• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Eks Sestama Basarnas RI dan 2 Lainnya Tersangka Korupsi Rp20,4 Miliar di Lingkungan Basarnas RI

Redaksi oleh Redaksi
26 Juni 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Truk Angkut Personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) RI Tahun 2012-2018. Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp20,4 lebih.

Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam Konferensi Pers menyampaikan, Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para Saksi, Ahli, serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah, kantor atau ruang, pekarangan serta tempat tertutup lainnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah kecukupan bukti terpenuhi, KPK menetapkan tiga tersangka, diantaranya: Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke (MRB) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009 s.d 2015;

RelatedPosts

Pemulihan Aset KPK Mencapai Rp1,53 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Kemudian, Anjar Sulistiyono (AJS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013 s.d 2014; dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri (CV DLM).

“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 s.d 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK. Selasa (25/06/2024) petang.

Konstruksi Perkara

Adapun konstruksi perkata, Asep Guntur menjelaskan, pada November 2013, Badan SAR Nasional mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010-2014, salah satunya Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp47, 6 Miliar dan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp48,7 Miliar.

Baca Juga  Curigai Penyidik Dibekingi Berani Buru Harun Masiku, KPK: Bekingan Paling Kuat itu Tuhan

“Dalam pengajuan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para Pejabat Eselon 1 dan 2,” ungkap Asep.

Pada sekitar bulan Januari 2014, Setelah DIPA Badan SAR Nasional ditetapkan, MRB selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Sdr. ANJAR SULISTIYONO dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, atas pekerjaanpekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.

Termasuk pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TrikaryaPrima (PT TAP) yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh WLW selaku Direktur CV DLM.

Pada Januari 2014, AJS selaku PPK menyusun HPS Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle menggunakan data Harga dan Spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah (RKH) yang diketahui merupakan pegawai WLW selaku Direktur CV DLM Grup.

Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7) “Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan”.

Sekitar Februari 2014, WLW mengikuti lelang Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandri (PT ORM) dan PT Gapura Intan Mandiri (PT GIM).

Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya yaitu PT ORM dan PT GIM.

Baca Juga  Surat Perintah Penyidikan untuk Erick Tohir Beredar, Ini Penjelasan KPK

Sekitar bulan Mei 2014, PT TAP (TRIKARYA ABADI PRIMA – tidak dibacakan) menerima pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp8,5 Miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp8,7 Miliar.

Bulan Juni 2014, MRB menerima uang dari WLW sebesar Rp2,5 Miliar dalam bentuk ATM a.n. WIW dan Slip Tarik Tunai yang telah ditandatangani WIW.

Selanjutnya, MRB menggunakan uang dari WLW sebesar Rp2,5 Miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.

Asep menyebut, hal ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf h “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 Miliar (Rp20.444.580.000,00) dalam Kegiatan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional.

“Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” Asep menutup.***

Red/K.101

Baca Juga :

KPK Periksa Direktur Kesiapsiagaan dan Pegawai Basarnas Terkait Pengadaan Kendaraan Operasional

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Basarnas RIEks Sestama Basarnas RIkorupsi basarnaspengadaan Rescue Carrier Vehiclepengadaan Truk Angkut Personil 4WD
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Layanan PDNS 2 Terdampak Serangan Siber, Wamen Nezar Patria: Pemulihan Secepatnya!

Post Selanjutnya

Satgas Pemberantasan Judi Online Terapkan Langkah Kedua Rehabilitasi dan Pencegahan

RelatedPosts

Ketua KPK Setyo Budyanto (tengah) dengan sejumlah pimpinan KPK dan Jubir KPK. (Foto: Humas KPK)

Pemulihan Aset KPK Mencapai Rp1,53 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

8 Januari 2026
Post Selanjutnya

Satgas Pemberantasan Judi Online Terapkan Langkah Kedua Rehabilitasi dan Pencegahan

Wartawan dan Karyawan jadi Korban Judol, Menteri Budi Arie Ajak Semua Pihak Saling Ingatkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto (tengah) dengan sejumlah pimpinan KPK dan Jubir KPK. (Foto: Humas KPK)

Pemulihan Aset KPK Mencapai Rp1,53 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

9 Januari 2026

Mukab VIII KADIN Garut Diikuti Satu Calon, Panitia Tegaskan Komitmen Rekonsiliasi Organisasi

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Sandri Rumanama paparkan peran strategis Polri dalam mendukung Program Swasembada Pangan dan Makan Bergizi Gratis (Ist)

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

9 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, bersama pihak terkait melaksanakan peninjauan aktivitas penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026).

Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

9 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com