• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dugaan Perlakuan Diskriminatif Terhadap Anggota PPS, Budi Rahadian & Rekan Layangkan Permohonan Klarifikasi dan Somasi ke KPUD Kabupaten Garut

Redaksi oleh Redaksi
6 Juni 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Advocat dan Konsultan Hukum Budi Rahadian SH & Rekan melayangkan surat Permohonan Klarifikasi dan Somasi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut.

Surat bernomor 006/Pk-Sms/KH.BR&R/VI/2024 tertanggal 04 Juni 2024 ini ditandatangani oleh, Budi Rahadian, SH., Aap Tugiat Sudirman, SH., Asep Saeful Malik, SH., Egi Lugina, SH., Windan Jatnika, SE., SH., Evan Saepul Rohman, SH., Hendi Hermawan, SH., dan Tia Buki, SH., mendampingi Yogi Sutrisno, S.Pd., yang merupakan peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Neglasari Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami selaku Kuasa Hukum dari sdr Yogi Sutrisno mengajukan permohonan Klarifikasi dan Somasi mengenai status kelulusan klien kami sebagai calon peserta PPS Desa Neglasari Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut,” kata Budi Rahadian mewakili Tim Kuasa Hukum Yogi Sutrisno. Kamis (06/06/2024).

RelatedPosts

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

Adapun alasan permohonan ini, dijelaskan Budi, Kliennya Yogi Sutrisno adalah calon peserta seleksi PPS dan telah mengikuti tahapan hingga dinyatakan lulus atau terpilih.

“Berdasarkan pengumuman Klien kami diundang untuk melaksanakan Pelantikan pada 26 Mei 224. Namun saat bersamaan klien kami berhalangan hadir dengan alasan ada kegiatan Rakor Yayasan Ar Razzaq Khairiyah Garut,” urai Budi.

Selanjutnya, Yogi Sutrisno mendapat informasi adanya Pelantikan susulan pada 31 Mei 2024 dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kadungora, Kabupaten Garut.

Saat menerima informasi sikira pukul 07.22 melalui pesan Whatsapp bukan surat resmi KPUD Garut, bahwa Klien kami harus hadir untuk pelantikan susulan pada pukul 09.30 WIB dimana Klien kami saat itu sedang berada di sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga  Pendiri LBH Padjajaran: Pernyataan ICW Ikut Perlemah KPK

“Adapun pemeberitahuan melalaui pesan Whatsapp dari PPK secara mendadak tidak patut, karena Klien kami tidak dapat melakukan persiapan untuk mengikuti palantikan susulan. Eski mendapat klarifikasi dari pihak KPUD Garut, bahwa surat sudah dikirim melalui masig-masing PPK,” beber Budi.

Pada Jum’at, 31 Mei 224, Yogi Sutrisno dikeluarkan dari WA grup PPS Pilkada Kadungora.

“Sabtu, 1 Juni 2024 Klien kami menerima pesan WhatsApp dari Ibu Rikeu Rahayu selaku Komisioner KPUD Kabupaen Garut agar segera membuat surat pengunduran diri dengan alasan tidak mengikuti pelantikan dua kali berturut-turut,” imbuhnya.

Atas hal tersebut Yogi Sutrisno menyatakan keberatan degan adanya pemaksaan pengunduran diri tanpa alasan jelas dan prosedur hukum yang sah.

“Kami menduga, adanya perlakuan diskriminatif terhadap Klien kami serta adanya upaya terselubung untuk mengugurkan dan mengganti Klien kami sebagai PPS Desa Neglasari,” tukas Budi.

Budi menambahkan, apabila dalam jangka waktu 3×24 jam terhitung sejak surat dimaksud diterima tidak ada klarifikasi dan apa yang dimohonkan tidak ditanggapi maka selaku Kuasa Hukum dari Yogi Sutrisno akan mempersiapkan tindakan dan upaya hukum.

“Kami anggap perlu guna mempertahankan hak-hak Klien kami, baik melalui Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Tata Usaha Negara memalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Garut serta melaporkan kepada pihak Lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap tata kerja Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tandas Budi.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kantor Hukum dan Advocat Budi Rahadian dan RekanKetua KPUD Kabupaten GarutPermohonan Klarifikasi dan Somasipeserta seleksi Panitia Pemungutan SuaraPilkada Garut
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

April Hingga Mei, Polres Garut Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika-Psikotropika dan Amankan 36 Pelaku

Post Selanjutnya

Koalisi PKS-Nasdem: Sepakat Usung dr. Helmi Budiman sebagai Calon Bupati Garut di Pilkada 2024

RelatedPosts

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

8 Juli 2026

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

8 Juli 2026

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

8 Juli 2026

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Oknum LSM Peras Kades di Legok Rp 25 Juta untuk Tutup Kasus

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026
Post Selanjutnya

Koalisi PKS-Nasdem: Sepakat Usung dr. Helmi Budiman sebagai Calon Bupati Garut di Pilkada 2024

Kapuspenkum Benarkan Adanya Pengamanan Terhadap Drone yang Melintasi Kejaksaan Agung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

8 Juli 2026

Kasus Bupati Kuansing Bergulir, KPK Didesak Usut Tuntas Amplop Putih Raja Juli Antoni

8 Juli 2026

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

8 Juli 2026

Jangan Sampai Kita Jadi “Kuli Listrik” ASEAN, Kita Juga Harus Jadi “Tuan Rumah” di ASEAN

8 Juli 2026

Polda Babel Sukses Gelar Kejuaraan E-Sport Kapolda Cup, Tim Jhon Kei Polresta Rebut Golden Tiket Ke Jakarta

8 Juli 2026

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Terseret Kasus Tipikor Ekspor Tanah Jarang, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

8 Juli 2026

Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

8 Juli 2026

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

8 Juli 2026

Syahganda Nainggolan: Konflik Global Buka Babak Baru Geopolitik, Indonesia Harus Perkuat Kepentingan Nasional

8 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com