawai, Ali Fikri: Hasilnya Dinikmati oleh Sejumlah Oknum

Sekitar bulan Mei 2014, PT TAP (TRIKARYA ABADI PRIMA – tidak dibacakan) menerima pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp8,5 Miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp8,7 Miliar.

Bulan Juni 2014, MRB menerima uang dari WLW sebesar Rp2,5 Miliar dalam bentuk ATM a.n. WIW dan Slip Tarik Tunai yang telah ditandatangani WIW.

Selanjutnya, MRB menggunakan uang dari WLW sebesar Rp2,5 Miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.

Asep menyebut, hal ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf h “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 Miliar (Rp20.444.580.000,00) dalam Kegiatan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional.

“Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” Asep menutup.***

Red/K.101

Baca Juga :

KPK Periksa Direktur Kesiapsiagaan dan Pegawai Basarnas Terkait Pengadaan Kendaraan Operasional

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Basarnas RIEks Sestama Basarnas RIkorupsi basarnaspengadaan Rescue Carrier Vehiclepengadaan Truk Angkut Personil 4WD
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Layanan PDNS 2 Terdampak Serangan Siber, Wamen Nezar Patria: Pemulihan Secepatnya!

Post Selanjutnya

Satgas Pemberantasan Judi Online Terapkan Langkah Kedua Rehabilitasi dan Pencegahan

RelatedPosts

Foto: Tangkapan layar video viral, seorang perempuan menyerahkan uang yang dibungkus karung ke dalam mobil.

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

22 Januari 2026

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo saat digelandang ke KPK usai terkena OTT. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

22 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo (tengah) saat digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

21 Januari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri. Kabariku.com)

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

21 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

21 Januari 2026
Post Selanjutnya

Satgas Pemberantasan Judi Online Terapkan Langkah Kedua Rehabilitasi dan Pencegahan

Wartawan dan Karyawan jadi Korban Judol, Menteri Budi Arie Ajak Semua Pihak Saling Ingatkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto: Tangkapan layar video viral, seorang perempuan menyerahkan uang yang dibungkus karung ke dalam mobil.

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

22 Januari 2026
Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., Wali Kota Lhokseumawe dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila angkatan 1999, mendapat dukungan luas untuk maju sebagai Ketua Ikatan Alumni FHUP periode 2026–2031.

Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

22 Januari 2026

Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Sandri Rumanama Dorong PPA-PPO di Tiap Polda

22 Januari 2026

Reses di Desa Cipicung, Yudha Puja Turnawan Tegaskan Demokrasi Harus Dirasakan Warga

22 Januari 2026

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangannya kepada awak media di London, Inggris, pada Rabu, 21 Januari 2026

Presiden Rampungkan Lawatan Inggris, Seskab Teddy: Investasi Rp90 Triliun Hingga Kerja Sama Pendidikan

22 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo saat digelandang ke KPK usai terkena OTT. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

22 Januari 2026

Subhan Fahmi Tekankan Perencanaan Pembangunan Garut Harus Partisipatif

22 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com