Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) dilingkungan Basarnas RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan para saksi ini terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

“Dua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Agus Haryono (Direktur Kesiapsiagaan Basarnas) dan Ade Dian Permana (Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas),” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Lanjut Ali, Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kepanitian lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle 2014 di Basarnas.
Penyidikan Baru Kasus Basarnas
Diketahui sebelumnya pada Kamis, 10 Agustus 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.

“Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” jelas Ali Fikri.
Ali menjelaskan, kasus ini adalah kasus yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Meski demikian, Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih jauh terkait profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ali mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
Mengenai penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.
“Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” tutup Ali.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post