• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dugaan Perlakuan Diskriminatif Terhadap Anggota PPS, Budi Rahadian & Rekan Layangkan Permohonan Klarifikasi dan Somasi ke KPUD Kabupaten Garut

Redaksi oleh Redaksi
6 Juni 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Advocat dan Konsultan Hukum Budi Rahadian SH & Rekan melayangkan surat Permohonan Klarifikasi dan Somasi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut.

Surat bernomor 006/Pk-Sms/KH.BR&R/VI/2024 tertanggal 04 Juni 2024 ini ditandatangani oleh, Budi Rahadian, SH., Aap Tugiat Sudirman, SH., Asep Saeful Malik, SH., Egi Lugina, SH., Windan Jatnika, SE., SH., Evan Saepul Rohman, SH., Hendi Hermawan, SH., dan Tia Buki, SH., mendampingi Yogi Sutrisno, S.Pd., yang merupakan peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Neglasari Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami selaku Kuasa Hukum dari sdr Yogi Sutrisno mengajukan permohonan Klarifikasi dan Somasi mengenai status kelulusan klien kami sebagai calon peserta PPS Desa Neglasari Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut,” kata Budi Rahadian mewakili Tim Kuasa Hukum Yogi Sutrisno. Kamis (06/06/2024).

RelatedPosts

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Adapun alasan permohonan ini, dijelaskan Budi, Kliennya Yogi Sutrisno adalah calon peserta seleksi PPS dan telah mengikuti tahapan hingga dinyatakan lulus atau terpilih.

“Berdasarkan pengumuman Klien kami diundang untuk melaksanakan Pelantikan pada 26 Mei 224. Namun saat bersamaan klien kami berhalangan hadir dengan alasan ada kegiatan Rakor Yayasan Ar Razzaq Khairiyah Garut,” urai Budi.

Selanjutnya, Yogi Sutrisno mendapat informasi adanya Pelantikan susulan pada 31 Mei 2024 dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kadungora, Kabupaten Garut.

Baca Juga  Launching 43 'Pojok Pengawasan' Serentak, Bawaslu Garut Dorong Peningkatan Partisipasi Masyarakat Awasi Pilkada 2024

Saat menerima informasi sikira pukul 07.22 melalui pesan Whatsapp bukan surat resmi KPUD Garut, bahwa Klien kami harus hadir untuk pelantikan susulan pada pukul 09.30 WIB dimana Klien kami saat itu sedang berada di sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

“Adapun pemeberitahuan melalaui pesan Whatsapp dari PPK secara mendadak tidak patut, karena Klien kami tidak dapat melakukan persiapan untuk mengikuti palantikan susulan. Eski mendapat klarifikasi dari pihak KPUD Garut, bahwa surat sudah dikirim melalui masig-masing PPK,” beber Budi.

Pada Jum’at, 31 Mei 224, Yogi Sutrisno dikeluarkan dari WA grup PPS Pilkada Kadungora.

“Sabtu, 1 Juni 2024 Klien kami menerima pesan WhatsApp dari Ibu Rikeu Rahayu selaku Komisioner KPUD Kabupaen Garut agar segera membuat surat pengunduran diri dengan alasan tidak mengikuti pelantikan dua kali berturut-turut,” imbuhnya.

Atas hal tersebut Yogi Sutrisno menyatakan keberatan degan adanya pemaksaan pengunduran diri tanpa alasan jelas dan prosedur hukum yang sah.

“Kami menduga, adanya perlakuan diskriminatif terhadap Klien kami serta adanya upaya terselubung untuk mengugurkan dan mengganti Klien kami sebagai PPS Desa Neglasari,” tukas Budi.

Budi menambahkan, apabila dalam jangka waktu 3×24 jam terhitung sejak surat dimaksud diterima tidak ada klarifikasi dan apa yang dimohonkan tidak ditanggapi maka selaku Kuasa Hukum dari Yogi Sutrisno akan mempersiapkan tindakan dan upaya hukum.

“Kami anggap perlu guna mempertahankan hak-hak Klien kami, baik melalui Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Tata Usaha Negara memalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Garut serta melaporkan kepada pihak Lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap tata kerja Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tandas Budi.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kantor Hukum dan Advocat Budi Rahadian dan RekanKetua KPUD Kabupaten GarutPermohonan Klarifikasi dan Somasipeserta seleksi Panitia Pemungutan SuaraPilkada Garut
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

April Hingga Mei, Polres Garut Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika-Psikotropika dan Amankan 36 Pelaku

Post Selanjutnya

Koalisi PKS-Nasdem: Sepakat Usung dr. Helmi Budiman sebagai Calon Bupati Garut di Pilkada 2024

RelatedPosts

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

19 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

19 Juni 2026

Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Boy Jumalolo Anjangsana Ke Anggota Sakit Menahun di Pamulang

19 Juni 2026
Post Selanjutnya

Koalisi PKS-Nasdem: Sepakat Usung dr. Helmi Budiman sebagai Calon Bupati Garut di Pilkada 2024

Kapuspenkum Benarkan Adanya Pengamanan Terhadap Drone yang Melintasi Kejaksaan Agung

Discussion about this post

KabarTerbaru

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

20 Juni 2026

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

20 Juni 2026

Walikota Tangsel Benyamin Tekankan Peningkatan Literasi Digital Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Juni 2026

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

20 Juni 2026

Dasco Minta Pemerintah Jelaskan Skema Harga BBM, DPR Dorong Kebijakan Berpihak pada Rakyat

20 Juni 2026

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Laskar MALARI Progati menyerahkan draft Perppu perlindungan mitra ojol kepada pemerintah.(Irfan/kabariku.com)

3 Minggu Lagi Nasib Driver Ojol Ditentukan, Laskar MALARI Progati Beri Peringatan ke Pemerintah

19 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sholeh Basyari CSIIS: Satu Abad Setelah Turki Usmani Runtuh, Iran Meneguhkan Kembali Kekuatan Islam di Panggung Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com